Selasa, 15 Maret 2022

PPKM Level 2, Aturan Bioskop

15322, 11:10 - Disaat adanya pelonggaran, pemerintah kembali perpanjang kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat a.k.a. PPKM Jawa Bali dari hari ini hingga 21 Maret 2022.

Sebagaimana ndut baca pada laman resmi Kemdagri, Mendagri keluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri a.k.a. Inmendagri Nomor 16 tahun 2022 dimana pemerintah perbolehkan kabupaten/kota yang berstatus PPKM Level 2 membuka area bioskop maksimal 70 persen.

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pelacakan terhadap semua pengunjung dan pegawai, hanya pengunjung kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh nmasuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Untuk anak, di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orangtua, khusus anak usia 6 sampai 12 tahun wajib tunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama

Sedangkan untuk restoran dan kafe yang berada di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Ndut apresiasi dengan apa yang dilakukan pemerintah dalam melonggarkan kebijakan covid19 terutama pada sector hiburan, dimana sector ini dibutuhkan masyarakat yang sudah jenuh dengan keadaan yang semakin (mungkin) muak dimana-mana berita soal covid19.

Kita tahu covid19 ini membuat industry perfilman pun mandek bahkan ada yang memundurkan produksinya namun kali ini dunia industry perfilman sudah mulai bangkit di tandai dengan beberapa negara sudah menggelar festival film dan produksi film terbaru walaupun masih sedikit namun ini sudah ada titik positifnya.

Ndut berharap sineas Indonesia pun bersiap menggelar produksinya walau ndut tahu pastinya budgetnya bengkak dan susah balik modal tetapi kalo ada usaha pasti dapat jalannya, benar tidak ?

Kita nantikan saja film terbaru dari para sineas Indonesia ditengah pandemic ini siapa tahu yang membuat film documenter tentang covid19 yang mungkin saja selama ini belum ada yang tercetus, kita tunggu saja, selamat menonton kawan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar