Senin, 29 Agustus 2022

Syarat Terbaru Naik Kereta Api

29822, 14:00 – Ada kabar penting bagi para penikmat kereta api atau dikenal dengan istilah anker a.k.a. Anak Kereta bahwa KAI menerapkan beberapa kebijakan terkait isu pandemic Covid19.

Sebagaimana ndut baca pada laman resmi KAI, bahwa menurut Surat Edaran a.k.a. SE Kementerian Perhubungan No 84 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretapian pada masa Pandemi Covid19 tanggal 26 Agustus 2022.

Jadi, bila sebelumnya penumpang yang belum vaksin booster masih boleh menggantinya dengan hasil negative RT-PCR namun mulai 30 Agustus 2022 kebijakan itu sudah tidak berlaku lagi.

Kemudian penumpang berusia 6-17 tahun yang akan naik kereta api jarak jauh wajib sudah dapatkan vaksin dosis kedua mulai keberangkatan Selasa (30/8).

Sedangkan anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib tunjukkan hasil negative Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib didampingi orang yang penuhi persyaratan perjalan itu.

Vaksin booster a.k.a. dosis ketiga menjadi syarat naik kereta jarak jauh bagi penumpang usia 18 tahun ke atas.

Dengan kata lain, bila ada pengguna kereta yang berangkat mulai tanggal 30 Agustus 2022 tidak bisa menunjukkan bukti vaksinasi booster maka tidak diperkenankan naik kereta api.

Berikut aturan naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal per-30 Agustus 2022

Syarat naik KA Jarak Jauh

Kategori usia 18 tahun ke atas wajib

Vaksin ketiga a.k.a. Booster

Untuk warga negara asing a.k.a. WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksin kedua.

Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib tunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Untuk kategori usia 6-17 tahun :

Wajib vaksin kedua

Bila berasal dari perjalanan luar negeri tidak waji vaksin.

Tidak / belum divkasin dengan alasan medis wajib tunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Pelanggan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib tunjukkan hasil negative Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun pendamping wajib penuhi persyaratan perjalanan.

Sedangkan syarat naik KA Lokal dan Aglomerasi…

Vaksin minimal dosis pertama

Tidak diwajibkan untuk tunjukkan surat keterangan hasil negative Rapid Tes Antigen atau RT-PCR.

Tidak / belum divkasin dengan alasan medis wajib tunjukkan surat ketarangan dokter dari ruma sakit pemerintah.

Penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun pendamping wajib tunjukkan hasil dari prasyarat perjalanan.

Selama di kereta api, semua penumpang wajib dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Masker yang wajib digunakan pada penumpang adalah masker medis atau masker kain tiga lapis yang dapat menutup hidung, mulut dan dagu.

Penumpang juga wajib mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang telah disediakan, selain itu penumpang dilarang berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepan atau secara langsung sepanjang perjalanan.

Tentunya ini kabar gembira bagi para anker yang selalu menggunakan transporati kereta api kini semakin di mudahkan tidak terlalu ribet lagi ketika akan melakukan perjalanan dengan kereta api.

Pandemic memang sudah dua tahun, selama dua tahun ini juga kita sudah divaksin sebanyak dua hingga tiga kali yang tentunya telah membentuk kekebalan komunal yang sangat tinggi di kalangan masyarakat walaupun angka Covid19 masih berkisar di angka 4-5 ribu pasien perhari.

Ndut sich berharap dengan dimudahkan peraturan ini dapat ditanggapi para calon penumpang dengan antusias walaupun tetap dengan protocol kesehatan yaitu menggunakan masker, jaga jarak dan selalu mencuci tangan karena bagaimanapun virus covid19 masih merajalela sampai saat ini.

Dan juga para petugas di lapangan pun tetap waspada akan adanya gelombang baru serta ingatkan para penumpang untuk mematuhi protocol kesehatan terutama  memakai masker.

Kita nantikan saja kebijakan apalagi yang dimudahkan oleh pemerintah sehingga putaran roda ekonomi kita bisa kembali normal setidaknya tidak bergerak di tempat namun terus berjalan…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar