Rabu, 06 Juli 2022

Jabodetabek Berubah Dari PPKM Level 2 Menjadi Level 1

6722, 13:19 – Pemerintah secara mendadak mengubah ketentuan PPKM Level di wilayah Jabodetabek dari Level dua pada kemarin menjadi Level 1 pada hari ini.

Hal ini tertuang dalam aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri a.k.a. Inmendagri No. 35 tahun 2022 tentang PPKM di Wilayah Jawa dan Bali.

Dengan adanya perubahan ini membuat berubahnya aturan kapasitas mall yang sebelumnya dibatasi 75 persen  saat PPKM level 2 diberlakukan dan menjadi 100 persen saat ini penerapan PPKM Level 1.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall dan pusat perdagangan dapat beroperasi sampai pukul 22.00 waktu setempat.

Untuk anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orangutan ketika berkunjung ke mall, khusus anak usia 6-12 tahun wajib tunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Kemudian tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal dibuka dan wajib tunjukkan bukti vaksinasi lengkap bagi setiap anak usia 6-12 tahun.

Wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang bileh masuk kecuali tidak bisa divkasin karena alasan kesehatan.

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali tetapkan kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi a.k.a. Jabodetabek sebagai daerah level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat a.k.a. PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 35 tahun 2022 yang diteken pada 5 Juli 2022.

Ndut cukup kaget dengan kabar berubahnya PPKM Jabodetabek dari level 2 ke level 1 dengan cepatnya dalam hitungan kurang dari 24 jam, namun ini menjadi kabar baik bagi masyarakat agar mereka tidak perlu cemas namun tetap waspada karena covid masih ada saat ini.

Kita tahu saat ini, covid19 melonjak kembali dengan didominasi varian BA.4 dan BA5 dimana Jakarta menjadi titik sentral dari penyebaran ini walau angkanya, selain itu banyak warga yang mulai abai akan protocol kesehatan terutama abai dalam penggunaan masker sehingga inilah yang mungkin naik kembali.

Ndut sich berharap, pemerintah giatkan kembali test pelacakan secara acak untuk mengetahui seberapa banyak yang terkena sehingga bisa ditangani dengan dini serta tetap patuhi protocol kesehatan terutama penggunaan masekr selain itu vaksin pun digiatkan kembali.

Bagi yang belum vaksin agar segera vaksin agar imun tubuh dapat menolak keberadaan covid19 ini dan kita bisa lalui dengan cepat tentunya juga dengan protocol kesehatan terutama penggunaan masker.

Kita nantikan saja bagaimana penerapana PPKM level satu ini di lapangan, semoga pemerintah dapat cepat menangani masalah ini agar tidak menjadi kasus luar biasa seperti yang pernah negara ini


Selasa, 05 Juli 2022

PPKM Level 2, Aturan Masuk Restoran Hingga Mall

5722, 10:51 – Pemerintah kembali perpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat a.k.a. PPKM Jawa Bali dan Luar Jawa Bali mulai tanggal 5 Juli hingga 1 Agustus mendatang.

Sebagaimana ndut baca pada laman resmi Kemdagri, PPKM wilayah Jawa Bali naik menjadi level 2 termasuk Jabodetabek sesuai dengan instruksi menteri dalam negeri nomor 33 tahun 2022

Ketentuan ini terjadi lantaran masih tingginya kasus covid19 di tanah air utamanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5 dimana Kemkes catat sekitar 80 persen kasus Covid19 di Indonesia saat ini didominasi oleh BA.5.

Ada beberapa syarat kembali dimasukkan dalam mencegah maraknya covid19 terutama varian baru yaitu BA.5 antara lain.

Mall dan pusat perbelanjaan, dapat beroperasi hingga pukul22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung sekitar 75 persen.

Untuk anak di bawah 12 tahun wajib di damping orang tua, khusus anak usia 6-12 tahun wajib tunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, sedangkan untuk tempat bermain anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan maupun mall dapat buka dengan syarat tunjukkan bukti vaksinasi lengkap untuk anak usia 6-12 tahun.

Restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada di Gedung/ toko atau area terbuka baik lokasi sendiri maupun lokasi di pusat perbelanjaan beroperasi hingga pukul22.00 waktu setempat dengan kapasitas 75 persen.

Adapun untuk restoran / rumah makan, kafe dengan jam operasional mulai dari malam hari dapat beroperasi mulai puku18.00 sampai pukul02.00 waktu setempat dengan perhatikan protocol kesehatan.

Waktu makan di atur maksimal 60 menit dan wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi untuk lakukan pelacakan terhadap semua pengunjung dan pegawai, hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk kecuali tidak bisa vaksin karena alasan kesehatan.

Ndut apresiasi dengan yang dilakukan pemerintah dalam mencegah penyebaran covid19 terutama varian subomicron BA.5 yang semakin menggila dan menjadi dominan dalam penyebaran covid19.

Kita tahu varian omicron ini terutama BA.5 mendominasi penyebaran dan menjadi momok saat ini karena mayoritas berada di wilayah Jakarta dan sekitarnya walaupun daya tahannya hanya itungan hari namun itu tetap saja membuat cemas warga.

Ditambah masyarakat juga sudah abai akan protocol kesehatan terutama penggunaan masker dimana sekarang banyak masyarakat yang tidak lagi pakai masker sehingga penyebaran itu semakin menggila walaupun sekarang sudah banyak yang lakukan vaksin booster.

Ndut berharap pemerintah kembali lakukan pelacakan terhadap calon suspek dengan acak sehingga penyebaran dapat menurun dan kita bisa berubah menjadi endemic sehingga dapat lakukan pekerjaan tanpa takut apapun walaupun tetap dengan protocol kesehatan.

Selain itu juga bagi yang belum vaksin agar segera vaksin agar kekebalan dalam tubuh dapat terjaga dan juga terhindar dari covid19. Semua vaksin itu berkhasiat bagi tubuh, jadi ayo segera vaksin…

Kita nantikan saja kinerja pemerintah dalam menurunkan angka covid19 yang semakin menggila kembali dengan hadrinya varian BA.5 semoga bisa turun cepat dengan kesadaran warganya yang kembali menjalankan kegiatan hari-harinya dengan protocol kesehatan terutama penggunaan masker…