8222, 10:30 - Di tengah merebaknya kasus covid19 yang semakin meningkat, pemerintah menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat a.k.a. PPKM ke level 3 di kawasan Jabodetabek, Bandung, DI Yogyakarta dan Bali.
Salah
satunya ada aturan masuk mall, sebagaimana ndut baca pada laman Kemdagri dimana
anak di bawah usia 12 tahun boleh masuk mall dengan wajib didampingi orangtua
dan memiliki bukti vaksinasi covid19 minimal dosis pertama.
Aturan
ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri a.k.a. Inmendgari Nomor 9
tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, 1 di wilayah Jawa Bali.
Dalam
aturan juga memuat kapasitas mal ditmabah menjadi 60 persen dan hanya
beroperasi hingga pukul 21.00, selain itu pihak mall juga terapkan protocol
kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
Semua
pengunjung dan karyawan diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi
sebagai bentuk pelacakan.
Ndut
apresiasi dengan yang dilakukan oleh pemerintah dalam memutus mata rantai
covid19 dan juga menekan laju mobilitas masyarakat di luar rumah di saat varian
omicron merejalela.
Kita
tahu saat ini omicron telah lebih dari 4,515 pasien yang kebanyakan adalah
pelaku perjalanan luar negeri dan transmisi local, memang gejalanya ringan tapi
penyebarannya yang cukup massif, inilah yang ditakutkan walaupun kita
dianjurkan tidak panik namun tetap waspada.
Dengan
adanya kebijakan ini setidaknya ekonomi masih dapat berjalan walaupun omsetnya
mungkin tidak sebagus sebelum pandemic namun apa pun itu kita perlua bersyukur
masih bisa menghirup udara bebas.
Ndut
sich berharap dengan adanya kembali PPKM ini dapat menekan laju mobilitas
masyrakat untuk berpergian dikurangi dan lebih banyak dirumah berkumpul bersama
keluarga saling bercengkerama yang tidak mungkin terjadi bila tidak ada covid19,
benar tidak ?
Kita nantikan saja bagaimana kinerja pemerintah terutama Kemkes dan Satgas beserta stokeholder lainnya dalam menjaga angka covid19 ini tidak melonjak dratis seperti varian delta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar