Jumat, 23 Februari 2024

Kenakan Keffiyeh di Sidang ICJ, Indonesia Bela Hak Rakyat Palestina untuk Tentukan Nasib Mereka

twitter.com/Menlu_RI
23224, 21:15 – Dengan mengenakan Keffiyeh khas Palestina, Menlu Retno Marsudi mewakili Indonesia untuk membela hak rakyat Palestina dalam menentukan nasib mereka di hadapan Majelis Hakim dan anggota Mahkamah Internasional (ICJ), di Den Haag, Belanda pada Jumat 23 Februari 2024.

Menlu Retno Marsudi sampaikan kepada majelis hakim bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah ilegal dan harus dihentikan.

Indonesia bersama 51 negara dan tiga organisasi Internasional sampaikan pernyataan lisan dalam proses pembentukan advisory opinion atau nasihat hukum tentang konsekuensi pendudukan Israel di Palestina ata permintaan Majelis Umum PBB.

Pembacaan pernyataan lisan di hadapan majelis hakim ICJ berlangsung dari 19 hingga 26 Februari 2024.

“Saya berdiri di hadapan Anda hari ini untuk membela keadilan terhadap pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional yang dilakukan oleh Israel,” ujar Retno, dalam pidato yang disiarkan di UN Web TV.

Menlu Retno mengatakan bahwa pendudukan Israel dan tindakannya harus dihentikan serta tidak boleh di normalisasi bahkan diakui.

Mantan Dubes RI untuk Kerajaan Belanda ini membahas serangan yang dilakukan Israel di Gaza yang telah tewaskan lebih dari 29 ribu orang dan membuat 69 ribu lainnya menderita luka luka sejak 7 Oktober 2023.

“Tidak ada negara yang boleh diberi kebebasan untuk melakukan apa pun yang mereka inginkan terhadap negara-negara yang lebih lemah. Inilah sebabnya kita mempunyai hukum internasional,” kata perempuan kelahiran Semarang 27 November 1962.

Dalam pidato yang disampaikan dengan dua bagian, Retno beragumen bahwa ICJ memiliki yuridiksi untuk memberikan nasihan hukum sesuai dengan permintaan Majelis Umum PBB, dalam hal ‘akibat hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel di wilayah pendudukan Palestina’

Permintaan itu berdasarkan resolusi Majelis Umum PBB pada 30 Desember 2022 sesuai dengan mandat ICJ, dimana Majelis Umum dan DK PBB dapat meminta nasihat hukum mengenai ‘masalah hukum apa saja’ sama halnya dengan badan PBB lainnya.

“Indonesia berpendapat bahwa Mahkamah mempunyai yurisdiksi untuk memberikan nasihat hukum dan tidak ada alasan untuk menolak menerapkan yurisdiksi tersebut,” ujar Retno.

Penerima The Order of Merit dari Norwegia pada Desember 2011 ini membantah argument dari beberapa negara yang katakan bahwa ICJ akan lemahkan proses perdamaian Israel Palestina dengan memberikan nasihat hukum tersebut.

Menlu Retno berargumen bahwa ICJ sebelumnya pertegas hak rakyat Palestina untuk tentukan nasib sendiri, melalui nasihat hukum yang diberikan Mahkamah pada 2004 silan tentang konsekuensi hukum pembangunan tembok oleh Israel di wilayah Palestina.

Soal pembangunan tembok tersebut, ICJ menemukan bahwa itu sangat menghambat pelaksanaan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri berdasarkan dokumen nasihat hukum yang tertanggal 9 Juli 2004.

“Dengan kata lain, semua negara mempunyai kewajiban hukum untuk menghormati hak tersebut dan berkontribusi terhadap realisasinya,” ujar Retno.

“Oleh karena itu, dukungan atau pengakuan apa pun terhadap kebijakan atau praktik Israel yang menghalangi hak penentuan nasib sendiri rakyat Palestina adalah tindakan yang melanggar hukum.”

Penerima The Ridder Grootkruis di de Orde van Oranje-Nassau dari Kerajaan Belanda pada 2015 ini tegaskan bahwa pendudukan Israel telah menjadi instrument untuk menekan hak fundamental tersebut.

Dengan menyebut Israel sebagai ‘resim apartheid’ Menlu Retno berkata bahwa pendudukan Israel di Palestina telah berkepanjangan dan melanggar hukum internasional.

“Mahkamah harus menyatakan bahwa pendudukan Israel secara keseluruhan adalah ilegal. Oleh karena itu, kita harus mengakhiri situasi ilegal ini,” katanya.

Usai mempertimbangkan posisi serta masukan dari negara negara dan tiga organisasi internasional, majelis hakim yang beranggotakan 15 orang akan memberika nasihat hukum yang diminta oleh Majelis Umum PBB.

Sejauh ini belum tahu kapan prosesnya akan selesai, perkiraan ICJ akan membutuhkan waktu sekitar 3-4 bulan bahkan hingga awal tahun untuk menyelesaikan hukum ini.

Kita nantikan saja putusan dari majelis hakim ICJ, semoga apa yang disampaikan oleh Menlu Retno dapat menjadi masukan dan menjadikan nurani mereka berbicara dalam memberikan putusan tersebut. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar