23224, 19:53 – Indonesia dengan keras dan tegas untuk mendesak Mahkamah Internasional (ICJ) untuk menyatakan pendudukan Israel di Palestina adalah ilegal.
Hal
ini disampaikan oleh Menlu Indonesia, Retno Marsudi dalam pernyataan lisan di
Istana Perdamaian, Den Haag, Belanda pada Jumat 23 Februari 2024.
Menlu
Indonesia Retno Marsudi bersama 51 negara dan 3 organisasi internasional
sampaikan pernyataan lisan dalam proses pembentukan advisory opinion atau
penasihat hukum tentang konsekuensi pendudukan Israel di Palestina, atas
permintaan dari Majelis Umum PBB.
“Pengadilan
harus menyatakan bahwa pendudukan Israel secara keseluruhan adalah ilegal. Oleh
karena itu, kita harus mengakhiri situasi ilegal ini,” kata Retno, dalam pidato
yang disiarkan di website UN Web TV.
Indonesia
diberikan kesempatan berbicara di ICJ pada hari yang sama dengan Oman,
Pakistan, Qatar, Inggris, Namibia, Norwegia, Swiss, Sudan, Tunisia dan Suriah.
Menlu
Indonesia Retno Marsudi mengambil giliran di podium ditengah tengah antara usai
dari Pakistan dan sebelum Qatar.
Menlu
Indonesia Retno Marsudi tegaskan bahwa Israel harus hentikan sepenuhnya semua
tindakan dan kebijakan yang melanggar hukum di wilayah pendudukan Palestina.
Hal
ini dikatakannya harus dilakukan tanpa syarat dan sesegera mungkin, Menurut
Retno Marsudi, penting bagi Israel untuk meraik pasukannya dari wilayah
Palestina, mengingat sifat hukum pendudukan yang ilegal.
“Penarikan
(pasukan) Israel tidak boleh dilakukan dengan prasyarat atau tunduk pada
negosiasi apa pun. Mereka harus mundur sekarang. Saya ulangi, mereka harus
mundur sekarang,” ujarnya.
Retno
tambahkan bahwa semua negara dan PBB tidak boleh mengakui situasi ilegal yang
timbul dari pendudukan Israel.
Selain
itu, semua negara tidak boleh memberikan bantuan apa pun untuk pertahankan
pelanggaran tersebut.
Retno
katakan bahwa proses hukum di ICJ adalah ‘mosi yang menjadi perhatian global’
dan tidak boleh menjadi hal lain yang diabadaikan secara terang terangan oleh
Israel.
“Haruskah
komunitas internasional terus membiarkan Israel memanipulasi penggunaan hukum
internasional untuk membenarkan tindakan ilegal mereka terhadap hak-hak dasar
Palestina? Bagi Indonesia, kami tidak akan melakukannya,” pungkas Retno.
Seperti
kita ketahui, sejak 1967, Israel telah menduduki Tepi Barat dan Yerusalem Timur
yang sebelumnya berada di bawah kuasa Jordania.
Gaza
yang sebelumnya berada di bawah kekuasaaan Mesir, juga diduduki oleh Israel di
tahun yang sama.
Israel
menarik diri dari wilayah Gaza pada 2005 dan klaim tidak lagi menguasai wilayah
tersebut.
Tetapi,
walau tidak lagi menguasai wilayah tersebut tetap menerapkan blockade ketat di
Gaza sejak Hamas mengambil alih kuasa pada 2007. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar