281121, 14:15 – Terkait munculnya varian baru yaitu Omicron, Pemerintah Indonesia lakukan pencegahan demi terhindarnya masuk varian ini di Indonesia.
Sebagaimana ndut baca pada laman resmi
KemkumHAM RI, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM resmi
batasi kedatangan dari 8 negara sebagai antisipasi penyebaran varian baru yaitu
B.1.1.529 a.k.a. Omicron.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edara
a.k.a. SE KemkumHAM Nomor IMI-0269.GR.01.01 tahun 2021 yang diteken Plt Dirjen
Imigrasi, Widodo Ekatjahjana pada Sabtu (27/11) dan mulai efektif mulai Senin
(29/11).
Dalam surat edaran itu, menerangkan delapan
negara itu adalah Lesotho, Mozambique,
Eswatini, Nigeria, Afrika Selatan, Zimbabwe, Botswana dan Namibia.
Salah satu pembatasan itu adalah orang yang
pernah dan / atau mengunjungi delapan engara itu dalam waktu 14 hari sebelum
memasuki Indonesia dilarang berkunjung untuk sementara waktu.
Dalam surat edaran itu ada juga penangguhan
sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi 8 negara
tersebut, namun itu dikecualikan terhadap orang asing yang akan mengikuti
pertemuan termasuk Presidensi Indonesia dalam G20.
Namun kebijakan ini berlaku hingga waktu
yang belum ditentukan dan akan dievaluasi lebih lanjut.
Ndut apresiasi dengan apa yang dilakukan
pemerintah dalam menangkal masuknya varian baru yang kabarnya lebih dahsyat
daripada Delta yang sudah mengganas.
Kita tahu bagaimana situasi yang terjadi
saat ini ketika ada varian baru masuk dan lebih mengganas, ndut melihat ini
sangat penting walaupun satu sisi akan berdampak pada kehidupan lainnya
misalnya sector pariwisata dan ekonomi.
Ndut berharap ini bisa di tangani dengan
baik dan sama-sama disiplin protocol Kesehatan di masyarakat dan juga
pemerintah perketat pintu masuk baik dari udara, darat dan laut agar tidak
masuk ke Indonesia.
Kita nantikan perkembangan selanjutnya dalam menjaga Indonesia dari ancaman varian baru yaitu B.1.1.259 a.k.a. Omicron dengan disiplin protocol Kesehatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar