Kamis, 07 Desember 2023

Buntut Kericuhan Suporter, PSIS Semarang Disanksi Laga Kandang Tanpa Penonton Hingga Akhir Musim

71223, 11:30 – PSIS Semarang resmi dihukum oleh Komdis PSSI buntut kericuhan suporter ketika melawan PS Sleman di Stadion Jatidir Semarang pada Minggu 3 Desember 2023.

Berdasarkan sanksi Komdis PSSI yang dirilis pada laman klub, PSIS dikenakan sanksi pertandingan kandang tanpa penonton hingga akhir musim.

Kericuhan yang dilakukan supoter PSIS Semarang melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan supoter PSIS Semarang dan suporter tim tamu.

Adapun ketika laga melawan PS Sleman, PSIS Semarang menang 1-0 dimana kericuhan pecah ketika laga masuki waktu tambahan yang membuat official dan pemain di bench kedua atim merangsek ke tengah lapangan taku terkena lemparan dari tribun.

"Merujuk kepada Pasal 70 Ayat 1, Ayat 4 dan Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, Klub PSIS Semarang dikenakan sanksi larangan menyelenggarakan pertandingan dengan penonton saat menjadi tuan rumah, sejak keputusan ini diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat sampai dengan Kompetisi BRI Liga 1 Tahun 2023-2024 berakhir," bunyi Surat Komdis PSSI yang ditujukan untuk PSIS.

Selain larang tanpa penonton dalam laga kandang, PSIS Semarang juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp25 juta.

Seperti diketahui, kericuhan terjadi antara tribun utara Stadion Jatidiri yang dihuni Snex dan tribun barat oleh para pendukung PS Sleman.

Berawal dari nyanyian ejekan antara suporter Snex ke penonton Sleman yang pertama terabaikan hingga nyanyian diulang kembali.

Seorang panitia pun menghampiri tribun tempat Snex duduk dan menghimbau untuk tidak menyanyikan lagu tersebut namun disambut oleh kemarahan bahkan ada indikasi pemukulan kepada panitia.

Namun beruntung steward dan petugas keamanan stadion mengantisipasinya sehingga tidak terjadi hal hal yang diinginkan.

Sementara itu CEO PSIS, Yoyok Sukawi mengatakan bahwa hukuman yang diberikan Komdis PSSI sangat memberatkan timnya.

"Ini hukuman sangat berat dan tidak adil karena larangan menggelar pertandingan dengan penonton hingga akhir musim," kata Yoyok.

"Yang kami sesalkan, kami itu justru jadi korban disini, kenapa justru dihukum seberat itu."

"Usaha Panpel juga sudah maksimal, dari awal hingga pada saat kejadian gerak cepat dan apa yang terjadi di stadion bisa segera diatasi dengan baik hingga semua pihak yang berada di stadion bisa pulang dengan selamat."

"Kami akan mengajukan banding karena di dalam surat juga disebutkan bahwa kami dapat banding," katanya

Rencananya PSIS Semarang akan mengajukan banding atas hukuman yang diberikan oleh Komdis PSSI. ***

Covid19 Naik Lagi, Kemenkes Minta Rakyat Kembali Terapkan Prokes

twitter.com/ChinaScience
71223, 10:05 – Meningkatnya kembali angka Covid19 dalam pekan terakhir membuat Kementerian Kesehatan ingatkan masyarakat untuk disiplin terapkan prokes.

Hal ini disampaikan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu dalam siaran persnya pada Kamis 7 Desember 2023.

"Yang sakit, sekarang mewajibkan diri sendiri pakai masker, cuci tangan pakai sabun, menjaga imunitas dengan konsumsi makanan bergizi seimbang, kemudian jaga jarak, apalagi kalau sedang sakit agar tidak menularkan," kata Maxi

Maxi juga mengingatkan, masyarakat perlu waspada apabila mengalami gejala penyakit yang mengarah pada COVID-19, yakni batuk, pilek, demam dan gangguan pernapasan, agar segera melakukan pemeriksaan antigen.

"Dengan naiknya ini, siapa yang punya gejala sebaiknya dilakukan testing rapid antigen dan dilaporkan dan tentu dengan kesadaran melakukan isolasi mandiri kalau gejala ringan, kalau berat ke rumah sakit," tuturnya.

Selain disiplin prokes, ia juga mendorong masyarakat terutama kelompok rentan agar menyegerakan vaksinasi COVID-19 baik dosis lengkap maupun booster.

"Lakukan vaksinasi booster, sampai akhir tahun masih gratis untuk seluruh masyarakat. Tahun depan, hanya untuk kelompok rentan seperti lansia dan orang dengan penyakit penyerta serta immunocompromised (orang yang memiliki masalah dengan sistem imun)," jelas dia.

Sebagai infromasi, berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 6 Desember 2023, rata-rata kasus harian COVID-19 bertambah sebanyak 35-40 kasus.

Sementara, pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit tercatat antara 60-131 orang, dengan tingkat keterisian rumah sakit saat ini sebesar 0.06% dan angka kematian 0-3 kasus per hari.

Kenaikan kasus ini didominasi oleh subvarian Omicron XBB 1.5 yang juga menjadi penyebab gelombang infeksi COVID-19 di Eropa dan Amerika Serikat.

Selain varian XBB Indonesia juga sudah mendeteksi adanya subvarian EG2 dan EG5.

Meskipun ada kenaikan, namun kasus ini masih jauh kebih rendah dibandingkan saat pandemi yang mencapai 50.000 sampai 400.000 kasus per minggu. ***