Selasa, 21 Mei 2024

Prancis Dukung Langkah ICC untuk Keluarkan Surat Penangkapan Kepada Netanyahu dan Petinggi Hamas

21524, 20:20 – Prancis dukung permohonan Jaksa Penuntut untuk meminta Mahkamah Pidana Internasional (ICC) keluarkan surat perintah penangkapan terhaap Perdana Menteri Benyamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel serta tiga petinggi Hamas.

Hal ini disampaikan Kemlu Prancis pada Senin 20 Mei 2024 dimana mengenai Israel Dewan Pra Peradilan akan memutuskan apakah akan mengeluarkan surat perintah, usai memeriksa bukti yang diajukan oleh Jaksa untuk mendukun tuduhannya.

Pemerintah Prancis mendukung ICC, independensinya perjuangan melawan impunitas dalam segala situasi.

Pemerintah Prancis katakan bahwa pihaknya telah peringatkan selama berbulan bulan tentang perlunya kepatuhan yang ketat terhadap hukum internasional khususunya tingkat korban sipil yang tidak bisa diterima di Jalur Gaza serta kuranngnya akses kemanusiaan sebagaimana dilansir dari France24.

Keputusan yang dikeluarkan oleh Prancis mencerminkan perubahan yang signifikan dari posisi sejumlah negara barat seperti Inggris dan Italia.

Walaupun begitu Presiden Amerika Serikat, Joe Biden justru mengecam langkah ICC sebagai tindakan keterlaluan.

Prancis terlihat aktif di antara beberapa negara Barat yang mengambil sikap lebih tegas terhadap Israel.

Termasuk mengkritik veto AS terhadap resolusi gencatan senjata di DK PBB dan menganjurkan gencatan senjata sesegera mungkin di Gaza

Sejauh ini, Israel terus melancarkan serangannya di Gaza, meskipun resolusi DK PBB menuntut untuk seera diadadkan gencatan senjata.

Setidaknya lebih dari 35,500 warga Palestina terbunuh sejak serangan dimulai pada Oktober tahun 2023 lalu denan korban terbesar adalah wanita dan anak, sedankan 79.600 orang alami luka luka

Sudah tujuh bulan lebih sejak perang dimulai, sebagian wilayah Gaza hancur lebur di tengah blockade air bersih, makanan dan peralatan medis yang lumpuhkan daerah tersebut.

Seperti diketahui, Israel digugat melakukan genosida di Mahkamah Internasional atau ICJ pada Januari lalu telah perintahkan Tel Aviv untuk menceah terjadinya genosida serta pastikan bantuan kemanusiaan tersedia bagi masyarakat di Gaza.

Jaksa ICC Karim Khan katakan pada Senin 20 Mei 2024 dirinya telah mengajukan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant atas kejahatan termasuk pembunuhan yang disengaja, pemusnahan dan/atu pembunuh dan kelaparan selama peran di Gaza.

Karim Khan katakan bahwa Israel telah lakukan kejatan terhadap kemanusiaan dan menuduhnya melakukan seranan yang meluas dan sistematis terhadap penduduk sipil Palestina.

Dirinya juga mengatakan para pemimpin kelompok militant Palestina Hamas, termasuk Ismail Haniyeh yang berbasi di Qatar dan pemimpin Gaza Yahya Sinwar yang memikul tanggun jawab pidana atas tindakan yang dilakukan selama seranan 7 Oktober 2023 lalu.

Tindakan pidana yang dilakukannya termasuk penyanderaan, pemerkosaan dan tindakan kekerasan seksual lainnya dan penyiksaan.

Menurut Khan, hukum internasional dan hukum konflik bersenjata berlaku untuk semua, tidak ada prajurit, tidak ada komandan, tidak ada pemimpin sipil, tidak ada seoran pun dapat bertindak tanpa mendapatkan hukuman. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar