61223, 16:35 – WNI yang tinggal di Turki akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 pada Minggu 11 Februari 2024 atau lebih awal dari jadwal pemugutan suara nasional pada 14 Februari 2024.
Hal
ini disampaikan oleh Dubesl LBBP RI untuk Turki, Achmad Rizal Purnama sebagaimana
dilansir di Antara bahwa jadwal tersebut merupakan kesepakatan bersama dan
sudah sesuai dengan aturan KPU terkait pelaksanaan pemilu di luar negeri.
"Penghitungan
suaranya tetap pada tanggal 14 Februari di masing-masing tempat pemungutan
suara (TPS) dengan dihadiri saksi dari masing-masing calon dan masing-masing
partai," kata Dubes Rizal.
Dubes
Rizal mengatakan bahwa ada tiga TPS yang akan ditempatkan di tiga kota di wilayah
Turki yaitu Sakarya, Istanbul dan Ankara.
Sebagai
informasi, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Ankara catatkan bahwa ada 3,004
WNI yang terdaftar pemilih tetap atau DPT pada pemilu 2024.
Sementara
PPLN Istanbul tetapkan DPT sebanyak 3.157 sehingga total DPT di wilayah negara
Turki adalah 6.161 orang.
Dubes
Rizal juga katakan bahwa saat ini masih berlangsung pendataan daftar pemilih
tambahan atau DPTb yang diperkirakan akan terus berlangsung hingga satu dua
pekan sebelum hari pemungutan suara di TPS.
"Saat
ini juga sedang dilakukan pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara
luar negeri (KPPSLN) yang akan bertugas di TPS-TPS," kata Rizal.
Pada
pemilu 2024 ini KPU mencaatat ada sekitar 1,7 juta pemilih di luar negeri yang
akan menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024.
Pemungutan
suara di luar negeri bisa dilakukan lewat tig acara yaitu mendatangi langsung
TPS pada titik yang telah ditentukan.
Atau
pemberian suara melalui kotak suara keliling (KSK) dan pemberian suara lewat
pos ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar