Senin, 13 Mei 2024

Akhirnya Jokowi Teken Aturan Pengganti Kelas BPJS Kesehatan, Inilah Isinya

13524, 09:55 – Akhirnya terungkapnya teka teki mengenai nasib BPJS Kesehatan dimana Presiden RI, Jokowi telah meneken Peraturan Presiden RI Nomor 59 tahun 2024 perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 8 Mei 2024 lalu.

Dimana dalam peraturan tersebut pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan secara rsemi akan berlaku di semua rumah sakit paling lambat Juni 2025.

Sementara soal fasilitas sebagaimana dalam Pasal 103A dan Pasal 104 tertulis bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap kelas standar nantinya bisa diterapkan di seluruh fasilitas rumah sakit maupun fasilitas.

Fasilitas kelas rawat inap standar memiliki 12 syarat yang harus ditepati meliputi,

Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang sangat tinggi.

Untuk ventilasi, harus memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam.

Untuk pencahayaan, ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk peneranan dan 50 lux untuk pencahayaan waktu tidur.

Untuk kelengkapan tempat tidur adanya dua kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.

Terdapat nakas per tempat tidur,

Dapat pertahanankan suhu ruanan mulai 20 hingga 26 derajat celcius,

Ruangan bagi pasien terdiri dari jenis kelamin, usia dan jenis penyakit baik infeksi dan non infeksi

Untuk kepadatan ruang rawat inap, minimal 4 tempat tidur , dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.

Untuk tiral atau partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau posisi mengantung.

Terdapat kamar mandi di ruan rawat inap, dengan standar aksesbilitas

Dan juga ada outlet oksigen.

Rumah sakit kiranya telah terapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar dalam jangka waktu paling lambat 30 Juni 2025.

Untuk pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakuka sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Ketika KRSI berlaku, pemerintah tetap melakukan evaluasi untuk melihat efektivitas penerapan jaminan kesehatan nasional denan standar baru.

Menteri Kesehatan ditunjuk untuk melakukan pembinaan terhaadp fasilitas kesehatan sebagaimana peruntukkannya termasuk memastikan kriteria KRSI sudah terlaksana dengan baik atau belum di sejumlah rumah sakit.

Hasil dari evaluasi yan dilakukan Menteri Kesehatan menjadi dasar penerapan resmi manfaat, tarif, iuran BPJS Kesehatan dengan KRIS paling lembat 1 Juli 2025. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar