Selasa, 22 Februari 2022

PPKM Diperpanjang, Aturan Masuk Mall

 22222, 11:50 – Pemerintah akhirnya kembali perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat a.k.a. PPKM di Jawa Bali mulai Selasa (22/2) hingga Senin (28/2).

Sebagaimana ndut baca dalam laman resmi Kemdagri, Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.12 tahun 2022, kegiatan yang dibatasi selama pelaksanaan PPKM adalah operasional msall di wilayah Jawa dan Bali

Untuk anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk ke dalam pusat perbelanjaan atau mall di Jabodetabek dengan wajib di dampingi orang tua.

Sedangkan untuk anak usia 6-12 tahun yang ingin masuk mall wajib tunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Untuk arena bermain di dalam mall, bagi anak usia 6-12 tahun wajib tunjukkan bukti vaksinasi dosis lengkap baik dosis satu atau kedua.

Namun bila baru mendapatkan dosis pertama tetap boleh masuk namun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua.

Jumlah pengunjung di tempat bermain anak di mall dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada.

Ndut apresiasi dengan apa yang dilakukan pemerintah dalam membatasi kegiatan masyarakat namun tidak menutup seluruhnya karena ini berkaitan dengan sisi ekonomi yang cukup terdampak di kala pandemic.

Kita tahu saat ini sector ekonomi mulai menambah angin segar dengan adanya pelonggaran walaupun tetap dengan disiplin protocol kesehatan, setidaknya adanya permintaan pun masih ada di saat pendemi ini dapat dilihat dari kunjungan masyarkat ke Mall membuktikan nilai ekonomi itu ada.

Ndut berharap masyarakat pun ikut disiplin dan tidak lengah dalam melihat situasi ini walaupun ada pandemic tetapi kegiatan ke mall tetap jalan tentunya dengan protocol kesehatan terutama penggunaan masker yang baik dan benar.

Kita nantikan saja bagaimana animo masyarakat dalam mengisi waktu senggangnya ke mall untuk tingkatkan imun bukannya menambah klaster dengan tetap patuhi protocol kesehatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar