291021, 13.12 - Ada yang menarik pada belakangan ini dimana Mahkamah Agung membuat kejutan dalam memberikan remisi kepada para koruptor.
Adalah
Mahkamah Agung yang mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99
Tahun 2012 yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor. Dalam PP 99 itu,
koruptor bisa mendapatkan remisi dengan syarat lebih ketat dibandingkan dengan
narapidana lainnya.
Judicial
review itu dilakukan oleh Subowo dan empat temannya. Mereka adalah mantan
kepala desa dan warga binaan yang sedang menjalani pidana penjara di Lapas
Sukamiskin, Bandung. Putusan itu diketok oleh ketua majelis Supandi dengan
anggota Yodi Martono dan Is Sudaryono.
Dalam
pertimbangannya, majelis judicial review menyatakan narapidana bukan hanya
objek, tapi juga subjek, yang tidak berbeda dengan manusia lainnya, yang
sewaktu-waktu dapat melakukan kekhilafan yang dapat dikenai pidana sehingga
tidak harus diberantas.
Namun
yang harus diberantas adalah faktor-faktor yang menyebabkan narapidana berbuat
hal-hal yang bertentangan dengan hukum.
Ndut
apresiasi namun sedikit menolak, karena bagaimana pun yang namanya korupsi di
negeri ini selalu akan ada terus lantas bagaimana cara menghentikannya kalau
dalam proses efek jeranya diberikan remisi.
Korupsi
adalah penyakit dan penjajah saat ini di Indonesia, berapa banyak rakyat miskin
menderita karena haknya dalam berekonomi dan kesejahteraan dirampas oleh para
koruptor dan selalu senyum bila sedang diperiksa atau ditangkap.
Kalau
koruptor dapat remisi dengan alasan mengurangi over kapasitas, lantas dimana
efek jeranya kalau dia mendapatkan remisi hampir separuh bahkan tinggal
beberapa bulan saja di penjara ?
Apakah
yakin setelah para koruptor ini bebas nantinya tidak akan melakukan lagi, hey
ini Indonesia, politisi video mesum saja sampai hari ini masih menduduki kursi
pimpinan pusat sebuah partai, apalagi koruptor sekarang saja masih berkeliaran
di partai walaupun tidak terlalu menonjol tapi bila ada celah jangan harap bisa
diam pasti berulah lagi.
Memang
sifat manusia dapat melakukan kekhilafan tapi apakah itu akan menutup aibnya
selama dia hidup, tentu tidak ? bagaimana pun dia akan di catat dalam sejarah kelam
negeri ini sebagai koruptor hingga akhir hayat.
Ndut
setuju dengan isu bahwa koruptor dihukum mati yang sekarang tengah di kaji oleh
Jaksa Agung biar para politisi atau siapa pun berpikir ratusan kali bila ingin
koruptor atau memberikan gratifikasi agar tidak ada lagi korupsi di negeri ini
Kita
nantikan aplikasi nyata dari pencabutan PP99 ini dan kajian dari Jaksa Agung
ndut sich berharap hukuman mati bagi koruptor di jalankan daripada dimiskinan
toh masih ada tipu-tipu para koruptor untuk menyembunyikan hartanya seperti di dunia
asuransi.