11121, 16.34wita - Setelah Komisi Fatwa MUI Pusat telah jalankan tugasnya keluarkan fatwa halal dan suci kini giliran BPOM yang akhirnya keluarkan izin darurat penggunaan dari vaksin covid19.
Sebagaimana
yang ndut dengar dari RRI Denpasar, BPOM RI akhirnya keluarkan Emergency Use
Authorization a.k.a. EUA atas vaksin dari Sinovac, Tiongkok, alasan dikeluarkan
karena telah penuhi standar keamanan yang diisyarakatkan oleh WHO.
Menurut
BPOM, khasiat vaksin Sinovac sudah mampu bentuk antibody dalam tubuh serta
antibody yang ada sudah dilihat dan mampu membunuh serta netralkan virus
SARS-COV-2 dalam tubuh.
Melihat
hasil uji klinis di Bandung ada sekitar 65,3% tunjukkan harapan bahwa vaksin
ini dapat turunkan kejadian infeksi covid kalaupun ada efek samping seperti
nyeri, iritasi, diare, demam dan pembengkakan yang tidak berbahaya sehingga
dapat pulih kembali esok hari.
Tapi
apakah Emergency Use Authorization a.k.a. EUA itu ? adalah suatu perizinan yang
bersifat sementara ini berdasarkan apa yang ndut dengar dari radio beda dengan
izin edar, kalau itu akan dikeluarkan apabila obat atau izin telah selesai uji
klinis tahap 1, 2, 3 serta bukti pendukung efektivitas dan keamanan vaksin.
Namun
bila situasi mendesak, BPOM berwenang keluarkan EUA karena keperluan vaksinasi
yang mendesak seperti saat ini dan Lembaga khusus pengawas obat dan makanan
negeri ini telah keluarkan izin darurat penggunaan.
Ndut
apresiasikan atas yang dilakukan oleh BPOM atas vaksin yang dikeluarkan oleh
Sinovac demi menurunkan laju penyebaran covid19, ini tentunya menjadi
pertanyaan masyarakat dan akhirnya terjawab bahwa vaksin ini halal, suci dan
resmi dapat disuntikkan.
Ndut
berharap kedepannya BPOM pun keluarkan EUA untuk produk vaksin yang dibeli
negara seperti Astrazeneca, Gavi, G24, dan tentunya vaksin kebanggaan bangsa
vaksin merah putih sehingga penyebaran dapat turun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar