14921, 7.15 - Ini kabar gembira bagi para pecinta film atau usaha film yang wilayahnya berada di level 3 karena ditengah perpanjangnya PPKM Level 3 bioskop diperbolehkan dibuka untuk umum.
Sebagaimana ndut dengar di radio, hal ini
tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No.42 tahun 2021 tentang pemberlakuan
pembatasan kegiatan masyarakat level 4, level 3, level 2 Corono Virus Disease
2019 di wilayah Jawa Bali.
Dalam instruksi ini ada beberapa ketentuan yang
harus dipenuhi apabila bioskop hendak beroperasi seperti wajib menggunakan aplikasi
PeduliLindungi untuk lakukan skrining kepada pengunjung dan pegawai.
Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya
pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh. Pengunjung usia
12 tahun dilarang masuk, dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan
minuman dalam area bioskop.
Lalu mengikuti protocol Kesehatan yang
diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian
Kesehatan, serta daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ditentukan oleh
Kemparekraf.
Ndut sangat senang kalau memang benar hari
ini bioskop akan dibuka untuk uji coba di PPKM Level 3 ini berarti kabar
gembira bagi penikmat film dan pembuat film untuk bangkit dalam memproduksi
film di era pandemic
Kita tahu sejak Covid19 mendunia, banyak
film dan produksi film yang harus terhenti bahkan diundur rilisnya lantaran pandemic
ini yang tidak tahu kapan selesainya, namun dengan adanya pembolehan bioskop
dibuka setidaknya ada titik cerah dalam meningkatkan jumlah penonton walau
tidak banyak seperti sebelum pandemic.
ndut berharap diperbolehkannya bioskop
dibuka dapat menjaring animo penonton lagi walau tidak sebanyak sebelum pandemic
namun setidaknya ada wadah hiburan bagi para warga yang sudah bosan dengan
situasi seperti ini walau tetap patuhi protocol Kesehatan.
Kita nantikan karya-karya sineas Indonesia ditengah pandemic ini masuk ke dalam jaringan bioskop mampu membangkitkan film nasional di rumah sendiri, selamat menonton.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar