Jumat, 23 Februari 2024

Indonesia Keras dan Tegas Kepada ICJ untuk Nyatakan Pendudukan Israel di Palestina Ilegal

23224, 19:53 – Indonesia dengan keras dan tegas untuk mendesak Mahkamah Internasional (ICJ) untuk menyatakan pendudukan Israel di Palestina adalah ilegal.

Hal ini disampaikan oleh Menlu Indonesia, Retno Marsudi dalam pernyataan lisan di Istana Perdamaian, Den Haag, Belanda pada Jumat 23 Februari 2024.

Menlu Indonesia Retno Marsudi bersama 51 negara dan 3 organisasi internasional sampaikan pernyataan lisan dalam proses pembentukan advisory opinion atau penasihat hukum tentang konsekuensi pendudukan Israel di Palestina, atas permintaan dari Majelis Umum PBB.

“Pengadilan harus menyatakan bahwa pendudukan Israel secara keseluruhan adalah ilegal. Oleh karena itu, kita harus mengakhiri situasi ilegal ini,” kata Retno, dalam pidato yang disiarkan di website UN Web TV.

Indonesia diberikan kesempatan berbicara di ICJ pada hari yang sama dengan Oman, Pakistan, Qatar, Inggris, Namibia, Norwegia, Swiss, Sudan, Tunisia dan Suriah.

Menlu Indonesia Retno Marsudi mengambil giliran di podium ditengah tengah antara usai dari Pakistan dan sebelum Qatar.

Menlu Indonesia Retno Marsudi tegaskan bahwa Israel harus hentikan sepenuhnya semua tindakan dan kebijakan yang melanggar hukum di wilayah pendudukan Palestina.

Hal ini dikatakannya harus dilakukan tanpa syarat dan sesegera mungkin, Menurut Retno Marsudi, penting bagi Israel untuk meraik pasukannya dari wilayah Palestina, mengingat sifat hukum pendudukan yang ilegal.

“Penarikan (pasukan) Israel tidak boleh dilakukan dengan prasyarat atau tunduk pada negosiasi apa pun. Mereka harus mundur sekarang. Saya ulangi, mereka harus mundur sekarang,” ujarnya.

Retno tambahkan bahwa semua negara dan PBB tidak boleh mengakui situasi ilegal yang timbul dari pendudukan Israel.

Selain itu, semua negara tidak boleh memberikan bantuan apa pun untuk pertahankan pelanggaran tersebut.

Retno katakan bahwa proses hukum di ICJ adalah ‘mosi yang menjadi perhatian global’ dan tidak boleh menjadi hal lain yang diabadaikan secara terang terangan oleh Israel.

“Haruskah komunitas internasional terus membiarkan Israel memanipulasi penggunaan hukum internasional untuk membenarkan tindakan ilegal mereka terhadap hak-hak dasar Palestina? Bagi Indonesia, kami tidak akan melakukannya,” pungkas Retno.

Seperti kita ketahui, sejak 1967, Israel telah menduduki Tepi Barat dan Yerusalem Timur yang sebelumnya berada di bawah kuasa Jordania.

Gaza yang sebelumnya berada di bawah kekuasaaan Mesir, juga diduduki oleh Israel di tahun yang sama.

Israel menarik diri dari wilayah Gaza pada 2005 dan klaim tidak lagi menguasai wilayah tersebut.

Tetapi, walau tidak lagi menguasai wilayah tersebut tetap menerapkan blockade ketat di Gaza sejak Hamas mengambil alih kuasa pada 2007. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar