15222, 10:40 – Pemerintah kembali perpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat a.k.a. PPKM wilayah Jawa Bali mulai Selasa (15/2) hingga Senin (21/2)
Salah
satu kegiatan yang masih dibatasi selama PPKM adalah operasional pusat
perbelanjaan a.k.a. mal yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor
11 Tahun 2022 yang ditanda tangani oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Pada
wilayah PPKM level 3, mal dapat dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 60
persen dan jam operasional sampai pukul21.00 waktu setempat.
Pengunjung
dan pegawai mal wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pelacakan, hanya
kategori hijau dalam aplikasi tersebut yang boleh masuk, kecuali tidak bisa
divaksinasi karena alasan kesehatan.
Untuk
anak di bawah 12 tahun wajib dampingi oleh orangtua, khusus anak usia 6-12
tahun wajib tunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Wahana tempat
bermain anak-anak dan hiburan di dalam mal boleh buka dengan kapasitas maksimal
50 persen dengan syarata tunjukkan bukti vaksinasi lengkap bagi anak 6-12
tahun.
Untuk
pecinta film, bioskop boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen, restoran
atau rumah makan yang berada di mall dapat beroperasi hingga pukul21.00 waktu
setempat dengan kapasitas maksimal 60 persen satu meja maksimal 2 orang, waktu
makan 60 menit dan menerapkan protocol kesehatan yang ketat.
Pada
wilayah PPKM Level 2, mala dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen
sampai pukul21.00 waktu setempat, pengunjung dan pegawai mal tetap wajib
gunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pelacakan, hanya kategori hijau dalam
aplikasi PeduliLindungi kecuali tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.
Untuk
anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi oleh orangtua, khususnya anak usia
6-12 tahun wajib tunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Wahana
permainan anak-anak dan hiburan di dalam mall boleh beroperasi tanpa batasan
kapasitas dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap bagi anak 6-12
tahun.
Untuk
bioskop, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen, restoran atau
rumah makan dalam mal dapat beroperasi hingga pukul21.00 waktu setempat dengan
kapasitas maksimal 75 persen, satu meja maksimal dua orang, waktu makan
maksimal 60 menit dengan menerapakan protocol kesehatan.
Untuk
wilayah PPKM Level 1, mal dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen hingga
pukul22.00 waktu setempat, pengunjung dan pegawai mal tetap gunakan aplikasi
PeduliLindungi untuk lakukan pelacakan.
Hanya
mereka berkategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk mal,
kecuali tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.
Untuk
anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi dan dalam pengawasan orangtua,
khusus anak 6-12 tahun wajib tunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Wahana bermain anak-anak dan hiburan juga dapat beroperasi penuh dengan syarat
wajib tunjukkan bukti vaksinasi lengkap bagi anak 6-12 tahun.
Untuk
bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan terapkan
protocol kesehatan.
Silakan
disimak dan aplikasikan di lapangan, agar tidak menjadi korban dari pandemic
ini dan selalu terapkan protocol kesehatan terutama penggunaan masker yang baik
dan benar serta hindari kerumunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar