19422, 07:45 - Pemerintah kembali perpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat a.k.a. PPKM di wilayah Jawa-Bali dari 19 April hingga 9 Mei 2022.
Sebagaimana
ndut baca pada laman resmi Kemdagri, perpanjangan PPKM ini mencakup beberapa
hal salah satunya adalah aturan masuk mall dan pusat perbelanjaan.
Pemerintah
mengizinkan kabupaten/kota yang berstatus PPKM Level 2 dapat buka pusat
perbelanjaan atau mal dengan kapasitas 75 persen dan beroperasi sampai
pukul22.00 waktu setempat.
Dalam
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2022, bahwa wajib gunakan
aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya
pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi yang boleh masuk kecuali tidak
bisa divaksin karena dalam kesehatan.
Untuk
anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tuat, dan khusus anak usia 6
tahun sampai dengan 12 tahun wajib tunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis
pertama.
Untuk
tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall /
pusat perdagangan dibuka dengan syarat tunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus
untuk setiap anak usia 6 sampai dengan 12 tahun yang masuk.
Ndut
apresiasi dengan apa yang dilakukan pemerintah dalam menerapkan PPKM Level 2
walaupun ada sedikit pelonggaran namun tetap menjadi perhatian pemerintah
karena angka posiitif dan wafat masih dapat kembali tinggi.
Kita
tahu saat ini pemerintah sudah mulai melonggarkan kebijakan tanpa karantina
walau banyak pengamat menolak itu karena akan berpotensi kembali naik disaat
adanya varian BA.2 dan Deltacron namun itu kembali kepada pribadi masing-masing
apakah mau taat dan patuh akan protocol kesehatan seperti memakai masker yang
baik dan benar.
Ndut
sich berharap dengan adanya pelonggaran ini, tidak ada lagi kenaikan yang cukup
signifikan apalagi di saat ada dua varian baru yang salah satunya sudah ada di
Indonesia, ndut Cuma minta agar patuhi protocol kesehatan dan segera vaksin
yang belum tidak usah pilih-pilih jenis vaksin, semua vaksin sama khasiatnya
kok.
Kita nantikan saja apakah dengan pelonggaran ini makin turun angka posiitf dan kematian atau malah semakin meningkat kembali seperti pada tahun lalu, itu kembali kepada pribadi masing-masing yang ingin menjaga kesehatannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar