13524, 14:30 – Ini menjadi informasi bagi para pengguna BPJS Kesehatan dimana Pemerintah akan menghapus sistem kelas 1, 2, 3 yang secara berkala akan diganti dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.
Hal
ini terungkap dalam salinan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 59 tahun
2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018
tentang Jaminan Kesehatan.
Keputusan
yang keluar pada 8 Mei 2024 ini, Presiden Jokowi meminta setiap rumah sakit di
Indonesia yang bekerja sama dengan BPJS wajib berlakukan sistem KRSI paling
lambat 30 Juni 2025.
Terkait
kebijakan mengenai iuran, menurut BPJS Kesehatan katakan bahwa Presiden telah
teaskan bahwa tahun 2024 iuran BPJS Kesehatan tidak naik. Dimana besaran iuran
masih tetap ikuti aturan sebelumnya.
Bila
meliha pada Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentan Perubahan Kedua atas
Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentan Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan
berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.
Dimana
peserta JKN segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau dikenal dengan
peserta mandiri dimana kelas I iurannya sebesar Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu
dan Kelas III Rp 42 ribu per orang per bulan.
Khusus
kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp 7 ribu per
orang per bulan dari pemerintah, sehiangga yang dibyarkan peserta kelas III
hanya Rp35 ribu.
Sementara
itu untuk iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBI Jaminan kesehatan sebesar
Rp42,000 per orang per bulan dimana iuran tersebut dibayarkan oleh pemerintah.
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar