22222, 11:50 – Pemerintah akhirnya kembali perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat a.k.a. PPKM di Jawa Bali mulai Selasa (22/2) hingga Senin (28/2).
Sebagaimana
ndut baca dalam laman resmi Kemdagri, Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam
Negeri No.12 tahun 2022, kegiatan yang dibatasi selama pelaksanaan PPKM adalah
operasional msall di wilayah Jawa dan Bali
Untuk
anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk ke dalam pusat perbelanjaan
atau mall di Jabodetabek dengan wajib di dampingi orang tua.
Sedangkan
untuk anak usia 6-12 tahun yang ingin masuk mall wajib tunjukkan bukti
vaksinasi minimal dosis pertama.
Untuk
arena bermain di dalam mall, bagi anak usia 6-12 tahun wajib tunjukkan bukti
vaksinasi dosis lengkap baik dosis satu atau kedua.
Namun
bila baru mendapatkan dosis pertama tetap boleh masuk namun dengan pengawasan
dan pendampingan orangtua.
Jumlah
pengunjung di tempat bermain anak di mall dibatasi maksimal 50 persen dari
kapasitas yang ada.
Ndut
apresiasi dengan apa yang dilakukan pemerintah dalam membatasi kegiatan
masyarakat namun tidak menutup seluruhnya karena ini berkaitan dengan sisi
ekonomi yang cukup terdampak di kala pandemic.
Kita
tahu saat ini sector ekonomi mulai menambah angin segar dengan adanya
pelonggaran walaupun tetap dengan disiplin protocol kesehatan, setidaknya
adanya permintaan pun masih ada di saat pendemi ini dapat dilihat dari
kunjungan masyarkat ke Mall membuktikan nilai ekonomi itu ada.
Ndut
berharap masyarakat pun ikut disiplin dan tidak lengah dalam melihat situasi
ini walaupun ada pandemic tetapi kegiatan ke mall tetap jalan tentunya dengan
protocol kesehatan terutama penggunaan masker yang baik dan benar.
Kita nantikan saja bagaimana animo masyarakat dalam mengisi waktu senggangnya ke mall untuk tingkatkan imun bukannya menambah klaster dengan tetap patuhi protocol kesehatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar