23224,
21:15 – Dengan mengenakan Keffiyeh khas Palestina, Menlu Retno Marsudi mewakili
Indonesia untuk membela hak rakyat Palestina dalam menentukan nasib mereka di
hadapan Majelis Hakim dan anggota Mahkamah Internasional (ICJ), di Den Haag,
Belanda pada Jumat 23 Februari 2024.
twitter.com/Menlu_RI
Menlu
Retno Marsudi sampaikan kepada majelis hakim bahwa pendudukan Israel di wilayah
Palestina adalah ilegal dan harus dihentikan.
Indonesia
bersama 51 negara dan tiga organisasi Internasional sampaikan pernyataan lisan
dalam proses pembentukan advisory opinion atau nasihat hukum tentang
konsekuensi pendudukan Israel di Palestina ata permintaan Majelis Umum PBB.
Pembacaan
pernyataan lisan di hadapan majelis hakim ICJ berlangsung dari 19 hingga 26
Februari 2024.
“Saya
berdiri di hadapan Anda hari ini untuk membela keadilan terhadap pelanggaran
terang-terangan terhadap hukum internasional yang dilakukan oleh Israel,” ujar
Retno, dalam pidato yang disiarkan di UN Web TV.
Menlu
Retno mengatakan bahwa pendudukan Israel dan tindakannya harus dihentikan serta
tidak boleh di normalisasi bahkan diakui.
Mantan
Dubes RI untuk Kerajaan Belanda ini membahas serangan yang dilakukan Israel di
Gaza yang telah tewaskan lebih dari 29 ribu orang dan membuat 69 ribu lainnya
menderita luka luka sejak 7 Oktober 2023.
“Tidak
ada negara yang boleh diberi kebebasan untuk melakukan apa pun yang mereka
inginkan terhadap negara-negara yang lebih lemah. Inilah sebabnya kita
mempunyai hukum internasional,” kata perempuan kelahiran Semarang 27 November
1962.
Dalam
pidato yang disampaikan dengan dua bagian, Retno beragumen bahwa ICJ memiliki
yuridiksi untuk memberikan nasihan hukum sesuai dengan permintaan Majelis Umum
PBB, dalam hal ‘akibat hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel di
wilayah pendudukan Palestina’
Permintaan
itu berdasarkan resolusi Majelis Umum PBB pada 30 Desember 2022 sesuai dengan
mandat ICJ, dimana Majelis Umum dan DK PBB dapat meminta nasihat hukum mengenai
‘masalah hukum apa saja’ sama halnya dengan badan PBB lainnya.
“Indonesia
berpendapat bahwa Mahkamah mempunyai yurisdiksi untuk memberikan nasihat hukum
dan tidak ada alasan untuk menolak menerapkan yurisdiksi tersebut,” ujar Retno.
Penerima
The Order of Merit dari Norwegia pada Desember 2011 ini membantah argument dari
beberapa negara yang katakan bahwa ICJ akan lemahkan proses perdamaian Israel
Palestina dengan memberikan nasihat hukum tersebut.
Menlu
Retno berargumen bahwa ICJ sebelumnya pertegas hak rakyat Palestina untuk
tentukan nasib sendiri, melalui nasihat hukum yang diberikan Mahkamah pada 2004
silan tentang konsekuensi hukum pembangunan tembok oleh Israel di wilayah
Palestina.
Soal
pembangunan tembok tersebut, ICJ menemukan bahwa itu sangat menghambat
pelaksanaan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri berdasarkan
dokumen nasihat hukum yang tertanggal 9 Juli 2004.
“Dengan
kata lain, semua negara mempunyai kewajiban hukum untuk menghormati hak
tersebut dan berkontribusi terhadap realisasinya,” ujar Retno.
“Oleh
karena itu, dukungan atau pengakuan apa pun terhadap kebijakan atau praktik
Israel yang menghalangi hak penentuan nasib sendiri rakyat Palestina adalah tindakan
yang melanggar hukum.”
Penerima
The Ridder Grootkruis di de Orde van Oranje-Nassau dari Kerajaan Belanda pada
2015 ini tegaskan bahwa pendudukan Israel telah menjadi instrument untuk
menekan hak fundamental tersebut.
Dengan
menyebut Israel sebagai ‘resim apartheid’ Menlu Retno berkata bahwa pendudukan
Israel di Palestina telah berkepanjangan dan melanggar hukum internasional.
“Mahkamah
harus menyatakan bahwa pendudukan Israel secara keseluruhan adalah ilegal. Oleh
karena itu, kita harus mengakhiri situasi ilegal ini,” katanya.
Usai
mempertimbangkan posisi serta masukan dari negara negara dan tiga organisasi
internasional, majelis hakim yang beranggotakan 15 orang akan memberika nasihat
hukum yang diminta oleh Majelis Umum PBB.
Sejauh
ini belum tahu kapan prosesnya akan selesai, perkiraan ICJ akan membutuhkan
waktu sekitar 3-4 bulan bahkan hingga awal tahun untuk menyelesaikan hukum ini.
Kita
nantikan saja putusan dari majelis hakim ICJ, semoga apa yang disampaikan oleh
Menlu Retno dapat menjadi masukan dan menjadikan nurani mereka berbicara dalam
memberikan putusan tersebut. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar