Senin, 19 Februari 2024

Catatkan Sejarah ! ICJ Gelar Sidang Mengenai Pendudukan 57 Tahun Israel di Palestina

19224, 16:15 – Mahkamah Internasional atau ICJ akan segera membuka sesi dengar pendapat bersejarah mengenail legalitas pendudukan selama 57 tahun di Wilayah Palestina.

Hal ini terjadi ketika Tel Aviv luncurkan serangan terbarunya di wilayah Palestina, Gaza yang membuat wilayah tersebut hancur lebur.

Kasus legalitas pendudukan selama 57 tahun oleh Israel ini terpisah dari usaha pengaduan genosida yang diajukan Afrika Selatan kepada ICJ

Persidangan legalita pendudukan selama 57 tahun oleh Israel ini berfokus pada pendudukan Israel di Gaza, Yerusalem Timur dan Tepi Barat sejak tahun 1967.

Palestina inginkan ketiga wilayah tersebut untuk menjadi negara merdeka dan berdaulat. Perwakilan Palestina akan berikan pidato perdana pada Senin 19 Februari 2024 akan berpendapat bahwa pendudukan Israel adalah ilegal karena melanggar tiga prinsip utama.

Perwakilan Palestina ini katakan Israel telah melanggar larangan penaklukan wilayah dengan mencaplok sebagian besar wilayah yang diduduki, menerapkan sistem diskriminasi rasial dan apartheid serta melanggar hak warga Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

"Kami ingin mendengar kata-kata baru dari pengadilan," kata Omar Awadallah, kepala departemen organisasi PBB di Kementerian Luar Negeri Palestina kepada media asal Qatar, Al Jazeera.

"Mereka harus mempertimbangkan kata genosida dalam kasus di Afrika Selatan," katanya, mengacu pada kasus terpisah yang diajukan ke pengadilan. "Sekarang kami ingin mereka mempertimbangkan apartheid."

Usai Palestina sampaikan argument mereka, 51 negara dan tiga organisasi, Liga negara Arab, OKI dan Uni Afrika akan berbicara di depan para hakin di Aula Besar Kehakiman ICJ yang berada di Den Hag, Belanda itu.

Israel tidak akan sampaikan argument lisan, dengan begitu mereka tetap akan kirimkan observasi tertulis.

Kasu ini masuk ke pengadilan usai Majelis Umum PBB berikan sudara dengan selisih besar pada bulan Desember 2023 untuk minta panel yang beranggota 15 hakim memberikan pendapat mengenai pendudukan Israel namun pendapat ini nantinya bersifat tidak mengikat.

Permintaan ini diajukan oleh Palestina dan ditentang keras oleh Israel, dimana Tel Avid katakan bahwa setiap Keputusan yang mungkin diambil oleh Pengadilan akan sepenuhnya tidak sah.

Israel rebut Yerusalem Timur, Tepi Barat dan Gaza di tahun 1967 selama perang dengan Mesir, Suriah dan Jordania.

Israel pada 2005 menarik diri dari Gaza namun masih dapat mengontrol perbatasan wilayah tersebut.

Sementara itu menurut kelompok pengawas Peace Now, di Tepi Barat yang diduduki katakan bahwa Israel telah membangun 146 pemukan yang merupakn rumah bagi lebih dari 500.00 pemukim Yahudi.

Lambat laut, populasi pemukiman Tepi Barat telah tumbuh lebih dari 15 persen dalam lima tahun terakhir.

Selain itu Israel juga mengambil alih Yerusalem Timur dan menganggap seluruh kota tersebut sebagai ibu kotanya, tercatat ada 200.000 warga Israel tinggal dipemukiman yang berada di wilayah tersebut.

Para penduduk Palestina di wilayah tersebut, akhirnya menghadapi diskriminasi sistematis.

Aturan yang dibuat Israel sulitkan mereka untuk membangun rumah baru atau memperluas  wilayah rumah yang sudah ada. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar