15322, 11:10 - Disaat adanya pelonggaran, pemerintah kembali perpanjang kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat a.k.a. PPKM Jawa Bali dari hari ini hingga 21 Maret 2022.
Sebagaimana
ndut baca pada laman resmi Kemdagri, Mendagri keluarkan Instruksi Menteri Dalam
Negeri a.k.a. Inmendagri Nomor 16 tahun 2022 dimana pemerintah perbolehkan
kabupaten/kota yang berstatus PPKM Level 2 membuka area bioskop maksimal 70
persen.
Wajib
menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pelacakan terhadap semua pengunjung
dan pegawai, hanya pengunjung kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang
boleh nmasuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Untuk
anak, di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orangtua, khusus anak usia 6
sampai 12 tahun wajib tunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
Sedangkan
untuk restoran dan kafe yang berada di dalam area bioskop diizinkan menerima
makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60
menit.
Ndut
apresiasi dengan apa yang dilakukan pemerintah dalam melonggarkan kebijakan
covid19 terutama pada sector hiburan, dimana sector ini dibutuhkan masyarakat
yang sudah jenuh dengan keadaan yang semakin (mungkin) muak dimana-mana berita
soal covid19.
Kita
tahu covid19 ini membuat industry perfilman pun mandek bahkan ada yang
memundurkan produksinya namun kali ini dunia industry perfilman sudah mulai
bangkit di tandai dengan beberapa negara sudah menggelar festival film dan
produksi film terbaru walaupun masih sedikit namun ini sudah ada titik
positifnya.
Ndut
berharap sineas Indonesia pun bersiap menggelar produksinya walau ndut tahu
pastinya budgetnya bengkak dan susah balik modal tetapi kalo ada usaha pasti
dapat jalannya, benar tidak ?
Kita nantikan saja film terbaru dari para sineas Indonesia ditengah pandemic ini siapa tahu yang membuat film documenter tentang covid19 yang mungkin saja selama ini belum ada yang tercetus, kita tunggu saja, selamat menonton kawan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar