Rabu, 06 Desember 2023

WNI di Turki Tunaikan Hak Pilih Pemilu pada 11 Februari 2024

 61223, 16:35 – WNI yang tinggal di Turki akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 pada Minggu 11 Februari 2024 atau lebih awal dari jadwal pemugutan suara nasional pada 14 Februari 2024.

Hal ini disampaikan oleh Dubesl LBBP RI untuk Turki, Achmad Rizal Purnama sebagaimana dilansir di Antara bahwa jadwal tersebut merupakan kesepakatan bersama dan sudah sesuai dengan aturan KPU terkait pelaksanaan pemilu di luar negeri.

"Penghitungan suaranya tetap pada tanggal 14 Februari di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) dengan dihadiri saksi dari masing-masing calon dan masing-masing partai," kata Dubes Rizal.

Dubes Rizal mengatakan bahwa ada tiga TPS yang akan ditempatkan di tiga kota di wilayah Turki yaitu Sakarya, Istanbul dan Ankara.

Sebagai informasi, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Ankara catatkan bahwa ada 3,004 WNI yang terdaftar pemilih tetap atau DPT pada pemilu 2024.

Sementara PPLN Istanbul tetapkan DPT sebanyak 3.157 sehingga total DPT di wilayah negara Turki adalah 6.161 orang.

Dubes Rizal juga katakan bahwa saat ini masih berlangsung pendataan daftar pemilih tambahan atau DPTb yang diperkirakan akan terus berlangsung hingga satu dua pekan sebelum hari pemungutan suara di TPS.

"Saat ini juga sedang dilakukan pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara luar negeri (KPPSLN) yang akan bertugas di TPS-TPS," kata Rizal.

Pada pemilu 2024 ini KPU mencaatat ada sekitar 1,7 juta pemilih di luar negeri yang akan menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024.

Pemungutan suara di luar negeri bisa dilakukan lewat tig acara yaitu mendatangi langsung TPS pada titik yang telah ditentukan.

Atau pemberian suara melalui kotak suara keliling (KSK) dan pemberian suara lewat pos ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar