Senin, 01 Januari 2024

Akibat Efek Jangka Panjang Terhadap Kesehatan, Indonesia Resmi Tarik Pajak Rokok Elektrik

1124, 10:05 – Dengan melihat efek jangka panjang terhadap kesehatan pemerintah akhirnya resmi kenakan pajak rokok elektrik dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak ROkok.

Menurut Deni Surjantoro Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementrian Keuangan dalam keterangan tertulisnya mengungkapnya bahwa peran pemanngku kepetingan dan pelaku usaha rokok elektrik dlaam mendukung implementasi kebiajakan ini sangat penting.

"Untuk itu, peran para pemangku kepentingan termasuk pelaku usaha rokok elektrik dalam mendukung implementasi kebijakan ini menjadi sangat penting," beber Deni Surjantoro

Adapun alasan rokok eletrik mulai dikenakan pajak salah satunya adalah demi menekan jumlah konsumen Vape di kalangan masyarakat. Aturan pajak rokok elektrik ini mulai berlaku sejak hari ini Senin 1 Januari 2024.

Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektronik adalah bentuk komitmen Pemerintah Pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukai di pertengahan tahun 2018.

Rokok elektrik sendiri salah satu barang yang terkena cukai berdasarkan amanat UU No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Cukai dikenakan terhadap barang kena cukai yang salah satunya adalah hasil tembakau, meliputi Cigarette, Cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok eletrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL)

Selain masalah kesehatan, alasan lainnya mengenai pengenaan pajak rokok menurut Kemkeu adalah mengedepankan aspek keadilan lantaran rokok konvensional yang dalam operasionalna melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik sudah lebih dulu dikenakan pajak sejak 2014.

"Dalam jangka panjang penggunaan rokok elektrik berindikasi mempengaruhi kesehatan dan bahan yang terkandung dalam rokok elektrik termasuk dalam barang konsumsi yang perlu dikendalikan.

“Adapun penerimaan cukai rokok elektrik pada tahun 2023 hanya sebesar Rp1,75 T atau hanya sebesar 1 persen dari total penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam setahun," kata Deni Surjantoro.

Mengenai kebijakan pengenaan pajak rokok elektrik ini juga disebut Kemkeu hasil dari kontribusi bersama antara pemerintah dan para pemangku kepentingan terutama pelaku usaha rokok eletrik yang diharapkan dapat dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh masyarakat terutama pengguna rokok elektrik. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar