17821, 08.32 - Ditengah perpanjangan PPKM Level 2 hingga 4 sampai 23 Agustus 2021, Kementerian Dalam Negeri terbitkan Instruksi Mendagri nomor 34 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4, level 3 dan level 2 diwilayah Jawa Bali.
Ada 67 kota dan kabupaten di
wilayah Jawa Bali yang masuk kategori level 4 pada 17 hingga 23 Agustus 2021,
kriteria daerah level 4 sendiri adalah kasus covid19 capai 150 orang per
100,000 penduduk per minggu, kemudian perawatan pasien di rumkit lebih dari 30
orang per 100,000 penduduk perminggu dan kasus kematian lebih dari 5 per
100,000 penduduk per minggu
Inilah 67 daerah yang menjalankan
PPKM level 4 Jawa Bali
DKI Jakarta meliputi Jakarta
Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara dan
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
Banten meliputi Kota Tangerang,
Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Jawa Barat meliputi, Kabupaten
Bogor, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Sukabumi,
Kota Cirebon, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumendang,
Kabupaten Bandung.
Jawa Tengah meliputi, Kabupten
Blora, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Boyolali,
Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten
Wonogiri, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Surakarta, Kota Tegal,
Kota Magelang, Kabupaten Sragen.
Daerah Istimewa Yogyakarta
meliputi, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul,
Kabupten Bantul dan Kabupaten Sleman
Jawa Timur meliputi Kabupaten
Sidoarjo, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Gresik, Kabupaten Madiun, Kota
Surabaya, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Batu,
Kota Blitar, Kabupaten Malang, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Bangkalan,
Kabupaten Lumajang, Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Lamongan
Bali meliputi, Kota Denpasar,
Kabupaten Bangli, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Badung, Kabupaten Karangasem,
Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Gianyar dan Kabupaten
Bulelelng.
Ya ndut apresiasi dengan yang
dilakukan pemerintah, walaupun kota ndut tinggal masuk kategori level 4 tapi
demi menekan angka positif dan kematian perlu dilakukan seperti ini.
Ndut berharap warganya tetap
patuhi protocol Kesehatan dalam kesehariannya, memakai masker, menjaga jarak
dan mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun agar terhindar dari virus ini.
Kita nantikan saja bagaimana efek
dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini dalam menurunkan angka
kematian dan positf di daerah level 4, level 3 dan level 2, semoga turun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar