Selasa, 04 Januari 2022

Aturan Masuk Mall dan Bioskop saat PPKM Luar Jawa-Bali

4122, 08:50 – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat a.k.a. PPKM Level1-3 di luar Jawa Bali terhitung mulai hari ini hingga 17 Januari 2022 selama 14 hari.

Sebagaimana ndut baca di laman resmi Kemdagri, Mendagri Tito Karnavian keluarkan instruksi Mendagri Nomor 2 tahun 2022 tentang PPKM luar Jawa Bali termasuk pembatasan izin mall buka.

Dalam inmendagri disebutkan bahwa Mal daerah level 3 diizinkan beroperasi dari pukul10.00 hingga 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan wajib menggunkan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protocol Kesehatan yang pengaturannya lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah.

Untuk bioskop di wilayah level 3 terutama di dalam mall boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.

Sedangkan anak di bawah usia 12 tahun tidak diperbolehkan masuk ke dalam bioskop, untuk resto dan kafe dalam bioskop dapat melayani makan di tempat a.k.a. dine ini dengan kapasitas maksimal 50 persen atau 2 orang per meja

Untuk level 2, mall dapat beroperasi sampai pukul21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 50 persen.

Sedangkan bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan ketentuan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.

Anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat pengawasan dan pendampingan orangtua.

Untuk kafe dan restoran di dalam area bioskop dapat layani makan di tempat dengan kapasitas 50 persen atau 2 orang per meja.

Untuk daerah level 1, mal beroperasi sampai pukul22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Bioskop di daerah level 1 boleh dibuka dengan kapasitas 75 persen dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.

Anak di bawah 12 tahun boleh masuk dengan syarat adanya pendampingan dan pengawasan orang tua

Untuk resto dan kafe dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen a.k.a. 2 orang per meja.

Dengan adanya kebijakan tentunya membawa angin segar terutama para pecinta film yang mungkin sudah kangen ingin menonton film terbaru yang baru saja rilis secara internasional.

Kita tahu saat pendemi mendera di awal-awal banyak bioskop yang tutup dengan kata lain industry film pun terpuruk lantaran sudah produksi tinggal rilis ke pasar harus menunda namun kini sudah mulai bangkit lagi terutama industry film nasional dimana saat ini banyak film Indonesia yang mulai kibarkan produksinya yang bisa ditonton banyak pihak dengan segala ketentuan yang ketat saat produksi.

Ndut berharap dengan adanya pelonggaran ini terutama bioskop dapat membangkitkan kembali minat menonton bioskop walau dengan protocol Kesehatan namun itulah yang terpenting daripada harus tutup lagi seperti di awal pandemic.

Kita nantikan saja gairan para sineas Indonesia dalam produksi film ditengah pandemic kiranya bisa kembali beraktivias walaupun ada banyak peraturan namun demi Kesehatan dan keselamatan harus dijalankan… selamat menonton..


Tidak ada komentar:

Posting Komentar