12524, 10:05 – Majelis Umum PBB telah keluarkan sebuah resolusi untuk berikan hak dan keistimewaan baru kepada negara Palestina melalui pemungutan suara pada Jumat 10 Mei 2024.
Pemungutan
suara tersebut mendorong DK PBB untuk pertimbangkan kembali pengakuan terhadap
Palestina sebagai anggota PBB ke 194, pemungutan suara sendiri tidak menjami
keanggotaan.
Hasilnya,
ada 143 negara yang mendukung resolusi tersbut, 9 negara menentannya dan 25
negara memilih abstain.
Ke
9 negara yang menolak Palestina bergabung sebagai anggota PBB adalah Argentina,
Israel, Amerika Serikat, Hungaria, Republik Ceko, dan empat negara Pasific
yaitu Mikronesia, Papua Nugini, Nauru dan Palau.
Sementara
143 negara yang mendukung resolusi tersebut salah satunya adalah Indonesia.
Sedangkan
25 negara lainnya yan memilih abstain dalam pemungutan suara adalah, Vanuatu,
Inggris, Ukraina, Swiss, Swedia, Rumania, Republik Moldova, Paraguay, Makedonia
Utara, Belanda, Monako, Kepulauan Marshall, Malawi, Lithuania, Latvia, Italia,
Jerman, Georgia, Finlandia, Fiji, Kroasia, Kanada, Bulgaria, Austria dan
Albania.
Sebelum
sesi pemungutan suara berlangsung, Dubes Palestina untuk PBB, Riyad Mansour
mendesak agar negara anggota PBB dapat berikan suaranya untuk mendukung
negaranya sebagai anggota PBB.
Terjadi
insiden penyobekan salinan piagam PBB di atas panggung oleh Dubes Israel untuk
PBB, Gilad Erdan dengan klaim bahwa dorongan untuk masukkan Palestina akan
melanggar piagam badan tersebut.
Sebagai
informasi, menurut prosedur PBB, DK PBB harus rekomendasikan seorang anggota
kepada Majelis Umum untuk mendapatkan persetujuan akhir melalui dua pertiga
suara mayoritas.
Hal
ini berbeda dengan DK PBB dimana anggota Majelis Umum tidak memiliki hak veto
yang sama.
Dengan
mengingat lebih dari 140 neggara anggota PBB mengakui negara Palestina,
termasuk Tepi Barat dan Jalur Gaza, pemungutan suara tersebut diperkiarakan
akan mendapatkan persetujuan oleh mayoritas negara anggota PBB.
Untuk
diketahui, Palestina saat ini adalah negara pengamat non anggota PBB, pada
dubes Palestina telah lama mendorong
keanggotaan penuh PBB.
Perang
Israel dengan Hamas baru baru ini di Gaza dan terjadinya krisis kemanusiaan yan
terjadi telah hidupkan kembali urgensi untuk jadi angota PBB.
Piagam
PBB nyatakan bahwa keanggotaan terbuka bagi semua negara cinta damai yang
menerima kewajiban dan mampu melaksanakan kewajiban tersebut.
Di
bulan April, Amerika Serikat yang duduk di DK PBB dengan beranggotakan 15 orang
telah memveto resolusi yang didukung mayoritas negara anggota untuk mendoron
keanggotaan Palestina.
Amerika
Serika sendiri satu dari lima anggota tetap DK PBB yang memiliki hak veto yang
dapat menggagalkan sebuah resolusi. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar