Selasa, 22 Februari 2022

PPKM Diperpanjang, Aturan Masuk Bioskop

22222, 06:59 – Pemerintah akhirnya kembali perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat a.k.a. PPKM di Jawa Bali mulai Selasa (22/2) hingga Senin (28/2).

Sebagaimana ndut baca dalam laman resmi Kemdagri, Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.12 tahun 2022, kegiatan yang dibatasi selama pelaksanaan PPKM adalah operasional bioskop.

Pada daerah kategori PPKM Level 4 kapasitas maksimal bioskop adalah 25 persen dan hanya pengunjung kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecual tidak bisa divaksinasi karena kesehatan

Restoran dan kafe di dalam area bioskop daerah PPKM Level 4 boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen dan waktu makan maksimal 60 menit

Untuk Level 3, bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan pengunjung kategori hijau pada PeduliLindungi yang boleh masuk.

Restoran dan kafe di dalam areal bioskop boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Sedangkan level 2, bioskop beroperasi dengan kapasitas 70 persen, sama seperti daerah lainnya, hanya pengunjung kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.

Hal yang sama juga terjadi pada restoran dan kafe di dalam bioskop dengan maksimal 50 persen dan waktu makan 60 menit.

Dalam instruksi menteri dalam negeri ini juga mengatur bahwa seluruh bioskop wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi untuk lakukan pelacakan kepada semua pengunjung dan pegawai.

Untuk anak, di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus untuk anak 6-12 tahun wajib tunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Untuk operasional bioskop juga mengikuti protocol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kesehatan.

Ndut apresiasi dengan instruksi Menteri Dalam Negeri dalam membatasi kegiatan masyarakat ditengah maraknya varian omicron, walau di satu sisi dengan di bukanya bioskop setidaknya bisa meningkatkan imun tubuh dengan cara menonton film favorit orang tersebut.

Kita tahu industry film cukup terdampak dengan adanya covid19 ini dimana hampir semua produksi film terhenti tidak hanya film nasional tetapi juga film Hollywood dan internasional lainnya.

Belum lagi para sineas dan pekerja film pun berdampak dan menambah jumlah pengangguran global lantaran pandemic ini walaupun saat ini sudah ada pelonggaran bahkan di sejumlah negara sudah mencabut ketentuan soal pembatasan sosial a.k.a. bye covid19 namun Indonesia belum ke arah itu.

Ndut berharap, dengan adanya pelonggaran namun tetap disiplin protocol kesehatan dapat memacu dan memotivasi para sineas untuk memberikan ide dalam membuat film yang bermutu walaupun dalam keterbatasan akibat pandemic.

Kita nantikan saja apakah para penikmat film dan karyawan dapat menaati dan menjalankan protocol kesehatan sesuai dengan instruksi mendagri demi melandainya angka pasien positif dan kematian akibat covid19 ? kita lihat saja nanti…


Tidak ada komentar:

Posting Komentar