Selasa, 04 Januari 2022

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Syarat Aturan Masuk Mall

4122, 08:15 – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat a.k.a. PPKM level 1-3 di Jawa Bali mulai hari ini hingga 17 Januari 2022 selama 14 hari.

Sejumlah pembatasan dilakukan selama kebijakan berlaku, salah satunya kegiatan di pusat perbelanjaan.

Sebagaimana ndut baca dalam laman resmi Kemdagri, hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri nomor 01 tahun 2022 tentang PPKM Jawa Bali.

Dalam Instruksi Mendagri ini Mal yang berada di level 3 diizinkan beroperasi sampai pukul21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan melarang anak usia di bawah 12 tahun memasuki mal serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengunjung atau karyawan mal.

Sementara di daerah PPKM level 2, jam operasional dan kapasitas mal sama dengan daerah level 1, anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat pendampingan orangtua.

Untuk tempat bermain anak dan tempat hiburan dalam mal dibuka dengan syarat orang tua wajib mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan pelacakan.

Untuk level 2 mal boleh beroperasi dengan kapasitas 100 persen dan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat.

Ndut mengapresiasi dengan apa yang dilakukan pemerintah dalam membatasi kegiatan masyarakat di tengah ancaman varian omicron.

Kita tahu varian omicron telah masuk ke Indonesia sejak 16 Desember 2021 dengan total saat ini ada 152 pasien, dengan di berlakukan PPKM adanya pelonggaran ndut bertanya apakah nanti akan berdampak lonjakan atau tidak bila melihat situasi covid19 yang memang landai tapi varian omicron semakin naik.

Kebijakan ini ndut melihat seperti dua sisi pedang, satu sisi jika diterapkan pemberlakuan pembatasan masyarakat dengan ketat ekonomi kita dalam perputaran uang pun akan menurun drastis namun bila dilonggarkan takutnya menjadi klaster bahkan transmisi local untuk varian omicron.

Ndut berharap dengan adanya pelonggaran ini, disiplin masyarakat akan protocol Kesehatan terus berjalan serta tidak ada lonjakan apalagi klaster hingga transmisi local dari kebijakan ini.

Kita nantikan saja apakah aplikasi PeduliLindungi dapat berbicara lebih dari sekedar pelacakan namun juga bisa menemukan indikasi omicron di tengah mobilitas masyarakat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar