4424,19:00 – Dewan Liga Arab Desak DK PBB agar mengambil Keputusam sebagaimana diatur dalam isi resolusi mengikat Bab VII Piagam PBB untuk pastikan bahwa kepatuhan Israel terhadap resolusi gencatan senjata dan akses masuk bantuan kemanusiaan ke dalam Jalur Gaza.
Seperti
diketahui, DK PBB adopsi Resoluasi 2728 yang serukan adanya gencatan senjata di
Gaza selama bulan Ramadan, dengan tatal 14 mendukung dan Amerika Serikat
memilih abstain dari pemungutan suara.
Walaupun telah diadopsi namun resolusi
tersebut belum juga dilaksanakan Israel ataupun Hamas hingga jelang berakhirnya
bulan Ramadan.
Pertemuan
Dewan Liga Arab digelar tingkat perawakilan tetap atas permintaan Palestina
untuk membahas upaya organisasi tersebut dan international bertujuan untuk hentikan
aggresi Israel mengingat negara tersebut tidak patuhi resolusi DK PBB dan
putusan Mahkamah Internasional (ICJ).
Dewan
Liga Arab juga serukan agar Israel menghentikan agresinya terhadap rakyat
Palestina dan memberikan perlindungan bagi rakyat Palestina terutama di Gaza
dan Rafah sesuai dengan mekanisme kewenangan yang sebagaimana diatur dalam bab
VII Piagam PBB>
Dewan
Liga Arab juga serukan kepastian bahwa Israel patuh terhadap resolusi DK PBB
yan relevan, hukum humaniter internasional, hukum internasional dan tindakan
sementara yang diputuskan ICJ dalam kasus genosida yang diajukan oleh Afrika
Selatan terhadap Israel.
Dewan
Liga Arab tekankan bahwa genosida yang masih dilakukan pihak militer Israel terhadap
warga Palestina di Gaza dan Rafah seperti kelaparan, pengungsian paksa,
pembunuhan walau ada Resoluasi 2728 dan putusan ICJ, perlu pegaktifan bab VII Piagam
PBB.
Sebagaimana
dikatakan bahwa kejahatan yang dilakukan Israel adalah tindakan agresi yang
merupakan ancaman nyata, serius serta semakin meningkatkan ancaman bagi kondisi
perdamaian dan keamanan internasional.
Dalam
Bab VII Piagam PBB uraikan kewenanan DK PBB untuk memelihara perdamaian yang memungkinkan
Dewan untuk menentukan adanya ancaman terhadap perdamainan, tindakan agresi dan
pelanggaran perdamaian untuk mnegambil tindakan militer dan non militer untuk
pulihkan perdamaian dan keamanan internasional.
Di
Bab VII Piagam PBB juga berikan tanggung jawab kepada Komite Staf Militer untuk
koordinasi strateis kekuatan yang ditempatkan di bawah kendali DK PBB, yang
terdiri dari Kepala Staff dan lima anggota tetap DK PBB.
Jika
tidak, bab tesebut digunakan ketika DK
PBB beri wewenang kepada negara anggota dan koalisi untuk bertindak secara
nasional atau melalui organisasi regional untuk atasi masalah ancaman tersebut,
bila diperlukan dengan semua tindakan yang diperlukan termasuk penggunaan
kekuataan langsung.
Bahwa
ungkapan semua tindakan yang diperlukan harus dipahami secara benar benar dimana
setiap tindakan militer yang dilakukan melalui kekuatan udara, darat dan lau
secara khusus dapat diperbolehkan sebagaimana tertuang dalam Piagam PBB Pasal 42.
Tindakan
yang dimaksud sebagaimana dilansir dari Antara antara lain berupa pengerahan
pasukan, pemberlakukan penggunaan pemboman udara hingga pemberlakuan zona
larang terbang.
Sebagai
catatan, korban tewas akibat kebrutalan Isreal di Gaza per hari ini Kamis 4
April 2024 melampaui angka 33.000 atau setidaknya 62 orang tewas dalam satu
hari terakhir dan kebanyakan wanita dan anak anak.
Atau
total jumlah setidaknya 33.037 warga Palestina tewas dan 75,668 jiwa alami luka
luka akibat kebrutalan pasukan Israel di Gaza sejak 7 Oktober 2023 lalu
sebagaimana dilansir dari Kementerian Kesehatan Palestina. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar