9124, 20:00 – Kemlu RI kembali tegaskan bahwa Indonesia memberikan dukungan penuh kepada Afrika Selatan ke Israel terkait dugaan genosida di Gaza. Upaya hukum yang diajukan Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional (ICJ)
Hal
ini disampaikan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhamad Iqbal di Jakarta
pada Selasa 9 Januari 2024.
“Secara
moral dan politis Indonesia mendukung sepenuhnya upaya hukum Afrika Selatan di
Mahkamah Internasional atas dugaan genosida Israel di Gaza,” kata Lalu Muhamad
Iqbal
Menurut
Iqbal, secara hukum Indonesia tidak bisa ikut menggugat karena dasar gugatan adalah
Konvensi Genosida, dikarenakan Indonesia bukan negara pihak.
Iqbal
mengatakan bahwa 30 Desember 2022, Majelis Umum PBB telah meminta saran dan
pendapat (advisory opinion) Mahkamah Internasional mengenai, Status dan
Konsekuensi Hukum pendudukan Israel terhadap Palestina.
Terkait
hal ini kata Iqbal pada 19 Februari 2024 mendatang Menlu Retno Marsudi dijadwalkan
hadir untuk menyampaikan pendapat lisan di depan Mahkamah Internasional untuk
mendorong Mahmakah berikan advisory opinion sebagaimana diminta Majelis Umum
PBB.
“Dalam
kaitan ini, pada 19 Februari 2024 mendatang Menlu RI dijadwalkan hadir untuk
menyampaikan pendapat lisan (oral statement) di depan Mahkamah Internasional
guna mendorong Mahkamah memberikan advisory opinion sebagaimana diminta oleh
Majelis Umum PBB,” kata Iqbal.
Sebagai
informasi, Advisory Opinion atau pendapat penasihat adalah nasihat hukum yang
diberikan kepada PBB atau badan khusus oleh ICJ, sesuai dengan Pasal 96 Piagam
PBB
Berdasar
mekanisme pengadilan ICJ, Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB dapat meminta
pendapat penasihat mengenai Masalah Hukum Apa Pun, begitu juga badan badan PBB
lainnya.
Menlu
Retno katakan bahwa Majelis Umum sudah ajukan pertanyaan kepada ICJ mengenai
apakah yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina sah secara hukum.
“Pertanyaan dari General Assembly ini yang
memungkinkan Indonesia untuk memberikan opini di depan ICJ,”
“Jadi
ini dua hal yang terpisah. Track yang dilakukan oleh Afrika Selatan dan track
yang sedang diupayakan berdasarkan pertanyaan dari General Assembly kepada ICJ,
di mana Indonesia dimungkinkan untuk hadir dan memberikan opini. Di situlah
kita akan masuk,” katanya
Seperti
diketahui, pada Jumat 29 Desember 2023, Afrika Selatan ajukan permohonan ke ICJ
untuk keluarkan perintah mendesak yang menyatakan bahwa Israel telah melanggar
kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948 melalui tindakan lembagan dan
pejabat negaranya.
Afrika
Selatan sendiri, sebagai negara pihak pada Konvensi Pencegahan dan Penghukuman
Kejahatan Genosida memiliki kewajiban perjanjian untuk mencegah terjadinya
genosida. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar