Jumat, 01 Oktober 2021

PON XX : Voli Pantai Putra Papua Menang, Putri Kalah

11021,  10.26  - Tim voli pantai putera Papua ukir torehan hasil manis dalam laga perdana babak penyisihan PON XX.

Bertanding di arena voli pasir Koya Koso, Kota Jayapura, tim Papua berhadapan dengan tim voli putera Sumatera Selatan.

Tim Papua yang menurunkan Daniel Mehwe dan Robertus Meagan ini menampilkan permainan impresif sejak awal pertandingan, pada babak pertama Papua sudah unggul 21-18.

Pada babak kedua, tim Sumsel coba mengejar walau upaya mereka berbuah hasil dengan kemenangan 21-18.

Pada babak penentuan, Papua mampu antisipasi pola permainan dari tim lawan sehingga mampu menutup laga dengan skor 15-10 a.k.a. 2-1.

Namun kemenangan ini berbeda 180 derajat dengan tim puteri voli pantai Papua, dimana harus akui permainan dari tm Jawa tengah.

Pasangan Jesica Afni Natalia Baiagaize dan Ni Nyiman Shaniawati bermain tiga set dimana pada set pertama mereka kalah dengan skor 21-15.

Namun pada set kedua tim voli puteri Papua melakukan perlawanan dan menekan Jawa Tengah dengan angka 21-17

Di set ketiga atau penentuan, Jawa Tengah menutup laga dengan skor 15-10, pada pertandingan sebelumnya, Daerah Istimewa Jogjakarta taklukkan DKI Jakarta dengan skor 2-0.

Ndut senang dengan hasil yang diraih tim putera walaupun sangat menyayangkan tim puterinya gagal meraih poin.

Ndut berharap di pertandingan selanjutnya tim puteri mampu bangkit dan meraih poin dalam mencari emas dan menjadi kebanggaan Papua.

Kita nantikan kiprah tim putera dan puteri Papua yang menjadi kebanggaan warga sekitar dan mampu raih poin dan tentunya emas, sukses terus kaka dan bung….


Penyintas Covid19 Bisa Divaksin Satu Bulan Setelah Sembuh

11021,  07.00  - Ini kabar gembira bagi para penyintas covid19 yang kepengin divaksin kini sudah bisa walau baru sembuh satu bulan.

Sebagaimana ndut baca di laman info public, Kemkes tetapkan penyintas atau seorang yang pernah terkonfirmasi positif covid19 kini bisa disuntikkan vaksin setelah satu bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negative.

Ketentuan ini tertuang dalam surat edaran Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemkes nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas menggantikan Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19

Ini juga berdasarkan data terkini dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional a.k.a. ITAGI lewat surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 202 tentang kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi COVID-19 bagi penyintas COVID-19.

Dengan kata lain, telah ditentukan penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh.

Sedangkan untuk penyintas dengan tingkat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.

Untuk vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan vaksin yang tersedia, apapun mereknya.

Ndut apresiasi dan tentunya ini kabar gembira bagi penyintas covid19 dengan gejala ringan hingga sedang setelah satu bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negative.

Kita tahu bagaimana covid19 menyerang semua orang tanpa pandang siapa kita, orang terpandang pun bisa kena, dengan adanya vaksin ini ndut berharap para penyintas pun disiplin jalankan protocol Kesehatan agar tidak terkena lagi.

Kita nantikan pelaksanaan di lapangan terkait kabar gembira ini, semoga penyinta diberikan perlindungan dini dari vaksin apapun mereknya..