71221, 12:32 – Pemerintah akhirnya memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat a.k.a. PPKM level 1-3 di luar Pulau Jawa dan Bali menjadi 17 hari dari tanggal 7 sampai 23 Desember 2021.
Sebagaimana
informasi yang ndut baca dari laman resmi Kemdagri, mall di daerah level 3 diizinkan
beroperasi dari pukul 10.00 sampai 21.00 waktu setempat dengan pengunjung
dibatasi 50 persen dari kapasitas dengan gunakan aplikasi PeduliLindungi dengan
protocol Kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh
Pemda.
Sedangkan
operasional mal pada PPKM level 1-2 diatur berdasarkan zonasi, untuk zonasi
hijau mall buka dibatasi sampai pukul 22.00 serta pengunjung tak dibatasi.
Sementara
zona kuning dan oranye, mal buka sampai pukul 21.00 dengan pengunjung maksimal
50 persen dari kapasitas, sedangkan zona merah dibatasi sampai pukul17.00 waktu
setempat dan pembatasan kapasitas pengunjung 25 persen dengan gunakan aplikasi
PeduliLindungi dengan penerapan protocol Kesehatan yang ketat.
Ndut
mengapresiasi dengan apa yang dilakukan oleh pemerintah dalam mencegah
penyebaran covid19 yang sekarang semakin merajalela disaat varian baru yaitu
omicron.
Kita
tahu saat ini ada varian baru yaitu Omicron yang semakin merajalela, hanya
dengan protocol Kesehatan kita bisa terhindar dari varian ini.
Ndut
berharap, dengan belajar dari pertengahan bulan lalu yang meningkat tidak terulang
kembali saat kabarnya pemerintah membatalkan PPKM level 3 edisi nataru agar
negara ini bisa hidup damai walau pendemi ini tidak jelas akhirnya.
Kita nantikan penerapan PPKM level 1-3 disaat batalnya PPKM Level 3 edisi Nataru, apakah akan kembali terjadi seperti pada pertengahan bulan lalu disaat meningkat dan menembus angka 50,000 atau kita sudah mengendalikannya ? kita lihat saja.