17224, 10:25 – Pengadilan Tinggi PBB atau dikenal dengan ICJ pada Jumat 16 Februari 2024 menolak permintaan Afrika Selatan dalam memberikan intervensi hukum lebih besar terhadap Israel.
Permintaan
ini dilakukan Afrika Selatan kepada ICJ agar Israel menghentikan ancaman
serangan darat terhadap perbatasan Rafah di Gaza.
Walau
menolak permintaan Afrika Selatan, ICJ tekankan Israel harus hormati langkah
langkah sebelumnya terkaiat Konvensi Genosida.
"Menuntut
penerapan segera dan efektif dari tindakan sementara yang ditunjukkan oleh
pengadilan dalam perintahnya pada 26 Januari 2024, yang berlaku di seluruh
Jalur Gaza, termasuk di Rafah dan tidak memerlukan indikasi tindakan sementara
tambahan," demikian keputusan ICJ sebagaima dilansir dari France24.
Seperti
diketahui, Afrika Selatan ajukan pengaduan terhadap Israel di Mahkamah
Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda dengan tuduhan serangan Israel terhadap
Gaza merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Genosida.
ICJ
sejauh ini belum mengambil Keputusan mengenai masalah mendasar ini sebagaimana
diajukan oleh Afrika Selatan.
Namun
pada 26 Januari 2024, pengadilan perintahkan Israel untuk pastikan bahwa mereka
mengambil tindakan untuk melindungi warga sipil Palestina dari bahaya lebih lanjut
dan untuk mengizinkan masuknya bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza.
Para
pejabat Afrika Selatan pada Selasa 23 Februari 2024 ajukan permintaan lebih
lanjut kepada pengadilan dan memintanya untuk perintahkan tindakan baru
sehubungan dengan persiapan Israel dalam melakukan operasi baru terhadap perbatasan
Rafah.
Seperti
diketahui, lebih dari separuh dari 2,4 juta penduduk Gaza berlindung di
perbatasan Rafah dari serangan Israel pada Jalur Gaza.
Para
hakim ICJ mengakui bahwa perkembangan terkini dengan mengutup pernyataan Sekjen
PBB Antonio GUteress bahwa akan secara eksponensial meningkatkan apa yang sudah
emnjadi mimpi buruk kemanusian dengan konsekuensi regional yang tak terhitung.
Walau
begitu, Israel perlu segera bertindak demi keselamatan dan keamanan warga
Palestina, namun hal itu tidak perlu ‘indikasi tindakan sementara tambahan’.
Namun
Israel tetap terikat untuk sepenuhnya mematuhi kewajibannya berdasarkan Konvensi
Genosida dan perintah tersebut.
Kita
ketahui, bahwa serangan Hamas yang terjadi pada 7 Oktober 2023 lalu akibatkan
kematian sekitar 1.160 orang di Israel selain itu menyandera sekitar 250 orang
dimana 130 diantaranya masih berada di Gaza.
Termasuk
30 orang yang diperkirakan telah tewas sebagaimana menurut data dari otoritas
Israel.
Sementara
serangan balasan Israel di Gaza tewaskan lebih dari 28.775 jiwa dimana sebagian
besar adalah anak anak dan perempuan sebagaimana dilansir dari Kementerian kesehatan
wilayah tersebut.
Menlu
Israel, Israel Katz pada Jumat 16 Februari 2024 katakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi
dengan Mesir sebelum lancarkan serangan militer ke kota perbatasan Selatan Rafah.
“Kami
akan beroperasi di Rafah setelah kami berkoordinasi dengan Mesir,” kata Israel
Katz kepada wartawan di sela-sela Konferensi Keamanan Munich, di mana 180
pejabat berkumpul untuk membahas konflik di seluruh dunia.
Ketakutan
yang meningkat bagi ratusan ribu orang yang melarikan diri dari Utara Gaza ke
Rafah ketika paramiliter Israel merangsek ke wilayah tersebut untuk mencari
para pejuang Hamas.
Dan
terbaru, Israel akan merencanakan operasi besar besar di wilayah yang sudah
penuh sesak, dengan ditutupnya perbatasan oleh Mesir maka 1,5 juta warga
Palestina terjebak di sana. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar