8121, 17.00 - Ini kabar gembira bagi kalangan umat muslim yang menantikan fatwa halal dari vaksin Sinovac karena MUI keluarkan kebijakan baru terkait vaksin ini.
Sebagaimana
dilansir dari RRI, Komisi Fatwa MUI dalam rapat tertutup menyatakan hukum
penggunaan vaksin jenis Coronavac, vaksin covid19 serta vacbio adalah suci dan
halal untuk digunakan.
Jadi,
vaksin yang kemarin pada tanggal 6 dan 18 Desember lalu sudah dinyatakan halal
untuk digunakan masyarakat namun MUI berikan catatan bahwa fatwa utuhnya masih
tunggu aspek ketayiban dan keamanan dari BPOM.
Ya
ndut apresiasi yang dilakukan MUI terhadap vaksin dan masyarakat agar bisa
digunakan dengan aman serta tenang tanpa rasa ketakutan seperti selama ini yang
terjadi di masyarakat.
Dengan
adanya fatwa ini setidaknya satu Langkah telah maju tinggal menunggu izin
daruraat dari BPOM yang masih terus dikaji sejauh mana keamanan dan efek yang
dihasilkan vaksin ini di masyarakat.
Ya
kita nantikan saja BPOM keluarkan izin darurat dari vaksin ini agar masyarakat
tambah percaya bahwa vaksin ini memang benar aman digunakan dan tidak ada efek
samping ke tubuh penerima saat terima suntikan vaksin, kita tunggu saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar