29822, 14:00 – Ada kabar penting bagi para penikmat kereta api atau dikenal dengan istilah anker a.k.a. Anak Kereta bahwa KAI menerapkan beberapa kebijakan terkait isu pandemic Covid19.
Sebagaimana
ndut baca pada laman resmi KAI, bahwa menurut Surat Edaran a.k.a. SE Kementerian
Perhubungan No 84 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksaan Perjalanan Orang Dalam
Negeri dengan Transportasi Perkeretapian pada masa Pandemi Covid19 tanggal 26
Agustus 2022.
Jadi,
bila sebelumnya penumpang yang belum vaksin booster masih boleh menggantinya
dengan hasil negative RT-PCR namun mulai 30 Agustus 2022 kebijakan itu sudah
tidak berlaku lagi.
Kemudian
penumpang berusia 6-17 tahun yang akan naik kereta api jarak jauh wajib sudah
dapatkan vaksin dosis kedua mulai keberangkatan Selasa (30/8).
Sedangkan
anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib tunjukkan hasil
negative Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib didampingi orang yang penuhi
persyaratan perjalan itu.
Vaksin
booster a.k.a. dosis ketiga menjadi syarat naik kereta jarak jauh bagi
penumpang usia 18 tahun ke atas.
Dengan
kata lain, bila ada pengguna kereta yang berangkat mulai tanggal 30 Agustus
2022 tidak bisa menunjukkan bukti vaksinasi booster maka tidak diperkenankan
naik kereta api.
Berikut
aturan naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal per-30 Agustus 2022
Syarat
naik KA Jarak Jauh
Kategori
usia 18 tahun ke atas wajib
Vaksin
ketiga a.k.a. Booster
Untuk
warga negara asing a.k.a. WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib
vaksin kedua.
Tidak/belum
divaksin dengan alasan medis wajib tunjukkan surat keterangan dokter dari rumah
sakit pemerintah.
Untuk
kategori usia 6-17 tahun :
Wajib
vaksin kedua
Bila
berasal dari perjalanan luar negeri tidak waji vaksin.
Tidak
/ belum divkasin dengan alasan medis wajib tunjukkan surat keterangan dokter
dari rumah sakit pemerintah.
Pelanggan
usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib tunjukkan hasil negative
Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun pendamping wajib penuhi persyaratan
perjalanan.
Sedangkan
syarat naik KA Lokal dan Aglomerasi…
Vaksin
minimal dosis pertama
Tidak
diwajibkan untuk tunjukkan surat keterangan hasil negative Rapid Tes Antigen atau
RT-PCR.
Tidak
/ belum divkasin dengan alasan medis wajib tunjukkan surat ketarangan dokter
dari ruma sakit pemerintah.
Penumpang
usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun pendamping wajib tunjukkan hasil
dari prasyarat perjalanan.
Selama
di kereta api, semua penumpang wajib dalam kondisi sehat dan menggunakan masker
selama perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
Masker
yang wajib digunakan pada penumpang adalah masker medis atau masker kain tiga
lapis yang dapat menutup hidung, mulut dan dagu.
Penumpang
juga wajib mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah
masker di tempat yang telah disediakan, selain itu penumpang dilarang berbicara
satu arah maupun dua arah melalui telepan atau secara langsung sepanjang
perjalanan.
Tentunya
ini kabar gembira bagi para anker yang selalu menggunakan transporati kereta
api kini semakin di mudahkan tidak terlalu ribet lagi ketika akan melakukan
perjalanan dengan kereta api.
Pandemic
memang sudah dua tahun, selama dua tahun ini juga kita sudah divaksin sebanyak
dua hingga tiga kali yang tentunya telah membentuk kekebalan komunal yang
sangat tinggi di kalangan masyarakat walaupun angka Covid19 masih berkisar di
angka 4-5 ribu pasien perhari.
Ndut
sich berharap dengan dimudahkan peraturan ini dapat ditanggapi para calon
penumpang dengan antusias walaupun tetap dengan protocol kesehatan yaitu
menggunakan masker, jaga jarak dan selalu mencuci tangan karena bagaimanapun
virus covid19 masih merajalela sampai saat ini.
Dan
juga para petugas di lapangan pun tetap waspada akan adanya gelombang baru
serta ingatkan para penumpang untuk mematuhi protocol kesehatan terutama memakai masker.
Kita nantikan saja kebijakan apalagi yang dimudahkan oleh pemerintah sehingga putaran roda ekonomi kita bisa kembali normal setidaknya tidak bergerak di tempat namun terus berjalan…

