20124, 7:55 – Dua negara Amerika Latin, Chile dan Meksiko mengajukan kasus ke Mahkamah Pidana Internasional atau ICC dan meminta badan peradilan tersebut menyelidiki kejahatan yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina pada Kamis 18 Januari 2024.
Hal
ini disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri Meksiko yang menyebut bahwa ICC
sebagai forum yang ideal untuk menyelidiki konflik yang tengah berlangsung di
Palestina.
Meksiko
juga menyebut bahwa ICC sebagai badan yang cocok untuk menetapkan tanggung jawab
pidana bagi setiap pelaku tindak pidana internasional.
“Tindakan
Meksiko dan Chile ini dipicu meningkatnya kekhawatiran atas eskalasi kekerasan
terbaru, khususnya terhadap sasaran sipil, dan dugaan berlanjutnya kejahatan di
bawah yurisdiksi Pengadilan, khususnya sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023
dan permusuhan berikutnya di Gaza,” kata Kemlu Meksiko dalam pernyataannya
sebagimana dilansir dari Antara.
Dugaan
Meksiko ini merujuk pada banyaknya laporan PBB yang mendokumentasikan berbagai
contoh kekerasan Israel di Gaza yang mungkin saja merupakan kejahatan dalam yuridikasi
ICC berdasarkan Statuta Roma.
Selain
itu, Meksiko katakan bahwa Palestina tidak dapat menyelidiki atau mengadili
kemungkinan kejahatan yang dilakukan di wilayahnya atau oleh warga negaranya karena
perangkat peradilan nasionalnya runtuh total.
Tetapi,
Israel maupun Amerika Serikat tidak terafiliasi dengan ICC yang berarti
Mahkamah tidak mempunyai yuridiksi atas salah satu negara atau tindakan yang diambil
di wilayah mereka.
Meksiko
mengatakan bahwa konflik tersebut dapat di arahkan kepada resolusi damai dengan
melihat kasus tersebut ke ICC sembari mendukung solusi dua negara.
“Meksiko
menegaskan kembali komitmennya terhadap keadilan internasional, pencegahan
genosida dan kejahatan perang lainnya serta kejahatan terhadap
kemanusiaan," kata Kemlu.
"Meksiko
juga percaya bahwa tindakan ini, berdasarkan penyelesaian sengketa secara
damai, dapat membuka ruang untuk gencatan senjata segera dan berkontribusi
untuk membuka jalan bagi perdamaian abadi di kawasan berdasarkan solusi dua
negara yang hidup berdampingan dalam perbatasan yang aman dan diakui secara
internasional.”
Lebih
dari 100 hari sudah kekerasan di Gaza berlangsung, serangan Israel terhadap
Palestina akibatkan lebih dari 24.762 warga Palestina di Gaza meninggal dunia
dan setidaknya 62.108 orang alami luka luka
Sebagai
informasi, ICC adalah badan peradilan independent yang terpisah dari PBB dan
didirikan pada 2002 di bawah payung Statuta Roma untuk menyelidiki kejahatan
internasional seperti kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan
genosida. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar