Selasa, 07 Desember 2021

Aturan Mall dalam PPKM Luar Jawa Bali

71221,  12:32 – Pemerintah akhirnya memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat a.k.a. PPKM level 1-3 di luar Pulau Jawa dan Bali menjadi 17 hari dari tanggal 7 sampai 23 Desember 2021.

Sebagaimana informasi yang ndut baca dari laman resmi Kemdagri, mall di daerah level 3 diizinkan beroperasi dari pukul 10.00 sampai 21.00 waktu setempat dengan pengunjung dibatasi 50 persen dari kapasitas dengan gunakan aplikasi PeduliLindungi dengan protocol Kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh Pemda.

Sedangkan operasional mal pada PPKM level 1-2 diatur berdasarkan zonasi, untuk zonasi hijau mall buka dibatasi sampai pukul 22.00 serta pengunjung tak dibatasi.

Sementara zona kuning dan oranye, mal buka sampai pukul 21.00 dengan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas, sedangkan zona merah dibatasi sampai pukul17.00 waktu setempat dan pembatasan kapasitas pengunjung 25 persen dengan gunakan aplikasi PeduliLindungi dengan penerapan protocol Kesehatan yang ketat.

Ndut mengapresiasi dengan apa yang dilakukan oleh pemerintah dalam mencegah penyebaran covid19 yang sekarang semakin merajalela disaat varian baru yaitu omicron.

Kita tahu saat ini ada varian baru yaitu Omicron yang semakin merajalela, hanya dengan protocol Kesehatan kita bisa terhindar dari varian ini.

Ndut berharap, dengan belajar dari pertengahan bulan lalu yang meningkat tidak terulang kembali saat kabarnya pemerintah membatalkan PPKM level 3 edisi nataru agar negara ini bisa hidup damai walau pendemi ini tidak jelas akhirnya.

Kita nantikan penerapan PPKM level 1-3 disaat batalnya PPKM Level 3 edisi Nataru, apakah akan kembali terjadi seperti pada pertengahan bulan lalu disaat meningkat dan menembus angka 50,000 atau kita sudah mengendalikannya ?  kita lihat saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar