17124, 22:08 – Selain Indonesia dan banyak negara yang mendukung gerakan Afrika Selatan yang melaporkan Israel ke Mahkamah Internasional, ICJ kali ini ada Slovenia yang bergabung.
Slovenia
putuskan secara resmi bergabung dalam persidangan di Mahkamah Internasional, ICJ
untuk berikan advisory opinion mengenail kendali dan kebijakan Israel di Tepi
Barat, Jalur Gaza dan Yerusalem Timur.
Seperti
diketahui, Majelis Umum PBB melakukan pemungutan suara pada Desember 2022 untuk
meminta ICJ, badan utama PBB mengeluarkan advisrouy opinion mengenai apakah
kebijakan Israel di wilayah tersebut melanggar hukum internasional.
Keputusan
Slovenia untuk berpartisipasi aktif dalam mosi untuk berikan advisory opinion
sehubungan dengan konflik yang sedang terjadi di Gaza dan situasi di Tepi Barat
disampaikan oleh Menlu mereka Tanja Fajon.
Proses
persidangan tersebut akan mengkaji pelanggaran yang sedang berlangsung oleh Israel
terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
Mulai
dari pendudukan yang berkepanjangan, penyelesaian dan aneksasi wilayah
Palestina yang diduduki sejak 1967, serta kebijakan di Yerusalem Timur dan dugaan
undang undang yang diskriminasi.
“Ini
adalah spektrum yang sangat luas dari dugaan pelanggaran yang telah dilakukan
di kawasan ini selama beberapa dekade dan dampak mengerikannya masih terlihat
hingga saat ini,” kata Menteri Luar Negeri dan Urusan Eropa Slovenia Tanja
Fajon pada konferensi pers menyusul setelah keputusan tersebut diadopsi
pemerintah Slovenia pada Kamis.
“Slovenia
secara konsisten menyerukan sanksi tambahan terhadap Hamas dan pemukim Israel
yang melakukan kekerasan di Tepi Barat, serta pembentukan gencatan senjata
permanen di Gaza, akses kemanusiaan yang tidak dibatasi, dan dimulainya proses
perdamaian solusi dua negara,” katanya. ditambahkan.
Sidang
pertama kasus ini dijadwalkan berlangsung pada 19 Februari 2024 dimana ada
beberapa negara lain telah sampaikan komentar tertulis atas permintaan Majelis
Umum PBB termasuk Jordania, Qatar, Belize, Bangladesh, Indonesia dan Mesir. Slovenia
adalah negara Eropa pertama yang melakukan tersebut.
Sebagaimana
dilansir dari Times of Israel, Menlu Fajon menambahkan pada Kamis, pekan lalu,
bahwa Slovenia akan memutuskan apakah akan bergabung atau tidak dengan
permohonan Afrika Selatan ke ICJ yang menuduh Israel melakukan genosida
terhadap warga Gaza dalam perang saat ini di kemudian hari, karena tidak
mungkin untuk melakukannya pada tahap awal proses tersebut.
Pengadilan
pertama-tama harus memutuskan apakah pengadilan mempunyai yurisdiksi atas
masalah ini dan jika demikian, apakah akan memerintahkan tindakan sementara
terhadap Israel atau tidak, seperti yang diminta oleh Afrika Selatan.
“Slovenia
pasti akan mengikuti prosesnya dengan cermat. Kami akan memutuskan intervensi
apa pun dalam kasus ini jika memungkinkan dan berdasarkan argumen hukum,” kata Menlu
Fajon. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar