8222, 08:30 - Di tengah merebaknya kasus covid19 yang semakin meningkat, pemerintah menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat a.k.a. PPKM ke level 3 di kawasan Jabodetabek, Bandung, DI Yogyakarta dan Bali.
Salah
satunya aturan makan di tempat umum, sebagaimana tertuang dalam Instruksi
Menteri Dalam Negeri a.k.a. Inmendagri nomor 9 tahun 2022 yang berlaku hingga
14 Februari 2022.
Untuk
warung makan a.k.a. warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya
diizinkan buka dengan protocol kesehatan yang ketat sampai pukul21.00 waktu
setempat. Kapasitas pengunjung makan adalah 60 persen dan waktu makan maksimal
60 menit.
Sedangkan
restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada di dalam Gedung atau
toko, area terbuka baik yang berada di lokasi sendiri maupun di mall diizinkan
buka sampai dengan pukul21.00 waktu setempat.
Kapasitas
dibatasi 60 persen dan satu meja hanya diizinkan hanya 2 orang per meja dengan
waktu makan maksimal 60 persen
Untuk
restoran dan kafe yang jam operasional mulai dari malam hari, diizinkan untuk
buka mulai 18,00 hingga maksimal pukul00.00 waktu setempat, kapasitas
pengunjung dibatasi 25 persen dnegan satu meja hanya untuk dua orang.
Waktu
makan pengunjung di batasi maksimal 60 menit, dan wajib gunakan aplikasi
PeduliLindungi untuk lakukan pelacakan.
Semua
pengunjung dan karyawan hanya kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang
boleh masuk kecuali tidak bisa vaksin karena alasan kesehatan.
Ndut
mengapresiasi dengan langkah pemerintah dalam menekan laju mobilitas masyarakat
dalam mobilitas dengan memberikan beberapa intruksi salah satunya soal makan
dan waktu di tempat umum.
Kita
tahu sector ini menjadi yang terdampak dalam pandemic ini, omzet mereka turun
drastic walaupun mungkin Sudah dibantu oleh pemerintah namun tetap saja tidak
menutup jumlah produksinya.
Ndut
berharap ini segera dipatuhi oleh masyarakat bila ingin keluar rumah dimana
saat ini sejak bergejolak varian omicron agar tidak menjadi klaster tempat
makan.
Kita
nantikan saja bagaimana aplikasi dari inmendagri ini dalam menjaga keseimbangan
di antara lonjakan varian omicron yang semakin merajalela.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar