Senin, 18 Maret 2024

Kemlu RI Klarifikasi Mengenai Sidang Komite HAM PBB

18324, 16:45 – Terkait pertanyaaan yang dilontarkan Bacre Waly Ndiaye anggota Komite HAM PBB atau CCPR pada Sidang Komite CCPR membuat Kemlu RI pun memberikan klarifikasi,

Menurut Jubir Kemlu RI Lalu Muhammad Iqbal mengatakan bahwa sidang CCPR adalah pertemuan rutin dengan dialog interaktif antara Komite HAM dengan negara pihak.

Tujuan dari sidang CCPR sendiri adalah mengindentifikasi kebutuhan peningkatan kapasitas, bukan untuk mengadili pelaksaan HAM di negara pihak.

"Secara umum, presentasi dan kehadiran Indonesia sangat diapresiasi oleh Komite HAM PBB Mengenai komentar salah satu anggota Komite HAM dari Senegal dan beberapa pertanyaan lain, memang tidak sempat ditanggapi karena pertanyaan cukup banyak dan waktu tidak memungkinkan. Situasi  tersebut sering terjadi dalam dialog interaktif seperti ini," ujar Iqbal.

Seperti diketahui, sidang Komite HAM PBB CCPR dilaksanakan di Jenewa, Swiss pada 12 Maret 2024 yang ditayangkan UN TV, sejumlah negara anggota CCPR termasuk delegasi Indonesia pun hadir dalam sidang tersebut.

Sidang yang berlangsung selama 3 jam tersebut, Bacre Waly Ndiaye anggota Komite HAM PBB dari Senegal menanyakan beberapa isu HAM selain pemilu seperti hak warga Papua hingga Undang undang anti teroris.

Pada awalnya Ndiaye singgung putusan MK mengenai perubahan syarat usia capres yang memuluskan jalan Gibran menuju Pilpres.

Dirinya pertanyakan dasar apa yang bisa mencegah pemerintah sampai lembaga tertinggi seperti Presiden tidak menentukan atau cawe cawe dalam hasil pemilu 2024.

Delagasi Indonesia yang dipimpin oleh Dirjen Kerjasama Multilateral Kemlu RI Tri Tharyat memilih tidak menjawab pertanyaan mengenai pemilu tersebut.

Namun dalam sesi tanya jawab, delegasi Indonesia dengan mantap menjawab pertanyaan lain seperti adanya dugaan pengerahan militer ke Papua, kasus Panji Gumilang, kebebasan beragama dan berekspresi seperti pada kasus Haris Fathia.

Selain itu, Delegasi Indonesia juga menjawab pertanyaan Ndiaye soal hak politik orang asli Papua namun kembali tidak menjabat kasus pencalonan Gibran. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar