Selasa, 15 Februari 2022

PPKM Diperpanjang, Aturan Masuk Mall Luar Jawa-Bali

15222, 10:45 – Pemerintah kembali perpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat a.k.a. PPKM wilayah luar Jawa dan Bali mulai dari Selasa (15/2) hingga Senin (21/2).

Salah satu kegiatan yang masih dibatasi selama PPKM adalah operasional pusat perbelanjaan a.k.a. mal yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 yang ditanda tangani oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Dalam inmendagri tersebut, mal yang berada di wilayah PPKM Level 3 dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen mulai pukul10.00-21.00 waktu setempat.

Operasional harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan menerapkan protocol kesehata secara ketat yang diatur oleh pemerintah daerah.

Sementara bioskop di mal yang masuk dalam wilayah PPKM Level 3 beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang diperkenankan masuk

Sementara itu untuk restoran, rumah makan dan kafe yang berada di mal dapat beroperasi sampai pukul21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan dua orang per meja.

Sedangkan pada daerah yang masuk PPKM Level 2, mal dapat beroperasi sampai pukul21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen. Operasional mal tetap menerapkan protocol kesehatan secara ketat yang diatur oleh pemda serta gunakan aplikasi PeduliLindungi

Sementara untuk Bioskop di wilayah tersebut dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya pengunjung kategori hijau pada PeduliLindungi yang boleh masuk.

Restoran, rumah makan dan kafe yang berada di mall boleh beroperasi sampai pukul21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Adapun untuk wilayah kategori level 1, mal dapat beroperasi hingga pukul22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100 persen atau kapasitas penuh.

Operasional mal tetap harus menerapkan protocol kesehatan secat ketat yang diatur oleh pemda dengan gunakan aplikasi PeduliLindungi dengan beroperasi kapasitas 75 persen dengan kategori hijau dan kuning pada PeduliLindungi yang boleh masuk.

Di level 1, restoran, rumah makan dan kafe berada di mall dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen hingga pukul22.00 waktu setempat.

Ndut apresiasi dengan kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam membatasi kegiatan masyarakat dalam menahan laju penyebaran dan mobilitas masyarakat dalam masa pandemic covid19.

Kita tahu saat ini, varian omicron tengah mengancam kita semua, dengan adanya PPKM ini setidaknya dapat meminimalisir penyebarannya walaupun masih banyak ada yang abai akan protocol kesehatan.

Namun satu sisi dengan adanya pemberlakuan ini setidaknya ekonomi dapat berjalan dengan baik tanpa harus menginjak rem darurat, karena kita pernah alami ketika jama PSBB di awal penyebaran.

Ndut berharap dengan adanya pemberlakuan ini dapat dijalankan dengan baik serta tetap patuhi protocol kesehatan serta ekonomi dapat berjalan dengan baik agar kesejahteraan negeri ini dapat terjaga.

Kita nantikan aplikasi nyata ini dilapangan, agar semua bisa memaklumi dan mematuhi aturan instruksi menteri dalam negeri agar negeri kita tidak terlampau tinggi dalam kasus positif harian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar