Senin, 07 Februari 2022

PPKM Level 3, Aturan Restoran, Kafe, Mall, dan Bioskop

7222, 15:45 – Di tengah merebaknya kasus covid19 yang semakin meningkat, pemerintah menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat a.k.a. PPKM ke level 3 di kawasan Jabodetabek, Bandung, DI Yogyakarta dan Bali.

PPKM level 3 ini mencakup restoran dan kafe mulai dari waktu operasional hingga kapasitas pengunjung dalam satu waktu.

Jadi restoran dan kafe dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 60 persen dan diperbolehkan beroperasi hingga pukul21.00 dan berlaku juga untuk jaringan warteg dan lapak jajanan.

Selain Restoran dan kafe, Supermarket pun boleh beroperasi hingga pukul21.00 dan pengunjung maksimal 60 persen.

Sedangkan untuk Mall, dapat beroperasi sampai pukul21,00 dengan maksimal pengunjung 60 persen, bagi anak kurang di bawah 12 tahun minimal vaksin dosis pertama.

Tempat bermain anak dan tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib bukti vaksinasi dosis 1 anak di bawah 12 tahun.

Untuk bioskop, tetap dibuka termasuk anak-anak berusia di bawah 12 tahun dengan syarat sudah menerima vaksin minimal dosis pertama.

Ndut apresiasi dengan langkah pemerintah dalam menjaga trend covid19 agar tidak semakin menjadi walaupun angkanya setiap hari terus menaik di atas angka 10 ribu pasien.

Apa yang dilakukan sudah tepat dengan memberikan Batasan mengingat beberapa minggu belakangan ini banyak seklai mobilitas daripada rakyat Indonesia mengingat laju positif pun melandai.

Namun begitu varian omicron masuk, barulah kembali lagi seperti bulan Juli 2021 dimana kita sedang hadapai gelombang ketiga dimana sudah lebih dari 3 ribu pasien omicron dengan lima orang wafat.

Kita tahu omicron gejalanya ringan bahkan tidak bergejala namun penyebarannnya cukup massif bahkan sudah lebih dari 171 negara sudah merasakan penyakit ini dengan jumlah korban yang lebih dari seratus orang.

Ndut berharap dengan adanya pemberlakuan PPKM Level 3 ini membuat mobilitas masyrakat sedikit dikurangi dahulu demi tercapainya impian negara dalam berdamai dengan varian covid19 dan juga laju ekonomi tidak terhenti walau banyak usaha yang tutup karena dampak pandemic ini.

Kita nantikan saja keterangan lengkap dari pemberlakuan ini agar semakin jelas, dan masyarakat tetap patuhi protocol kesehatan dan juga jangan lupa vaksin bila belum atau tuntaskan hingga vaksin booster.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar