11021, 07.00 - Ini kabar gembira bagi para penyintas covid19 yang kepengin divaksin kini sudah bisa walau baru sembuh satu bulan.
Sebagaimana ndut baca di laman info public,
Kemkes tetapkan penyintas atau seorang yang pernah terkonfirmasi positif covid19
kini bisa disuntikkan vaksin setelah satu bulan dinyatakan sembuh dan hasil
swab negative.
Ketentuan ini tertuang dalam surat edaran Plt
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemkes nomor HK.02.01/I/2524/2021
tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas menggantikan Keputusan Menteri Kesehatan
RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19
Ini juga berdasarkan data terkini dari Komite
Penasihat Ahli Imunisasi Nasional a.k.a. ITAGI lewat surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021
tanggal 20 September 202 tentang kajian dan rekomendasi terbaru mengenai
pemberian vaksinasi COVID-19 bagi penyintas COVID-19.
Dengan kata lain, telah ditentukan penyintas
dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan
dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh.
Sedangkan untuk penyintas dengan tingkat
keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal
tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.
Untuk vaksin yang diberikan kepada penyintas
disesuaikan dengan vaksin yang tersedia, apapun mereknya.
Ndut apresiasi dan tentunya ini kabar
gembira bagi penyintas covid19 dengan gejala ringan hingga sedang setelah satu
bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negative.
Kita tahu bagaimana covid19 menyerang semua
orang tanpa pandang siapa kita, orang terpandang pun bisa kena, dengan adanya
vaksin ini ndut berharap para penyintas pun disiplin jalankan protocol Kesehatan
agar tidak terkena lagi.
Kita nantikan pelaksanaan di lapangan
terkait kabar gembira ini, semoga penyinta diberikan perlindungan dini dari vaksin
apapun mereknya..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar