1124, 10:05 – Dengan melihat efek jangka panjang terhadap kesehatan pemerintah akhirnya resmi kenakan pajak rokok elektrik dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak ROkok.
Menurut Deni Surjantoro Kepala Biro Komunikasi
dan Layanan Informasi Kementrian Keuangan dalam keterangan tertulisnya
mengungkapnya bahwa peran pemanngku kepetingan dan pelaku usaha rokok elektrik
dlaam mendukung implementasi kebiajakan ini sangat penting.
"Untuk
itu, peran para pemangku kepentingan termasuk pelaku usaha rokok elektrik dalam
mendukung implementasi kebijakan ini menjadi sangat penting," beber Deni
Surjantoro
Adapun
alasan rokok eletrik mulai dikenakan pajak salah satunya adalah demi menekan
jumlah konsumen Vape di kalangan masyarakat. Aturan pajak rokok elektrik ini mulai
berlaku sejak hari ini Senin 1 Januari 2024.
Pemberlakuan
Pajak Rokok atas Rokok Elektronik adalah bentuk komitmen Pemerintah Pusat dalam
memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak
diberlakukan pengenaan cukai di pertengahan tahun 2018.
Rokok
elektrik sendiri salah satu barang yang terkena cukai berdasarkan amanat UU No
7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Cukai
dikenakan terhadap barang kena cukai yang salah satunya adalah hasil tembakau,
meliputi Cigarette, Cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok eletrik dan hasil
pengolahan tembakau lainnya (HPTL)
Selain
masalah kesehatan, alasan lainnya mengenai pengenaan pajak rokok menurut Kemkeu
adalah mengedepankan aspek keadilan lantaran rokok konvensional yang dalam
operasionalna melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik sudah lebih dulu dikenakan
pajak sejak 2014.
"Dalam
jangka panjang penggunaan rokok elektrik berindikasi mempengaruhi kesehatan dan
bahan yang terkandung dalam rokok elektrik termasuk dalam barang konsumsi yang
perlu dikendalikan.
“Adapun
penerimaan cukai rokok elektrik pada tahun 2023 hanya sebesar Rp1,75 T atau
hanya sebesar 1 persen dari total penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam
setahun," kata Deni Surjantoro.
Mengenai
kebijakan pengenaan pajak rokok elektrik ini juga disebut Kemkeu hasil dari kontribusi
bersama antara pemerintah dan para pemangku kepentingan terutama pelaku usaha
rokok eletrik yang diharapkan dapat dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh
masyarakat terutama pengguna rokok elektrik. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar