Rabu, 17 Januari 2024

Slovenia Bergabung dengan Gerakan ICJ Menentang Israel

17124, 22:08 – Selain Indonesia dan banyak negara yang mendukung gerakan Afrika Selatan yang melaporkan Israel ke Mahkamah Internasional, ICJ kali ini ada Slovenia yang bergabung.

Slovenia putuskan secara resmi bergabung dalam persidangan di Mahkamah Internasional, ICJ untuk berikan advisory opinion mengenail kendali dan kebijakan Israel di Tepi Barat, Jalur Gaza dan Yerusalem Timur.

Seperti diketahui, Majelis Umum PBB melakukan pemungutan suara pada Desember 2022 untuk meminta ICJ, badan utama PBB mengeluarkan advisrouy opinion mengenai apakah kebijakan Israel di wilayah tersebut melanggar hukum internasional.

Keputusan Slovenia untuk berpartisipasi aktif dalam mosi untuk berikan advisory opinion sehubungan dengan konflik yang sedang terjadi di Gaza dan situasi di Tepi Barat disampaikan oleh Menlu mereka Tanja Fajon.

Proses persidangan tersebut akan mengkaji pelanggaran yang sedang berlangsung oleh Israel terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

Mulai dari pendudukan yang berkepanjangan, penyelesaian dan aneksasi wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, serta kebijakan di Yerusalem Timur dan dugaan undang undang yang diskriminasi.

“Ini adalah spektrum yang sangat luas dari dugaan pelanggaran yang telah dilakukan di kawasan ini selama beberapa dekade dan dampak mengerikannya masih terlihat hingga saat ini,” kata Menteri Luar Negeri dan Urusan Eropa Slovenia Tanja Fajon pada konferensi pers menyusul setelah keputusan tersebut diadopsi pemerintah Slovenia pada Kamis.

“Slovenia secara konsisten menyerukan sanksi tambahan terhadap Hamas dan pemukim Israel yang melakukan kekerasan di Tepi Barat, serta pembentukan gencatan senjata permanen di Gaza, akses kemanusiaan yang tidak dibatasi, dan dimulainya proses perdamaian solusi dua negara,” katanya. ditambahkan.

Sidang pertama kasus ini dijadwalkan berlangsung pada 19 Februari 2024 dimana ada beberapa negara lain telah sampaikan komentar tertulis atas permintaan Majelis Umum PBB termasuk Jordania, Qatar, Belize, Bangladesh, Indonesia dan Mesir. Slovenia adalah negara Eropa pertama yang melakukan tersebut.

Sebagaimana dilansir dari Times of Israel, Menlu Fajon menambahkan pada Kamis, pekan lalu, bahwa Slovenia akan memutuskan apakah akan bergabung atau tidak dengan permohonan Afrika Selatan ke ICJ yang menuduh Israel melakukan genosida terhadap warga Gaza dalam perang saat ini di kemudian hari, karena tidak mungkin untuk melakukannya pada tahap awal proses tersebut.

Pengadilan pertama-tama harus memutuskan apakah pengadilan mempunyai yurisdiksi atas masalah ini dan jika demikian, apakah akan memerintahkan tindakan sementara terhadap Israel atau tidak, seperti yang diminta oleh Afrika Selatan.

“Slovenia pasti akan mengikuti prosesnya dengan cermat. Kami akan memutuskan intervensi apa pun dalam kasus ini jika memungkinkan dan berdasarkan argumen hukum,” kata Menlu Fajon. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar