51121, 14:30 - Seiring dengan mobilitas masyarakat yang semakin meningkat dikarenakan relaksasi yang dilakukan pemerintah ditengah tren covid19 turun.
Sebagaimana ndut baca pada laman berita,
Kemkes kini mewajibkan scan barcode PeduliLindungi di seluruh fasilitas
pelayanan Kesehatan.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No HK.02.02/I/3933/2021 tentang QR code PeduliLindungi
pada fasilitas pelayanan masyarakat, yang diwajibkan memasang scan PeduliLindungi
meliputi
Puskesmas
Rumah Sakit
Klinik
Laboratorium Kesehatan
Ndut mengapresiasi dengan apa yang
dilakukan oleh Kemkes dalam mengoptimalkan dan menjaga dari hal-hal yang tidak
diinginkan seperti lonjakan gelombang ketiga.
Kita tahu tidak semua orang memiliki ponsel
pintar terutama kaum orangtua, sementara yang berobat dengan mandiri itu adalah
orangtua, apakah ini sudah dipikirkan sebelumnya oleh pemangku kepentingan ?
Jangan sampai ada kejadian orang sudah
sekarat atau membutuhkan pertolongan harus tertunda lantaran ponselnya bukan
ponsel pintar yang akhirnya menambah penderitaan si pasien, ini harus
diperhatikan.
Atau kalau tidak ada ponsel pintar, bisa
masuk hanya dengan menunjukkan kartu vaksin, lantas bagaimana menghitungnya
kalau yang didalam Gedung tersebut apakah sudah over kapasitas atau belum ?
Ndut berharap, pihak Kemkes dan lainnya
perlu memikirkan kelompok orang yang tidak memiliki ponsel pintar kalau pun ada
tidak bisa menerima unggahan PeduliLindungi karena mungkin spesifikasi
ponselnya edisi lama.
Kita nantikan bagaimana pelaksanaan dari
keempat tempat ini dalam menjalankan aplikasi PeduliLindungi yang diterapkan
oleh pemerintah disaat masih banyak yang tidak menggunakan ponsel pintar
seperti kaum lansia…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar