Kamis, 04 April 2024

Liga Arab Desak DK PBB Paksa Israel Patuhi Gencatan Senjata

4424,19:00 – Dewan Liga Arab Desak DK PBB agar mengambil Keputusam sebagaimana diatur dalam isi resolusi mengikat Bab VII Piagam PBB untuk pastikan bahwa kepatuhan Israel terhadap resolusi gencatan senjata dan akses masuk bantuan kemanusiaan ke dalam Jalur Gaza.

Seperti diketahui, DK PBB adopsi Resoluasi 2728 yang serukan adanya gencatan senjata di Gaza selama bulan Ramadan, dengan tatal 14 mendukung dan Amerika Serikat memilih abstain dari pemungutan suara.

Walaupun telah diadopsi namun resolusi tersebut belum juga dilaksanakan Israel ataupun Hamas hingga jelang berakhirnya bulan Ramadan.

Pertemuan Dewan Liga Arab digelar tingkat perawakilan tetap atas permintaan Palestina untuk membahas upaya organisasi tersebut dan international bertujuan untuk hentikan aggresi Israel mengingat negara tersebut tidak patuhi resolusi DK PBB dan putusan Mahkamah Internasional (ICJ).

Dewan Liga Arab juga serukan agar Israel menghentikan agresinya terhadap rakyat Palestina dan memberikan perlindungan bagi rakyat Palestina terutama di Gaza dan Rafah sesuai dengan mekanisme kewenangan yang sebagaimana diatur dalam bab VII Piagam PBB>

Dewan Liga Arab juga serukan kepastian bahwa Israel patuh terhadap resolusi DK PBB yan relevan, hukum humaniter internasional, hukum internasional dan tindakan sementara yang diputuskan ICJ dalam kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel.

Dewan Liga Arab tekankan bahwa genosida yang masih dilakukan pihak militer Israel terhadap warga Palestina di Gaza dan Rafah seperti kelaparan, pengungsian paksa, pembunuhan walau ada Resoluasi 2728 dan putusan ICJ, perlu pegaktifan bab VII Piagam PBB.

Sebagaimana dikatakan bahwa kejahatan yang dilakukan Israel adalah tindakan agresi yang merupakan ancaman nyata, serius serta semakin meningkatkan ancaman bagi kondisi perdamaian dan keamanan internasional.

Dalam Bab VII Piagam PBB uraikan kewenanan DK PBB untuk memelihara perdamaian yang memungkinkan Dewan untuk menentukan adanya ancaman terhadap perdamainan, tindakan agresi dan pelanggaran perdamaian untuk mnegambil tindakan militer dan non militer untuk pulihkan perdamaian dan keamanan internasional.

Di Bab VII Piagam PBB juga berikan tanggung jawab kepada Komite Staf Militer untuk koordinasi strateis kekuatan yang ditempatkan di bawah kendali DK PBB, yang terdiri dari Kepala Staff dan lima anggota tetap DK PBB.

Jika tidak, bab tesebut  digunakan ketika DK PBB beri wewenang kepada negara anggota dan koalisi untuk bertindak secara nasional atau melalui organisasi regional untuk atasi masalah ancaman tersebut, bila diperlukan dengan semua tindakan yang diperlukan termasuk penggunaan kekuataan langsung.

Bahwa ungkapan semua tindakan yang diperlukan harus dipahami secara benar benar dimana setiap tindakan militer yang dilakukan melalui kekuatan udara, darat dan lau secara khusus dapat diperbolehkan sebagaimana tertuang dalam Piagam PBB Pasal 42.

Tindakan yang dimaksud sebagaimana dilansir dari Antara antara lain berupa pengerahan pasukan, pemberlakukan penggunaan pemboman udara hingga pemberlakuan zona larang terbang.

Sebagai catatan, korban tewas akibat kebrutalan Isreal di Gaza per hari ini Kamis 4 April 2024 melampaui angka 33.000 atau setidaknya 62 orang tewas dalam satu hari terakhir dan kebanyakan wanita dan anak anak.

Atau total jumlah setidaknya 33.037 warga Palestina tewas dan 75,668 jiwa alami luka luka akibat kebrutalan pasukan Israel di Gaza sejak 7 Oktober 2023 lalu sebagaimana dilansir dari Kementerian Kesehatan Palestina. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar