Jumat, 01 Oktober 2021

Penyintas Covid19 Bisa Divaksin Satu Bulan Setelah Sembuh

11021,  07.00  - Ini kabar gembira bagi para penyintas covid19 yang kepengin divaksin kini sudah bisa walau baru sembuh satu bulan.

Sebagaimana ndut baca di laman info public, Kemkes tetapkan penyintas atau seorang yang pernah terkonfirmasi positif covid19 kini bisa disuntikkan vaksin setelah satu bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negative.

Ketentuan ini tertuang dalam surat edaran Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemkes nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas menggantikan Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19

Ini juga berdasarkan data terkini dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional a.k.a. ITAGI lewat surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 202 tentang kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi COVID-19 bagi penyintas COVID-19.

Dengan kata lain, telah ditentukan penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh.

Sedangkan untuk penyintas dengan tingkat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.

Untuk vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan vaksin yang tersedia, apapun mereknya.

Ndut apresiasi dan tentunya ini kabar gembira bagi penyintas covid19 dengan gejala ringan hingga sedang setelah satu bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negative.

Kita tahu bagaimana covid19 menyerang semua orang tanpa pandang siapa kita, orang terpandang pun bisa kena, dengan adanya vaksin ini ndut berharap para penyintas pun disiplin jalankan protocol Kesehatan agar tidak terkena lagi.

Kita nantikan pelaksanaan di lapangan terkait kabar gembira ini, semoga penyinta diberikan perlindungan dini dari vaksin apapun mereknya..


Tidak ada komentar:

Posting Komentar