13524, 05:55 – Ini menjadi peringatan bagi kita semua dimana ada sekitar 2,4 juta anak Indonesia mengidap Autisme.
Hal
ini menjadi sorotan oleh Wakil Menteri Kesehatan, dr Dante Saksono Harbuwono
pada acara Special Kids Expo (SPEKIX) 2024.
Sebagai
informasi, Autisme adalah kondi yang pengaruhi cara seseorang berinterakhis dan
berkomuniasi dengan orang lain.
Anak
anak dengan autism cukup kesulitan dalam memahami ekspresi wajah, nada suara
bahkan bahasa tubuh orang lain.
Jika
melihat jumlah angka kelahiran di Indonesia diperkirakan capai 4,5 juta
pertahun, dimana dari angka tersebut 1 di antara 100 anak mengidap autism
spectrum disorder atau ASD.
Dengan
meningkatnya jumlah anak dengan autism menjadi tantangan yang siginfikan bagi
Indonesia ke depannya.
Jelas
sekali hal ini membutuhkan pendekatan yang cukup komplesi dan terpadau dalam
memberikan perhatian dan dukungan kepaa anak anak autism serta keluarga.
Tantangan
saat ini yang masih bisa dirasakan adalah stigma di masyarakat yang kadang
membuat orang tua ragu untuk perlu atau tidak untuk pastikan anaknya mengidap autism
atau tidak, karena itu tidka mudah untuk menerimanya.
Kemudian
kita terdianosis AS, tentunya harus terapi diimana penatalaksaannnya masih
terbatas sekali terutama dikota kecil atau kota besar.
Selain
itu akses yang terbatas terhadap pelayanan kesehatan dan pendidikan khusus anak
dengan kebutuhan khusus serta kurang pahamnya masyarakat tentang autism, dan juga
kurangnya SDM dan dukungan bagi keluarga yang memiliki anak dengan autisme.
Lalu
bagaimana solusinya dalam menjabat tantangan tersebut adalah membuat kebijakan
undang undang tentang perlindungan anak. Dimana perangkat hukum ini memiliki
peran penting dalam memberikan solusi bagi permasalahan meningkatnya jumlah
anak dengan autisme
Karena
bagaimana pun setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan kelayakan untuk tumbuh
dan berkembang secara optimal.
Dengan
produk hukum tersebut, pemerintah dapat tetapkan kebijakan dan program program
yang mendukung anak anak dengan autisme serta keluarga mereka.
Selain
itu dalam undang undang perlindungan anak ini dapat mengatur upaya untuk meningkatkan
pemahaman masyarakat tentang autisme dan dapat kurangi stigma yang terkait
dengan kondisi tersebut. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar