Sabtu, 20 Januari 2024

Chile dan Meksiko Desak ICC Selidiki Kejahtan Israel Terhadap Palestina

20124, 7:55 – Dua negara Amerika Latin, Chile dan Meksiko mengajukan kasus ke Mahkamah Pidana Internasional atau ICC dan meminta badan peradilan tersebut menyelidiki kejahatan yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina pada Kamis 18 Januari 2024.

Hal ini disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri Meksiko yang menyebut bahwa ICC sebagai forum yang ideal untuk menyelidiki konflik yang tengah berlangsung di Palestina.

Meksiko juga menyebut bahwa ICC sebagai badan yang cocok untuk menetapkan tanggung jawab pidana bagi setiap pelaku tindak pidana internasional.

“Tindakan Meksiko dan Chile ini dipicu meningkatnya kekhawatiran atas eskalasi kekerasan terbaru, khususnya terhadap sasaran sipil, dan dugaan berlanjutnya kejahatan di bawah yurisdiksi Pengadilan, khususnya sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 dan permusuhan berikutnya di Gaza,” kata Kemlu Meksiko dalam pernyataannya sebagimana dilansir dari Antara.

Dugaan Meksiko ini merujuk pada banyaknya laporan PBB yang mendokumentasikan berbagai contoh kekerasan Israel di Gaza yang mungkin saja merupakan kejahatan dalam yuridikasi ICC berdasarkan Statuta Roma.

Selain itu, Meksiko katakan bahwa Palestina tidak dapat menyelidiki atau mengadili kemungkinan kejahatan yang dilakukan di wilayahnya atau oleh warga negaranya karena perangkat peradilan nasionalnya runtuh total.

Tetapi, Israel maupun Amerika Serikat tidak terafiliasi dengan ICC yang berarti Mahkamah tidak mempunyai yuridiksi atas salah satu negara atau tindakan yang diambil di wilayah mereka.

Meksiko mengatakan bahwa konflik tersebut dapat di arahkan kepada resolusi damai dengan melihat kasus tersebut ke ICC sembari mendukung solusi dua negara.

“Meksiko menegaskan kembali komitmennya terhadap keadilan internasional, pencegahan genosida dan kejahatan perang lainnya serta kejahatan terhadap kemanusiaan," kata Kemlu.

"Meksiko juga percaya bahwa tindakan ini, berdasarkan penyelesaian sengketa secara damai, dapat membuka ruang untuk gencatan senjata segera dan berkontribusi untuk membuka jalan bagi perdamaian abadi di kawasan berdasarkan solusi dua negara yang hidup berdampingan dalam perbatasan yang aman dan diakui secara internasional.”

Lebih dari 100 hari sudah kekerasan di Gaza berlangsung, serangan Israel terhadap Palestina akibatkan lebih dari 24.762 warga Palestina di Gaza meninggal dunia dan setidaknya 62.108 orang alami luka luka

Sebagai informasi, ICC adalah badan peradilan independent yang terpisah dari PBB dan didirikan pada 2002 di bawah payung Statuta Roma untuk menyelidiki kejahatan internasional seperti kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan genosida. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar