4122, 08:50 – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat a.k.a. PPKM Level1-3 di luar Jawa Bali terhitung mulai hari ini hingga 17 Januari 2022 selama 14 hari.
Sebagaimana
ndut baca di laman resmi Kemdagri, Mendagri Tito Karnavian keluarkan instruksi Mendagri
Nomor 2 tahun 2022 tentang PPKM luar Jawa Bali termasuk pembatasan izin mall
buka.
Dalam
inmendagri disebutkan bahwa Mal daerah level 3 diizinkan beroperasi dari
pukul10.00 hingga 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50
persen dan wajib menggunkan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protocol Kesehatan
yang pengaturannya lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah.
Untuk
bioskop di wilayah level 3 terutama di dalam mall boleh beroperasi dengan
kapasitas maksimal 50 persen dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi
PeduliLindungi yang boleh masuk.
Sedangkan
anak di bawah usia 12 tahun tidak diperbolehkan masuk ke dalam bioskop, untuk
resto dan kafe dalam bioskop dapat melayani makan di tempat a.k.a. dine ini
dengan kapasitas maksimal 50 persen atau 2 orang per meja
Untuk
level 2, mall dapat beroperasi sampai pukul21.00 waktu setempat dengan
kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 50 persen.
Sedangkan
bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan ketentuan
kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
Anak
di bawah usia 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat pengawasan dan
pendampingan orangtua.
Untuk
kafe dan restoran di dalam area bioskop dapat layani makan di tempat dengan
kapasitas 50 persen atau 2 orang per meja.
Untuk
daerah level 1, mal beroperasi sampai pukul22.00 waktu setempat dengan
kapasitas maksimal 100 persen.
Bioskop
di daerah level 1 boleh dibuka dengan kapasitas 75 persen dengan kategori hijau
dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
Anak
di bawah 12 tahun boleh masuk dengan syarat adanya pendampingan dan pengawasan
orang tua
Untuk
resto dan kafe dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat dengan
kapasitas pengunjung 75 persen a.k.a. 2 orang per meja.
Dengan
adanya kebijakan tentunya membawa angin segar terutama para pecinta film yang
mungkin sudah kangen ingin menonton film terbaru yang baru saja rilis secara
internasional.
Kita
tahu saat pendemi mendera di awal-awal banyak bioskop yang tutup dengan kata
lain industry film pun terpuruk lantaran sudah produksi tinggal rilis ke pasar
harus menunda namun kini sudah mulai bangkit lagi terutama industry film nasional
dimana saat ini banyak film Indonesia yang mulai kibarkan produksinya yang bisa
ditonton banyak pihak dengan segala ketentuan yang ketat saat produksi.
Ndut
berharap dengan adanya pelonggaran ini terutama bioskop dapat membangkitkan
kembali minat menonton bioskop walau dengan protocol Kesehatan namun itulah
yang terpenting daripada harus tutup lagi seperti di awal pandemic.
Kita
nantikan saja gairan para sineas Indonesia dalam produksi film ditengah pandemic
kiranya bisa kembali beraktivias walaupun ada banyak peraturan namun demi Kesehatan
dan keselamatan harus dijalankan… selamat menonton..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar