Jumat, 24 Desember 2021

Resto Dan Café Di Jakarta Buka Sampai Pukul22.00

241221,  11:12 – Dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru, Pemprov DKI keluarkan kebijakan soal jam operasional Resto dan Café yang ada di wilayah Ibukota negara ini.

Sebagaimana ndut baca pada laman resmi Pemprov DKI, bahwa restoran, rumah makan dan kafe di wilayah DKI Jakarta dapat beroperasi hingga pukul22.00 selama Natal dan Tahun Baru.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1473 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat a.k.a. PPKM level 1 Covid19

Dalam keputusan yang diteken pada 13 Desember 2021 ini mengatakan bahwa kapasitas restoran hanya boleh 75 persen dan wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi untuk lakukan pelacakan terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Sedangkan untuk rumah makan, kafe yang buka pada malam hari hanya boleh beroperasi dari pukul18.00 sampai 00.00 WIB.

Keputusan ini berlaku selama 21 hari dari tanggal 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

Ndut apresiasi dengan yang dilakukan Gubernur dalam mencegah penyebaran covid19 ditengah mewabahnya varian Omicron terutama saat libur Natal dan Tahun Baru yang terkenal dengan masifnya kerumunan.

Kita tahu Indonesia telah masuk delapan kasus omicron dan ini kemungkinan akan bertambah lagi mengingat libur Natal dan Tahun Baru yang pasti mengundang kerumunan dan berpotensi melonjak kembali angka positif dan kematian belum lagi adanya penurunan protocol Kesehatan.

Apa yang dilakukan oleh Gubernur sudah tepat untuk menghindari bertambahnya kasus covid19 dimana saat ini tengah landau walaupun sedikit naik, namun untuk mencegah itu perlu adanya peraturan ini dan lebih meningkatkan kembali kewaspadaan terhadap virus ini jangan sampai terulang di bulan Juni lalu.

Ndut berharap masyarakat dapat bersabar dan tidak terlalu berlebihan merayakan Natal sehingga menghilangkan pesan dan arti Natal itu sendiri, kita saat ini tengah pandemic lebih baik berdiam dan lakukan pekerjaan dengan utamakan protocol Kesehatan seperti memakai masker yang benar.

Ya kita nantikan apakah peraturan ini di patuhi oleh para pemilik resto, kafe dan rumah makan demi terjaganya kondisi covid19 yang landau atau hanya sekedar peraturan yang bisa dilanggar sebagaimana idiom yang berlaku, peraturan dibuat untuk dilanggar, kita lihat saja perkembangannya


Tidak ada komentar:

Posting Komentar