Selasa, 04 Januari 2022

Aturan Masuk Mall dan Bioskop saat PPKM Luar Jawa-Bali

4122, 08:50 – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat a.k.a. PPKM Level1-3 di luar Jawa Bali terhitung mulai hari ini hingga 17 Januari 2022 selama 14 hari.

Sebagaimana ndut baca di laman resmi Kemdagri, Mendagri Tito Karnavian keluarkan instruksi Mendagri Nomor 2 tahun 2022 tentang PPKM luar Jawa Bali termasuk pembatasan izin mall buka.

Dalam inmendagri disebutkan bahwa Mal daerah level 3 diizinkan beroperasi dari pukul10.00 hingga 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan wajib menggunkan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protocol Kesehatan yang pengaturannya lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah.

Untuk bioskop di wilayah level 3 terutama di dalam mall boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.

Sedangkan anak di bawah usia 12 tahun tidak diperbolehkan masuk ke dalam bioskop, untuk resto dan kafe dalam bioskop dapat melayani makan di tempat a.k.a. dine ini dengan kapasitas maksimal 50 persen atau 2 orang per meja

Untuk level 2, mall dapat beroperasi sampai pukul21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 50 persen.

Sedangkan bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan ketentuan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.

Anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat pengawasan dan pendampingan orangtua.

Untuk kafe dan restoran di dalam area bioskop dapat layani makan di tempat dengan kapasitas 50 persen atau 2 orang per meja.

Untuk daerah level 1, mal beroperasi sampai pukul22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Bioskop di daerah level 1 boleh dibuka dengan kapasitas 75 persen dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.

Anak di bawah 12 tahun boleh masuk dengan syarat adanya pendampingan dan pengawasan orang tua

Untuk resto dan kafe dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen a.k.a. 2 orang per meja.

Dengan adanya kebijakan tentunya membawa angin segar terutama para pecinta film yang mungkin sudah kangen ingin menonton film terbaru yang baru saja rilis secara internasional.

Kita tahu saat pendemi mendera di awal-awal banyak bioskop yang tutup dengan kata lain industry film pun terpuruk lantaran sudah produksi tinggal rilis ke pasar harus menunda namun kini sudah mulai bangkit lagi terutama industry film nasional dimana saat ini banyak film Indonesia yang mulai kibarkan produksinya yang bisa ditonton banyak pihak dengan segala ketentuan yang ketat saat produksi.

Ndut berharap dengan adanya pelonggaran ini terutama bioskop dapat membangkitkan kembali minat menonton bioskop walau dengan protocol Kesehatan namun itulah yang terpenting daripada harus tutup lagi seperti di awal pandemic.

Kita nantikan saja gairan para sineas Indonesia dalam produksi film ditengah pandemic kiranya bisa kembali beraktivias walaupun ada banyak peraturan namun demi Kesehatan dan keselamatan harus dijalankan… selamat menonton..


PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Syarat Aturan Masuk Mall

4122, 08:15 – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat a.k.a. PPKM level 1-3 di Jawa Bali mulai hari ini hingga 17 Januari 2022 selama 14 hari.

Sejumlah pembatasan dilakukan selama kebijakan berlaku, salah satunya kegiatan di pusat perbelanjaan.

Sebagaimana ndut baca dalam laman resmi Kemdagri, hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri nomor 01 tahun 2022 tentang PPKM Jawa Bali.

Dalam Instruksi Mendagri ini Mal yang berada di level 3 diizinkan beroperasi sampai pukul21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan melarang anak usia di bawah 12 tahun memasuki mal serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengunjung atau karyawan mal.

Sementara di daerah PPKM level 2, jam operasional dan kapasitas mal sama dengan daerah level 1, anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat pendampingan orangtua.

Untuk tempat bermain anak dan tempat hiburan dalam mal dibuka dengan syarat orang tua wajib mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan pelacakan.

Untuk level 2 mal boleh beroperasi dengan kapasitas 100 persen dan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat.

Ndut mengapresiasi dengan apa yang dilakukan pemerintah dalam membatasi kegiatan masyarakat di tengah ancaman varian omicron.

Kita tahu varian omicron telah masuk ke Indonesia sejak 16 Desember 2021 dengan total saat ini ada 152 pasien, dengan di berlakukan PPKM adanya pelonggaran ndut bertanya apakah nanti akan berdampak lonjakan atau tidak bila melihat situasi covid19 yang memang landai tapi varian omicron semakin naik.

Kebijakan ini ndut melihat seperti dua sisi pedang, satu sisi jika diterapkan pemberlakuan pembatasan masyarakat dengan ketat ekonomi kita dalam perputaran uang pun akan menurun drastis namun bila dilonggarkan takutnya menjadi klaster bahkan transmisi local untuk varian omicron.

Ndut berharap dengan adanya pelonggaran ini, disiplin masyarakat akan protocol Kesehatan terus berjalan serta tidak ada lonjakan apalagi klaster hingga transmisi local dari kebijakan ini.

Kita nantikan saja apakah aplikasi PeduliLindungi dapat berbicara lebih dari sekedar pelacakan namun juga bisa menemukan indikasi omicron di tengah mobilitas masyarakat.