Jumat, 29 Oktober 2021

Merdekanya Para Koruptor

291021,  13.12  - Ada yang menarik pada belakangan ini dimana Mahkamah Agung membuat kejutan dalam memberikan remisi kepada para koruptor.

Adalah Mahkamah Agung yang mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor. Dalam PP 99 itu, koruptor bisa mendapatkan remisi dengan syarat lebih ketat dibandingkan dengan narapidana lainnya.

Judicial review itu dilakukan oleh Subowo dan empat temannya. Mereka adalah mantan kepala desa dan warga binaan yang sedang menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung. Putusan itu diketok oleh ketua majelis Supandi dengan anggota Yodi Martono dan Is Sudaryono.

Dalam pertimbangannya, majelis judicial review menyatakan narapidana bukan hanya objek, tapi juga subjek, yang tidak berbeda dengan manusia lainnya, yang sewaktu-waktu dapat melakukan kekhilafan yang dapat dikenai pidana sehingga tidak harus diberantas.

Namun yang harus diberantas adalah faktor-faktor yang menyebabkan narapidana berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum.

Ndut apresiasi namun sedikit menolak, karena bagaimana pun yang namanya korupsi di negeri ini selalu akan ada terus lantas bagaimana cara menghentikannya kalau dalam proses efek jeranya diberikan remisi.

Korupsi adalah penyakit dan penjajah saat ini di Indonesia, berapa banyak rakyat miskin menderita karena haknya dalam berekonomi dan kesejahteraan dirampas oleh para koruptor dan selalu senyum bila sedang diperiksa atau ditangkap.

Kalau koruptor dapat remisi dengan alasan mengurangi over kapasitas, lantas dimana efek jeranya kalau dia mendapatkan remisi hampir separuh bahkan tinggal beberapa bulan saja di penjara ?

Apakah yakin setelah para koruptor ini bebas nantinya tidak akan melakukan lagi, hey ini Indonesia, politisi video mesum saja sampai hari ini masih menduduki kursi pimpinan pusat sebuah partai, apalagi koruptor sekarang saja masih berkeliaran di partai walaupun tidak terlalu menonjol tapi bila ada celah jangan harap bisa diam pasti berulah lagi.

Memang sifat manusia dapat melakukan kekhilafan tapi apakah itu akan menutup aibnya selama dia hidup, tentu tidak ? bagaimana pun dia akan di catat dalam sejarah kelam negeri ini sebagai koruptor hingga akhir hayat.

Ndut setuju dengan isu bahwa koruptor dihukum mati yang sekarang tengah di kaji oleh Jaksa Agung biar para politisi atau siapa pun berpikir ratusan kali bila ingin koruptor atau memberikan gratifikasi agar tidak ada lagi korupsi di negeri ini

Kita nantikan aplikasi nyata dari pencabutan PP99 ini dan kajian dari Jaksa Agung ndut sich berharap hukuman mati bagi koruptor di jalankan daripada dimiskinan toh masih ada tipu-tipu para koruptor untuk menyembunyikan hartanya seperti di dunia asuransi.


Pengiriman Ke-101-107

291021,  13.00  -  Disaat peringatan 158 tahun berdirinya Palang Merah Internasional, angka kematian berada diangka 28 orang.

Perhari ini, pasien positif ada penambahan 683 pasien total 4,243,215 pasien, yang wafat bertambah 28 orang menjadi 143,361 orang, sedangkan yang sembuh bertambah 681 pasien menjadi 4,087,440 pasien.

Ditengah kedatangan tahap 101 sebanyak 4 juta dosis Sinovac dalam bentuk jadi pada Selasa (26/10) pada Rabu (27/10) tiba 4 juta dosis Sinovac menjadi tahap ke-102, sedangkan tahap 103 pada Kamis (28/10) kedatangan vaksin Pfizer berjumlah 677,430 dosis jadi, di hari yang sama kedatangan 4 juta Sinovac dan menjadi tahapan ke-104.

Dan pada hari ini, Indonesia kedatangan 1,263,600 dosis Pfizer menjadi tahapan ke-105 serta 1,336,200 vaksin Astrazeneca menjadi tahapan ke-106, dihari yang sama selain kedatangan vaksin Pfizer, Astrazeneca datang pula tahapan ke-107 yaitu 4 juta dosis Sinovac.

Ketiga pengiriman pada hari ini tahapan ke-105 hingga 107 adalah skema pembelian langsung.

Ndut apresiasi dengan kerja keras pemerintah dalam menyediakan vaksin untuk pemenuhan kebuthan vaksin dalam negeri, agar target pemerintah dapat terpenuhi dalam membentuk kekebalan komunal.

Kita tahu kedatangan vaksin ini merupayakan upaya pemerintah dalam rangkan mengamankan stok ketersediaan vaksin agar program vaksinasi sesuai target yang telah di tetapkan.

Hari ini yang terima dosis pertama bejumlah 117,689,114 orang atau 56,51%, yang terima dosis lengkap ada 72,061,077 orang atau 34,60% dan yang terima vaksin booster ada sekitar 1,121,925 orang atau 76,39%

Ndut berharap makin banyak yang divaksin, kalau belum divaksin agar segera divaksin di pelayanan Kesehatan setempat, tetap patuhi protocol Kesehatan agar terhindar dari covid19 agar dapat membentuk kekebalan komunal.

Kita nantikan pengaplikasian dari kedatangan vaksin ini dilapangan semoga target 70% warga sudah divaksin pada akhir tahun dapat terwujud dan kita bisa hidup damai dengan covid19 sebagai negara endemic.

Dan kepada dokter, perawat dan tenaga Kesehatan lainnya yang mengurusi pasien covid seperti supir ambulance, kalian luar biasa dan kalian adalah orang pilihan untuk kerja seperti ini, salute ! *hormat ala Jepang* #bloggerlawancovid19 #terserahIndonesia