Selasa, 08 Februari 2022

PPKM Level 3, Aturan Makan di Tempat Umum

8222, 08:30 - Di tengah merebaknya kasus covid19 yang semakin meningkat, pemerintah menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat a.k.a. PPKM ke level 3 di kawasan Jabodetabek, Bandung, DI Yogyakarta dan Bali.

Salah satunya aturan makan di tempat umum, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri a.k.a. Inmendagri nomor 9 tahun 2022 yang berlaku hingga 14 Februari 2022.

Untuk warung makan a.k.a. warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protocol kesehatan yang ketat sampai pukul21.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung makan adalah 60 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Sedangkan restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada di dalam Gedung atau toko, area terbuka baik yang berada di lokasi sendiri maupun di mall diizinkan buka sampai dengan pukul21.00 waktu setempat.

Kapasitas dibatasi 60 persen dan satu meja hanya diizinkan hanya 2 orang per meja dengan waktu makan maksimal 60 persen

Untuk restoran dan kafe yang jam operasional mulai dari malam hari, diizinkan untuk buka mulai 18,00 hingga maksimal pukul00.00 waktu setempat, kapasitas pengunjung dibatasi 25 persen dnegan satu meja hanya untuk dua orang.

Waktu makan pengunjung di batasi maksimal 60 menit, dan wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi untuk lakukan pelacakan.

Semua pengunjung dan karyawan hanya kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa vaksin karena alasan kesehatan.

Ndut mengapresiasi dengan langkah pemerintah dalam menekan laju mobilitas masyarakat dalam mobilitas dengan memberikan beberapa intruksi salah satunya soal makan dan waktu di tempat umum.

Kita tahu sector ini menjadi yang terdampak dalam pandemic ini, omzet mereka turun drastic walaupun mungkin Sudah dibantu oleh pemerintah namun tetap saja tidak menutup jumlah produksinya.

Ndut berharap ini segera dipatuhi oleh masyarakat bila ingin keluar rumah dimana saat ini sejak bergejolak varian omicron agar tidak menjadi klaster tempat makan.

Kita nantikan saja bagaimana aplikasi dari inmendagri ini dalam menjaga keseimbangan di antara lonjakan varian omicron yang semakin merajalela.


PPKM Level 3, Aturan Masuk Bioskop

8222, 08:25 - Di tengah merebaknya kasus covid19 yang semakin meningkat, pemerintah menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat a.k.a. PPKM ke level 3 di kawasan Jabodetabek, Bandung, DI Yogyakarta dan Bali.

Salah satunya aturan masuk bioskop, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri a.k.a. Inmendagri nomor 9 tahun 2022, bioskop diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Anak di bawah 12 tahun diizinkan masuk bioskop dengan syarat wajib di damping orang tua, selain itu wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, anak di bawah 12 tahun dilarang masuk bioskop di wilayah PPKM level 3.

Sedangkan untuk restoran dan kafe yang berada di area bioskpo diizinkan menerima maskan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Sementara PPKM leve 1 dan 2, kapasitas maksimal pengunjung biosko ditingkatkan menjadi 70 persen dan anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua, selain itu anak juga wajib tunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Soal operasional restoran dan kafe yang berada di area bioskop pada wilayah level 2 sama seprti wilayah PPKM level 3, sedangkan pada PPKM level 1 restoran atau kafe di dalam bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit.

Untuk PPKM level 1, 2, 3 hnya pengunjung kategori hijau di dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk bioskop kecuali tidka bisa divaksin karena kesehatan.

Tentunya ini menjadi kabar gembira bagi para pecinta film yang masih dapat menyalurkan hobi menontonnya di bioskop di tengan gejolaknya varian omicron, karena banyaknya film yang segera meluncur.

Kita tahu banyak film-film yang tertunda peluncurannya lantaran adanya covid19, namun kini dengan sudah adanya vaksin maka, para pecinta film pun dapat menonton film kesayangannya yang sudah di dambakan selama ini.

Namun itu juga dibarengi dengan protocol kesehatan yang disiplin dan juga vaksinasi yang belum agar segera vaksinasi termasuk booster bagi yang belum.

Ndut berharap para pecinta film pun menaati aturan yang ada termasuk protocol kesehatan agar ke depannya bioskop tetap dibuka dan film baru pun selalu muncul walaupun dengan pembatasan sosial tidak seperti sebelum covid19 yang selalu penuh.

Kita nantikan saja apakah para pecinta film ini menjalani inmendagri dengan baik dan benar agar tidak tertular dan menjadi klaster selanjutnya, selama menonton…