Selasa, 08 Februari 2022

PPKM Level 3, Aturan Masuk Mal

8222, 10:30 - Di tengah merebaknya kasus covid19 yang semakin meningkat, pemerintah menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat a.k.a. PPKM ke level 3 di kawasan Jabodetabek, Bandung, DI Yogyakarta dan Bali.

Salah satunya ada aturan masuk mall, sebagaimana ndut baca pada laman Kemdagri dimana anak di bawah usia 12 tahun boleh masuk mall dengan wajib didampingi orangtua dan memiliki bukti vaksinasi covid19 minimal dosis pertama.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri a.k.a. Inmendgari Nomor 9 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, 1 di wilayah Jawa Bali.

Dalam aturan juga memuat kapasitas mal ditmabah menjadi 60 persen dan hanya beroperasi hingga pukul 21.00, selain itu pihak mall juga terapkan protocol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

Semua pengunjung dan karyawan diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai bentuk pelacakan.

Ndut apresiasi dengan yang dilakukan oleh pemerintah dalam memutus mata rantai covid19 dan juga menekan laju mobilitas masyarakat di luar rumah di saat varian omicron merejalela.

Kita tahu saat ini omicron telah lebih dari 4,515 pasien yang kebanyakan adalah pelaku perjalanan luar negeri dan transmisi local, memang gejalanya ringan tapi penyebarannya yang cukup massif, inilah yang ditakutkan walaupun kita dianjurkan tidak panik namun tetap waspada.

Dengan adanya kebijakan ini setidaknya ekonomi masih dapat berjalan walaupun omsetnya mungkin tidak sebagus sebelum pandemic namun apa pun itu kita perlua bersyukur masih bisa menghirup udara bebas.

Ndut sich berharap dengan adanya kembali PPKM ini dapat menekan laju mobilitas masyrakat untuk berpergian dikurangi dan lebih banyak dirumah berkumpul bersama keluarga saling bercengkerama yang tidak mungkin terjadi bila tidak ada covid19, benar tidak ?

Kita nantikan saja bagaimana kinerja pemerintah terutama Kemkes dan Satgas beserta stokeholder lainnya dalam menjaga angka covid19 ini tidak melonjak dratis seperti varian delta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar