8323, 10:51 – Pemerintah tengah bersiap memberlakukan subsidi untuk pembelian mobil dan motor listrik berbasis baterai mulai 20 Maret 2023 mendatang.
Pemerintah
akan memberikan susbsidei sebesar Rp 7 juta untuk kendaraan jenis motor, dengan
subsidi ini calon konsumen tidak perlu lagi merogoh kantong dalam lagi untuk
bisa memiliki motor listrik, bahkan ada yang tinggal seharga Rp 2,5 juta karena
subsidi.
Lalu
bagaimana caranya ? untuk bisa memperoleh subsidi, calon pembeli harus tunjukkan
KTP kepada diler.
Kemudian
melakukan verifikasi sehingga subsidi memang tepat sasaran. Bila berhak
mendapatkan subsidi, diler akan memproses lewat mekanisme yang sudah diterapkan
di mana semua proses pembeyaran menggunakan bank BUMN.
Untuk
tahun 2023 ini, Kementerian Perindusstrian mengajukan alokasi subsidi untuk 200
ribu unit motor listrik. 1 KTP berhasil menikmati 1 kali subsidi atau dengan
kata lain hanya bisa untuk sekali pembelian.
Sesuai
ketentuan yang dipersyarakat Kementerian Perindustrian yaitu harus produksi di
dalam negeri.
Setidaknya
ada tiga mereka motor listrik yang penuhi syarat untuk skema subsidi ini yaitu
Volta, Gesits dan Selis.
Ketiga
mereka motor listrik di tas sudah memenuhi syarat tingkat kandungan dalam
negeri (TKDN) lebih dari 40 persein.
Berikut
gambar harga motor listrik berbasis baterai di Indonesia. Konsumen dengan modal
terbatas bisa memilih motor listrik keluaran Selis.
Untuk
harga termurah ada yang dibanderol Rp9,50 juta per unit, dengan kata lain bila
mendapatkan subsidi anda hanya member sekitar Rp 2,5 juta saja .
Dengan
modal seperti itu ada bisa membawa pulang satu unit motor listrik varian Selis
Motor Listrik Eagle.
Atau
punya uang lebih, bisa membeli motor listrik produksi Gesits Motor yang
memiliki banderol harga sekitar Rp 29 juta per unit, bila mendapatkan subsidi
maka hanya membayar Rp 22 juta saja.
Atau
motor listrik Volta dengan banderol Rp 15 juta per unit, bila subsidi di
kabulkan bahka dengan kocek Rp 8 juta sudah bawa 1 unit motor listrik Volta.
Terkait
subsidi motor listrik, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan
bahwa tidka semua orang bisa menikmati subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta.
Namun hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menegah (UMKM).
"Kalau
untuk roda dua bukan kita sebut dengan (kelas) menengah, tapi UMKM. Jadi nanti
datanya akan diberikan UMKM ada sekitar puluhan juta di Indonesia, tadi bu
Menteri Keuangan sampaikan. Itu nanti akan diverifikasi sebelum mereka
mendapatkan, sebelum mereka bisa menjadi penerima manfaat dari program bantuan
pemerintah ini," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, di
Kompleks Istana Kepresidenan
Namun
sampai saat ini, rencana subsidi motor masih dalam proses finalisasi aturan
oleh pemerintah.