141223, 10:30 – Meningkatnya kasus Covid19 menurut Kementerian Kesehatan dimulai sejak pekan ke 41 atau periode 8-14 Oktober 2023 namun trend kasus ini tidak diikuti dengan peningkatan rawat inap dan kematian.
Peningkatan
ini didominasi oleh subvariant EG.5 yang merupakan turunan dari varian Omicron
dan telah masuk dalam Variants of Interest (VOI).
Varian
ini memiliki mutasi genetic yang diprediksi dapat pengaruhi karakteristik
klinis virus.
Selain
peningkatan kasus, subvariant ini dapat menghindari kekebalan sehingga lebih
mudah menular, walau begitu tidak ada perubahan dalam tingkat keparahan dari subvariant
maupun varian lainnya.
Selain
adanya perubahan dalam tingkat keparahan dair subvariant atau varian lainnya,
ditambah mobilisasi masyarakat ketika libur Natal dan Tahun Baru dapat
mengancam lonjakan kasus Covid19
Terkait
hal ini, menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemkes dr Siti
Nadia Tarmizi mengatakan bahwa Kemkes telah keluarkan Surat Edaran tentang
peingkatan kewaspadaan terhadap lonjakan kasus Covid19.
Surat
Edaran tersebut ditujukan kepada para kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota,
kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Kemudian
Kepala Laboratorium Kesehatan Masyarakat, direktur rumah sakit, kepala
Puskesmas dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang ada di seluruh
Indonesia.
"Surat
edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan bagi pemerintah daerah,
fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium kesehatan masyarakat, Kantor
Kesehatan Pelabuhan, dan para pemangku kepentingan terkait peningkatan
kewaspadaan lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia," ujar dr Nadia sebagimana
dikutip dari laman sehat negeriku.
Dalam
SE tersebut, tercantum imbauan di antaranya:
1.
Memantau perkembangan situasi dan informasi COVID-19 melalui kanal resmi
https://infeksiemerging.kemkes.go.id (update perkembangan kasus); dan
https://covid19.who.int/ (update perkembangan kasus global).
2.
Memastikan tenaga kesehatan yang bekerja di pintu masuk mendapatkan
perlindungan
yang optimal dengan melengkapi dosis vaksinasi COVID-19 baik primer maupun
lanjutan (booster) sesuai ketentuan;
3.
Memantau tren peningkatan kasus Influenza Like Illness (ILI) – Severe Acute
Respiratory Infection (SARI), pneumonia, dan suspek COVID-19 melalui Surveilans
Berbasis Indikator/Indicator Based Surveillance (IBS) dan Surveilans Berbasis
Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi SKDR atau surveilans
sentinel ILI-SARI;
4.
Memastikan seluruh puskesmas dan fasyankes lainnya yang berada di wilayah
kerjanya untuk melakukan penemuan kasus secara aktif dan pasif, serta
dilanjutkan pemeriksaan laboratorium menggunakan RDT-Ag COVID-19 maupun RT-PCR;
5.
Memastikan tenaga kesehatan, tenaga medis dan petugas lainnya yang bekerja di
fasilitas kesehatan mendapatkan perlindungan yang optimal dengan melengkapi
dosis vaksinasi COVID-19 baik primer maupun lanjutan (booster) sesuai
ketentuan;
6.
Memastikan seluruh puskesmas dan fasyankes lainnya yang berada di wilayah
kerjanya tetap memberikan pelayanan vaksinasi COVID-19, dan memastikan ketersediaan
vaksin;
7.
Menindaklanjuti laporan penemuan kasus COVID-19 dari fasyankes dengan tetap
melakukan pelacakan kontak erat.. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar