Jumat, 29 Oktober 2021

Merdekanya Para Koruptor

291021,  13.12  - Ada yang menarik pada belakangan ini dimana Mahkamah Agung membuat kejutan dalam memberikan remisi kepada para koruptor.

Adalah Mahkamah Agung yang mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor. Dalam PP 99 itu, koruptor bisa mendapatkan remisi dengan syarat lebih ketat dibandingkan dengan narapidana lainnya.

Judicial review itu dilakukan oleh Subowo dan empat temannya. Mereka adalah mantan kepala desa dan warga binaan yang sedang menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung. Putusan itu diketok oleh ketua majelis Supandi dengan anggota Yodi Martono dan Is Sudaryono.

Dalam pertimbangannya, majelis judicial review menyatakan narapidana bukan hanya objek, tapi juga subjek, yang tidak berbeda dengan manusia lainnya, yang sewaktu-waktu dapat melakukan kekhilafan yang dapat dikenai pidana sehingga tidak harus diberantas.

Namun yang harus diberantas adalah faktor-faktor yang menyebabkan narapidana berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum.

Ndut apresiasi namun sedikit menolak, karena bagaimana pun yang namanya korupsi di negeri ini selalu akan ada terus lantas bagaimana cara menghentikannya kalau dalam proses efek jeranya diberikan remisi.

Korupsi adalah penyakit dan penjajah saat ini di Indonesia, berapa banyak rakyat miskin menderita karena haknya dalam berekonomi dan kesejahteraan dirampas oleh para koruptor dan selalu senyum bila sedang diperiksa atau ditangkap.

Kalau koruptor dapat remisi dengan alasan mengurangi over kapasitas, lantas dimana efek jeranya kalau dia mendapatkan remisi hampir separuh bahkan tinggal beberapa bulan saja di penjara ?

Apakah yakin setelah para koruptor ini bebas nantinya tidak akan melakukan lagi, hey ini Indonesia, politisi video mesum saja sampai hari ini masih menduduki kursi pimpinan pusat sebuah partai, apalagi koruptor sekarang saja masih berkeliaran di partai walaupun tidak terlalu menonjol tapi bila ada celah jangan harap bisa diam pasti berulah lagi.

Memang sifat manusia dapat melakukan kekhilafan tapi apakah itu akan menutup aibnya selama dia hidup, tentu tidak ? bagaimana pun dia akan di catat dalam sejarah kelam negeri ini sebagai koruptor hingga akhir hayat.

Ndut setuju dengan isu bahwa koruptor dihukum mati yang sekarang tengah di kaji oleh Jaksa Agung biar para politisi atau siapa pun berpikir ratusan kali bila ingin koruptor atau memberikan gratifikasi agar tidak ada lagi korupsi di negeri ini

Kita nantikan aplikasi nyata dari pencabutan PP99 ini dan kajian dari Jaksa Agung ndut sich berharap hukuman mati bagi koruptor di jalankan daripada dimiskinan toh masih ada tipu-tipu para koruptor untuk menyembunyikan hartanya seperti di dunia asuransi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar