Selasa, 15 Februari 2022

Aturan Masuk Mall Di Jawa Bali

15222, 10:40 – Pemerintah kembali perpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat a.k.a. PPKM wilayah Jawa Bali mulai Selasa (15/2) hingga Senin (21/2)

Salah satu kegiatan yang masih dibatasi selama PPKM adalah operasional pusat perbelanjaan a.k.a. mal yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 yang ditanda tangani oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Pada wilayah PPKM level 3, mal dapat dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai pukul21.00 waktu setempat.

Pengunjung dan pegawai mal wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pelacakan, hanya kategori hijau dalam aplikasi tersebut yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.

Untuk anak di bawah 12 tahun wajib dampingi oleh orangtua, khusus anak usia 6-12 tahun wajib tunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Wahana tempat bermain anak-anak dan hiburan di dalam mal boleh buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan syarata tunjukkan bukti vaksinasi lengkap bagi anak 6-12 tahun.

Untuk pecinta film, bioskop boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen, restoran atau rumah makan yang berada di mall dapat beroperasi hingga pukul21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 60 persen satu meja maksimal 2 orang, waktu makan 60 menit dan menerapkan protocol kesehatan yang ketat.

Pada wilayah PPKM Level 2, mala dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai pukul21.00 waktu setempat, pengunjung dan pegawai mal tetap wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pelacakan, hanya kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi kecuali tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.

Untuk anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi oleh orangtua, khususnya anak usia 6-12 tahun wajib tunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Wahana permainan anak-anak dan hiburan di dalam mall boleh beroperasi tanpa batasan kapasitas dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap bagi anak 6-12 tahun.

Untuk bioskop, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen, restoran atau rumah makan dalam mal dapat beroperasi hingga pukul21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen, satu meja maksimal dua orang, waktu makan maksimal 60 menit dengan menerapakan protocol kesehatan.

Untuk wilayah PPKM Level 1, mal dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen hingga pukul22.00 waktu setempat, pengunjung dan pegawai mal tetap gunakan aplikasi PeduliLindungi untuk lakukan pelacakan.

Hanya mereka berkategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk mal, kecuali tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.

Untuk anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi dan dalam pengawasan orangtua, khusus anak 6-12 tahun wajib tunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Wahana bermain anak-anak dan hiburan juga dapat beroperasi penuh dengan syarat wajib tunjukkan bukti vaksinasi lengkap bagi anak 6-12 tahun.

Untuk bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan terapkan protocol kesehatan.

Silakan disimak dan aplikasikan di lapangan, agar tidak menjadi korban dari pandemic ini dan selalu terapkan protocol kesehatan terutama penggunaan masker yang baik dan benar serta hindari kerumunan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar