Selasa, 09 Januari 2024

Indonesia Dukung Penuh Tuntutan Afsel ke ICJ atas Genosida Israel di Gaza

9124, 20:00 – Kemlu RI kembali tegaskan bahwa Indonesia memberikan dukungan penuh kepada Afrika Selatan ke Israel terkait dugaan genosida di Gaza. Upaya hukum yang diajukan Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional (ICJ)

Hal ini disampaikan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhamad Iqbal di Jakarta pada Selasa 9 Januari 2024.

“Secara moral dan politis Indonesia mendukung sepenuhnya upaya hukum Afrika Selatan di Mahkamah Internasional atas dugaan genosida Israel di Gaza,” kata Lalu Muhamad Iqbal

Menurut Iqbal, secara hukum Indonesia tidak bisa ikut menggugat karena dasar gugatan adalah Konvensi Genosida, dikarenakan Indonesia bukan negara pihak.

Iqbal mengatakan bahwa 30 Desember 2022, Majelis Umum PBB telah meminta saran dan pendapat (advisory opinion) Mahkamah Internasional mengenai, Status dan Konsekuensi Hukum pendudukan Israel terhadap Palestina.

Terkait hal ini kata Iqbal pada 19 Februari 2024 mendatang Menlu Retno Marsudi dijadwalkan hadir untuk menyampaikan pendapat lisan di depan Mahkamah Internasional untuk mendorong Mahmakah berikan advisory opinion sebagaimana diminta Majelis Umum PBB.

“Dalam kaitan ini, pada 19 Februari 2024 mendatang Menlu RI dijadwalkan hadir untuk menyampaikan pendapat lisan (oral statement) di depan Mahkamah Internasional guna mendorong Mahkamah memberikan advisory opinion sebagaimana diminta oleh Majelis Umum PBB,” kata Iqbal.

Sebagai informasi, Advisory Opinion atau pendapat penasihat adalah nasihat hukum yang diberikan kepada PBB atau badan khusus oleh ICJ, sesuai dengan Pasal 96 Piagam PBB

Berdasar mekanisme pengadilan ICJ, Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB dapat meminta pendapat penasihat mengenai Masalah Hukum Apa Pun, begitu juga badan badan PBB lainnya.

Menlu Retno katakan bahwa Majelis Umum sudah ajukan pertanyaan kepada ICJ mengenai apakah yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina sah secara hukum.

 “Pertanyaan dari General Assembly ini yang memungkinkan Indonesia untuk memberikan opini di depan ICJ,”

“Jadi ini dua hal yang terpisah. Track yang dilakukan oleh Afrika Selatan dan track yang sedang diupayakan berdasarkan pertanyaan dari General Assembly kepada ICJ, di mana Indonesia dimungkinkan untuk hadir dan memberikan opini. Di situlah kita akan masuk,” katanya

Seperti diketahui, pada Jumat 29 Desember 2023, Afrika Selatan ajukan permohonan ke ICJ untuk keluarkan perintah mendesak yang menyatakan bahwa Israel telah melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948 melalui tindakan lembagan dan pejabat negaranya.

Afrika Selatan sendiri, sebagai negara pihak pada Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida memiliki kewajiban perjanjian untuk mencegah terjadinya genosida. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar