7222, 15:45 – Di tengah merebaknya kasus covid19 yang semakin meningkat, pemerintah menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat a.k.a. PPKM ke level 3 di kawasan Jabodetabek, Bandung, DI Yogyakarta dan Bali.
PPKM
level 3 ini mencakup restoran dan kafe mulai dari waktu operasional hingga
kapasitas pengunjung dalam satu waktu.
Jadi
restoran dan kafe dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 60
persen dan diperbolehkan beroperasi hingga pukul21.00 dan berlaku juga untuk jaringan
warteg dan lapak jajanan.
Selain
Restoran dan kafe, Supermarket pun boleh beroperasi hingga pukul21.00 dan pengunjung
maksimal 60 persen.
Sedangkan
untuk Mall, dapat beroperasi sampai pukul21,00 dengan maksimal pengunjung 60
persen, bagi anak kurang di bawah 12 tahun minimal vaksin dosis pertama.
Tempat
bermain anak dan tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib bukti
vaksinasi dosis 1 anak di bawah 12 tahun.
Untuk
bioskop, tetap dibuka termasuk anak-anak berusia di bawah 12 tahun dengan syarat
sudah menerima vaksin minimal dosis pertama.
Ndut
apresiasi dengan langkah pemerintah dalam menjaga trend covid19 agar tidak
semakin menjadi walaupun angkanya setiap hari terus menaik di atas angka 10
ribu pasien.
Apa
yang dilakukan sudah tepat dengan memberikan Batasan mengingat beberapa minggu
belakangan ini banyak seklai mobilitas daripada rakyat Indonesia mengingat laju
positif pun melandai.
Namun
begitu varian omicron masuk, barulah kembali lagi seperti bulan Juli 2021
dimana kita sedang hadapai gelombang ketiga dimana sudah lebih dari 3 ribu
pasien omicron dengan lima orang wafat.
Kita
tahu omicron gejalanya ringan bahkan tidak bergejala namun penyebarannnya cukup
massif bahkan sudah lebih dari 171 negara sudah merasakan penyakit ini dengan
jumlah korban yang lebih dari seratus orang.
Ndut
berharap dengan adanya pemberlakuan PPKM Level 3 ini membuat mobilitas
masyrakat sedikit dikurangi dahulu demi tercapainya impian negara dalam
berdamai dengan varian covid19 dan juga laju ekonomi tidak terhenti walau
banyak usaha yang tutup karena dampak pandemic ini.
Kita nantikan saja keterangan lengkap dari pemberlakuan ini agar semakin jelas, dan masyarakat tetap patuhi protocol kesehatan dan juga jangan lupa vaksin bila belum atau tuntaskan hingga vaksin booster.