13524, 09:55 – Akhirnya terungkapnya teka teki mengenai nasib BPJS Kesehatan dimana Presiden RI, Jokowi telah meneken Peraturan Presiden RI Nomor 59 tahun 2024 perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 8 Mei 2024 lalu.
Dimana
dalam peraturan tersebut pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan secara
rsemi akan berlaku di semua rumah sakit paling lambat Juni 2025.
Sementara
soal fasilitas sebagaimana dalam Pasal 103A dan Pasal 104 tertulis bahwa
penerapan fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap kelas standar
nantinya bisa diterapkan di seluruh fasilitas rumah sakit maupun fasilitas.
Fasilitas
kelas rawat inap standar memiliki 12 syarat yang harus ditepati meliputi,
Komponen
bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang sangat tinggi.
Untuk
ventilasi, harus memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6
kali pergantian udara per jam.
Untuk
pencahayaan, ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk peneranan
dan 50 lux untuk pencahayaan waktu tidur.
Untuk
kelengkapan tempat tidur adanya dua kotak kontak dan nurse call pada setiap
tempat tidur.
Terdapat
nakas per tempat tidur,
Dapat
pertahanankan suhu ruanan mulai 20 hingga 26 derajat celcius,
Ruangan
bagi pasien terdiri dari jenis kelamin, usia dan jenis penyakit baik infeksi
dan non infeksi
Untuk
kepadatan ruang rawat inap, minimal 4 tempat tidur , dengan jarak antar tepi
tempat tidur minimal 1,5 meter.
Untuk
tiral atau partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau posisi
mengantung.
Terdapat
kamar mandi di ruan rawat inap, dengan standar aksesbilitas
Dan
juga ada outlet oksigen.
Rumah
sakit kiranya telah terapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat
inap berdasarkan kelas rawat inap standar dalam jangka waktu paling lambat 30
Juni 2025.
Untuk
pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakuka sesuai tarif kelas rawat inap
rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan.
Ketika
KRSI berlaku, pemerintah tetap melakukan evaluasi untuk melihat efektivitas
penerapan jaminan kesehatan nasional denan standar baru.
Menteri
Kesehatan ditunjuk untuk melakukan pembinaan terhaadp fasilitas kesehatan
sebagaimana peruntukkannya termasuk memastikan kriteria KRSI sudah terlaksana
dengan baik atau belum di sejumlah rumah sakit.
Hasil
dari evaluasi yan dilakukan Menteri Kesehatan menjadi dasar penerapan resmi
manfaat, tarif, iuran BPJS Kesehatan dengan KRIS paling lembat 1 Juli 2025. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar