Sabtu, 17 Februari 2024

ICJ Tolak Permintaan Afrika Selatan dalam Intervensi Serangan Isael ke Perbatasan Rafah

17224, 10:25 – Pengadilan Tinggi PBB atau dikenal dengan ICJ pada Jumat 16 Februari 2024 menolak permintaan Afrika Selatan dalam memberikan intervensi hukum lebih besar terhadap Israel.

Permintaan ini dilakukan Afrika Selatan kepada ICJ agar Israel menghentikan ancaman serangan darat terhadap perbatasan Rafah di Gaza.

Walau menolak permintaan Afrika Selatan, ICJ tekankan Israel harus hormati langkah langkah sebelumnya terkaiat Konvensi Genosida.

"Menuntut penerapan segera dan efektif dari tindakan sementara yang ditunjukkan oleh pengadilan dalam perintahnya pada 26 Januari 2024, yang berlaku di seluruh Jalur Gaza, termasuk di Rafah dan tidak memerlukan indikasi tindakan sementara tambahan," demikian keputusan ICJ sebagaima dilansir dari France24.

Seperti diketahui, Afrika Selatan ajukan pengaduan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda dengan tuduhan serangan Israel terhadap Gaza merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Genosida.

ICJ sejauh ini belum mengambil Keputusan mengenai masalah mendasar ini sebagaimana diajukan oleh Afrika Selatan.

Namun pada 26 Januari 2024, pengadilan perintahkan Israel untuk pastikan bahwa mereka mengambil tindakan untuk melindungi warga sipil Palestina dari bahaya lebih lanjut dan untuk mengizinkan masuknya bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza.

Para pejabat Afrika Selatan pada Selasa 23 Februari 2024 ajukan permintaan lebih lanjut kepada pengadilan dan memintanya untuk perintahkan tindakan baru sehubungan dengan persiapan Israel dalam melakukan operasi baru terhadap perbatasan Rafah.

Seperti diketahui, lebih dari separuh dari 2,4 juta penduduk Gaza berlindung di perbatasan Rafah dari serangan Israel pada Jalur Gaza.

Para hakim ICJ mengakui bahwa perkembangan terkini dengan mengutup pernyataan Sekjen PBB Antonio GUteress bahwa akan secara eksponensial meningkatkan apa yang sudah emnjadi mimpi buruk kemanusian dengan konsekuensi regional yang tak terhitung.

Walau begitu, Israel perlu segera bertindak demi keselamatan dan keamanan warga Palestina, namun hal itu tidak perlu ‘indikasi tindakan sementara tambahan’.

Namun Israel tetap terikat untuk sepenuhnya mematuhi kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida dan perintah tersebut.

Kita ketahui, bahwa serangan Hamas yang terjadi pada 7 Oktober 2023 lalu akibatkan kematian sekitar 1.160 orang di Israel selain itu menyandera sekitar 250 orang dimana 130 diantaranya masih berada di Gaza.

Termasuk 30 orang yang diperkirakan telah tewas sebagaimana menurut data dari otoritas Israel.

Sementara serangan balasan Israel di Gaza tewaskan lebih dari 28.775 jiwa dimana sebagian besar adalah anak anak dan perempuan sebagaimana dilansir dari Kementerian kesehatan wilayah tersebut.

Menlu Israel, Israel Katz pada Jumat 16 Februari 2024 katakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Mesir sebelum lancarkan serangan militer ke kota perbatasan Selatan Rafah.

“Kami akan beroperasi di Rafah setelah kami berkoordinasi dengan Mesir,” kata Israel Katz kepada wartawan di sela-sela Konferensi Keamanan Munich, di mana 180 pejabat berkumpul untuk membahas konflik di seluruh dunia.

Ketakutan yang meningkat bagi ratusan ribu orang yang melarikan diri dari Utara Gaza ke Rafah ketika paramiliter Israel merangsek ke wilayah tersebut untuk mencari para pejuang Hamas.

Dan terbaru, Israel akan merencanakan operasi besar besar di wilayah yang sudah penuh sesak, dengan ditutupnya perbatasan oleh Mesir maka 1,5 juta warga Palestina terjebak di sana. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar