Minggu, 15 Agustus 2021

Fatwa Vaksin

8121,  17.00  - Ini kabar gembira bagi kalangan umat muslim yang menantikan fatwa halal dari vaksin Sinovac karena MUI keluarkan kebijakan baru terkait vaksin ini.

Sebagaimana dilansir dari RRI, Komisi Fatwa MUI dalam rapat tertutup menyatakan hukum penggunaan vaksin jenis Coronavac, vaksin covid19 serta vacbio adalah suci dan halal untuk digunakan.

Jadi, vaksin yang kemarin pada tanggal 6 dan 18 Desember lalu sudah dinyatakan halal untuk digunakan masyarakat namun MUI berikan catatan bahwa fatwa utuhnya masih tunggu aspek ketayiban dan keamanan dari BPOM.

Ya ndut apresiasi yang dilakukan MUI terhadap vaksin dan masyarakat agar bisa digunakan dengan aman serta tenang tanpa rasa ketakutan seperti selama ini yang terjadi di masyarakat.

Dengan adanya fatwa ini setidaknya satu Langkah telah maju tinggal menunggu izin daruraat dari BPOM yang masih terus dikaji sejauh mana keamanan dan efek yang dihasilkan vaksin ini di masyarakat.

Ya kita nantikan saja BPOM keluarkan izin darurat dari vaksin ini agar masyarakat tambah percaya bahwa vaksin ini memang benar aman digunakan dan tidak ada efek samping ke tubuh penerima saat terima suntikan vaksin, kita tunggu saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar