241221, 11:12 – Dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru, Pemprov DKI keluarkan kebijakan soal jam operasional Resto dan Café yang ada di wilayah Ibukota negara ini.
Sebagaimana
ndut baca pada laman resmi Pemprov DKI, bahwa restoran, rumah makan dan kafe di
wilayah DKI Jakarta dapat beroperasi hingga pukul22.00 selama Natal dan Tahun
Baru.
Hal
ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1473
tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat a.k.a. PPKM
level 1 Covid19
Dalam
keputusan yang diteken pada 13 Desember 2021 ini mengatakan bahwa kapasitas
restoran hanya boleh 75 persen dan wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi untuk
lakukan pelacakan terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Sedangkan
untuk rumah makan, kafe yang buka pada malam hari hanya boleh beroperasi dari
pukul18.00 sampai 00.00 WIB.
Keputusan
ini berlaku selama 21 hari dari tanggal 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
Ndut
apresiasi dengan yang dilakukan Gubernur dalam mencegah penyebaran covid19
ditengah mewabahnya varian Omicron terutama saat libur Natal dan Tahun Baru
yang terkenal dengan masifnya kerumunan.
Kita
tahu Indonesia telah masuk delapan kasus omicron dan ini kemungkinan akan
bertambah lagi mengingat libur Natal dan Tahun Baru yang pasti mengundang
kerumunan dan berpotensi melonjak kembali angka positif dan kematian belum lagi
adanya penurunan protocol Kesehatan.
Apa
yang dilakukan oleh Gubernur sudah tepat untuk menghindari bertambahnya kasus
covid19 dimana saat ini tengah landau walaupun sedikit naik, namun untuk
mencegah itu perlu adanya peraturan ini dan lebih meningkatkan kembali
kewaspadaan terhadap virus ini jangan sampai terulang di bulan Juni lalu.
Ndut
berharap masyarakat dapat bersabar dan tidak terlalu berlebihan merayakan Natal
sehingga menghilangkan pesan dan arti Natal itu sendiri, kita saat ini tengah pandemic
lebih baik berdiam dan lakukan pekerjaan dengan utamakan protocol Kesehatan seperti
memakai masker yang benar.
Ya
kita nantikan apakah peraturan ini di patuhi oleh para pemilik resto, kafe dan
rumah makan demi terjaganya kondisi covid19 yang landau atau hanya sekedar
peraturan yang bisa dilanggar sebagaimana idiom yang berlaku, peraturan dibuat
untuk dilanggar, kita lihat saja perkembangannya