15222, 10:45 – Pemerintah kembali perpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat a.k.a. PPKM wilayah luar Jawa dan Bali mulai dari Selasa (15/2) hingga Senin (21/2).
Salah
satu kegiatan yang masih dibatasi selama PPKM adalah operasional pusat
perbelanjaan a.k.a. mal yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor
11 Tahun 2022 yang ditanda tangani oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Dalam
inmendagri tersebut, mal yang berada di wilayah PPKM Level 3 dapat beroperasi
dengan kapasitas 50 persen mulai pukul10.00-21.00 waktu setempat.
Operasional
harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan menerapkan protocol kesehata
secara ketat yang diatur oleh pemerintah daerah.
Sementara
bioskop di mal yang masuk dalam wilayah PPKM Level 3 beroperasi dengan
kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung kategori hijau dan kuning
dalam PeduliLindungi yang diperkenankan masuk
Sementara
itu untuk restoran, rumah makan dan kafe yang berada di mal dapat beroperasi
sampai pukul21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan dua
orang per meja.
Sedangkan
pada daerah yang masuk PPKM Level 2, mal dapat beroperasi sampai pukul21.00
waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen. Operasional mal
tetap menerapkan protocol kesehatan secara ketat yang diatur oleh pemda serta
gunakan aplikasi PeduliLindungi
Sementara
untuk Bioskop di wilayah tersebut dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75
persen dan hanya pengunjung kategori hijau pada PeduliLindungi yang boleh
masuk.
Restoran,
rumah makan dan kafe yang berada di mall boleh beroperasi sampai pukul21.00
waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Adapun
untuk wilayah kategori level 1, mal dapat beroperasi hingga pukul22.00 waktu
setempat dengan kapasitas maksimal 100 persen atau kapasitas penuh.
Operasional
mal tetap harus menerapkan protocol kesehatan secat ketat yang diatur oleh
pemda dengan gunakan aplikasi PeduliLindungi dengan beroperasi kapasitas 75
persen dengan kategori hijau dan kuning pada PeduliLindungi yang boleh masuk.
Di
level 1, restoran, rumah makan dan kafe berada di mall dapat beroperasi dengan
kapasitas 100 persen hingga pukul22.00 waktu setempat.
Ndut
apresiasi dengan kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam membatasi kegiatan
masyarakat dalam menahan laju penyebaran dan mobilitas masyarakat dalam masa
pandemic covid19.
Kita
tahu saat ini, varian omicron tengah mengancam kita semua, dengan adanya PPKM
ini setidaknya dapat meminimalisir penyebarannya walaupun masih banyak ada yang
abai akan protocol kesehatan.
Namun
satu sisi dengan adanya pemberlakuan ini setidaknya ekonomi dapat berjalan
dengan baik tanpa harus menginjak rem darurat, karena kita pernah alami ketika
jama PSBB di awal penyebaran.
Ndut
berharap dengan adanya pemberlakuan ini dapat dijalankan dengan baik serta
tetap patuhi protocol kesehatan serta ekonomi dapat berjalan dengan baik agar
kesejahteraan negeri ini dapat terjaga.
Kita nantikan aplikasi nyata ini dilapangan, agar semua bisa memaklumi dan mematuhi aturan instruksi menteri dalam negeri agar negeri kita tidak terlampau tinggi dalam kasus positif harian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar