21524, 20:20 – Prancis dukung permohonan Jaksa Penuntut untuk meminta Mahkamah Pidana Internasional (ICC) keluarkan surat perintah penangkapan terhaap Perdana Menteri Benyamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel serta tiga petinggi Hamas.
Hal
ini disampaikan Kemlu Prancis pada Senin 20 Mei 2024 dimana mengenai Israel
Dewan Pra Peradilan akan memutuskan apakah akan mengeluarkan surat perintah,
usai memeriksa bukti yang diajukan oleh Jaksa untuk mendukun tuduhannya.
Pemerintah
Prancis mendukung ICC, independensinya perjuangan melawan impunitas dalam segala
situasi.
Pemerintah
Prancis katakan bahwa pihaknya telah peringatkan selama berbulan bulan tentang
perlunya kepatuhan yang ketat terhadap hukum internasional khususunya tingkat
korban sipil yang tidak bisa diterima di Jalur Gaza serta kuranngnya akses
kemanusiaan sebagaimana dilansir dari France24.
Keputusan
yang dikeluarkan oleh Prancis mencerminkan perubahan yang signifikan dari
posisi sejumlah negara barat seperti Inggris dan Italia.
Walaupun
begitu Presiden Amerika Serikat, Joe Biden justru mengecam langkah ICC sebagai
tindakan keterlaluan.
Prancis
terlihat aktif di antara beberapa negara Barat yang mengambil sikap lebih tegas
terhadap Israel.
Termasuk
mengkritik veto AS terhadap resolusi gencatan senjata di DK PBB dan
menganjurkan gencatan senjata sesegera mungkin di Gaza
Sejauh
ini, Israel terus melancarkan serangannya di Gaza, meskipun resolusi DK PBB
menuntut untuk seera diadadkan gencatan senjata.
Setidaknya
lebih dari 35,500 warga Palestina terbunuh sejak serangan dimulai pada Oktober
tahun 2023 lalu denan korban terbesar adalah wanita dan anak, sedankan 79.600
orang alami luka luka
Sudah
tujuh bulan lebih sejak perang dimulai, sebagian wilayah Gaza hancur lebur di
tengah blockade air bersih, makanan dan peralatan medis yang lumpuhkan daerah
tersebut.
Seperti
diketahui, Israel digugat melakukan genosida di Mahkamah Internasional atau ICJ
pada Januari lalu telah perintahkan Tel Aviv untuk menceah terjadinya genosida
serta pastikan bantuan kemanusiaan tersedia bagi masyarakat di Gaza.
Jaksa
ICC Karim Khan katakan pada Senin 20 Mei 2024 dirinya telah mengajukan surat
perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant atas kejahatan termasuk
pembunuhan yang disengaja, pemusnahan dan/atu pembunuh dan kelaparan selama
peran di Gaza.
Karim
Khan katakan bahwa Israel telah lakukan kejatan terhadap kemanusiaan dan
menuduhnya melakukan seranan yang meluas dan sistematis terhadap penduduk sipil
Palestina.
Dirinya
juga mengatakan para pemimpin kelompok militant Palestina Hamas, termasuk
Ismail Haniyeh yang berbasi di Qatar dan pemimpin Gaza Yahya Sinwar yang
memikul tanggun jawab pidana atas tindakan yang dilakukan selama seranan 7
Oktober 2023 lalu.
Tindakan
pidana yang dilakukannya termasuk penyanderaan, pemerkosaan dan tindakan
kekerasan seksual lainnya dan penyiksaan.
Menurut
Khan, hukum internasional dan hukum konflik bersenjata berlaku untuk semua,
tidak ada prajurit, tidak ada komandan, tidak ada pemimpin sipil, tidak ada
seoran pun dapat bertindak tanpa mendapatkan hukuman. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar