Senin, 13 Mei 2024

Kelas dalam BPJS Kesehatan Akan Diganti KRIS, Berapa Biayanya ya

13524, 14:30 – Ini menjadi informasi bagi para pengguna BPJS Kesehatan dimana Pemerintah akan menghapus sistem kelas 1, 2, 3 yang secara berkala akan diganti dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.

Hal ini terungkap dalam salinan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 59 tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Keputusan yang keluar pada 8 Mei 2024 ini, Presiden Jokowi meminta setiap rumah sakit di Indonesia yang bekerja sama dengan BPJS wajib berlakukan sistem KRSI paling lambat 30 Juni 2025.

Terkait kebijakan mengenai iuran, menurut BPJS Kesehatan katakan bahwa Presiden telah teaskan bahwa tahun 2024 iuran BPJS Kesehatan tidak naik. Dimana besaran iuran masih tetap ikuti aturan sebelumnya.

Bila meliha pada Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentan Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentan Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Dimana peserta JKN segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau dikenal dengan peserta mandiri dimana kelas I iurannya sebesar Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu dan Kelas III Rp 42 ribu per orang per bulan.

Khusus kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp 7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehiangga yang dibyarkan peserta kelas III hanya Rp35 ribu.

Sementara itu untuk iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBI Jaminan kesehatan sebesar Rp42,000 per orang per bulan dimana iuran tersebut dibayarkan oleh pemerintah. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar